Lampung Barat
Dorong Transparansi Pajak, Lampung Barat Replikasi SISGITA
Alteripost Lampung Barat – Pemerintah Kabupaten Lampung Barat menandatangani kerja sama replikasi Sistem Integrasi Geospasial Informasi Tanah dan Pajak (SISGITA) dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Senin (21/9/2026).
Penandatanganan MoU dan PKS berlangsung di Aula Blandongan, Gedung Utama Balai Kota Tangerang Selatan. Pemkab Lampung Barat diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Nukman yang hadir mewakili Bupati Parosil Mabsus.
Nukman mengatakan, kerja sama tersebut bukan sekadar alih teknologi, tetapi juga tindak lanjut arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian ATR/BPN untuk menutup potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak bumi dan bangunan.
Menurutnya, SISGITA mengintegrasikan data pertanahan dengan data perpajakan melalui pemetaan digital. Sistem tersebut memungkinkan sinkronisasi Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP), sekaligus mendukung validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Inti dari Sisgita adalah mengawinkan data pertanahan dengan data perpajakan. Dengan sistem ini, kita bisa mengetahui bidang tanah yang belum tercatat atau memiliki data ganda,” kata Nukman.
Ia menilai ketidaksinkronan data pertanahan dan perpajakan selama ini dapat menjadi celah dalam optimalisasi PAD. Melalui peta digital terpadu, pemerintah daerah diharapkan lebih mudah melakukan pendataan dan pengawasan objek pajak.
Nukman menambahkan, Lampung Barat memilih mereplikasi sistem yang diterapkan Tangerang Selatan karena dinilai dapat mendukung peningkatan PAD sekaligus memperbaiki kualitas pelayanan publik.
“Targetnya bukan hanya PAD naik, tetapi pelayanan juga menjadi lebih mudah. Validasi dapat dilakukan secara digital sehingga prosesnya lebih cepat dan akuntabel,” ujarnya.
Pemkab Lampung Barat berharap penerapan SISGITA dapat memperkuat akurasi data perpajakan daerah, meningkatkan transparansi, serta menekan potensi pungutan liar dalam pelayanan pertanahan dan perpajakan. (Talim)
Lampung Barat
DPRD dan Pemkab Lampung Barat Sepakati Perubahan APBD 2026
Alteripost Lampung Barat – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Barat bersama Pemerintah Daerah menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Barat Tahun Anggaran 2026.
Persetujuan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna dengan agenda Penandatanganan Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2026, yang digelar di Ruang Sidang Makhgasana, Senin (21/9/2026).
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Lampung Barat, Edi Novial, S.Kom. Melalui rapat tersebut, DPRD bersama pemerintah daerah menyepakati Raperda Perubahan APBD 2026 untuk selanjutnya ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam kesempatan itu, Bupati Lampung Barat menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada jajaran DPRD atas berbagai pandangan, kritik, koreksi, pertanyaan dan masukan selama proses pembahasan.
Menurutnya, berbagai masukan tersebut merupakan bagian penting dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD sekaligus bentuk representasi masyarakat.
Pemerintah daerah, lanjutnya, memandang kritik dan koreksi DPRD bukan sebagai hambatan, melainkan sebagai dorongan untuk meningkatkan kualitas pemerintahan, penganggaran dan pembangunan di Kabupaten Lampung Barat.
“Selama kita memiliki tujuan yang sama, yaitu memperjuangkan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Lampung Barat, berbagai perbedaan pandangan dapat diselesaikan melalui dialog, musyawarah dan semangat kebersamaan,” ujar Bupati.
Dengan disepakatinya Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, diharapkan seluruh program dan kegiatan yang telah direncanakan dapat dilaksanakan secara optimal, tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah juga diharapkan terus diperkuat dalam mendukung pembangunan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Lampung Barat. (Talim)

