Lampung
TPP Terbentuk, Pendaftaran Calon Ketua PWI Lampung Dibuka Mulai 19 Oktober
Alteripost.co, Bandarlampung-
Tim Penjaringan dan Pendaftaran (TPP) bakal calon Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Lampung resmi terbentuk. Dari hasil rapat, TPP sepakat menjadwalkan pembukaan pendaftaran pada 19-26 Oktober 2026.
Bakal calon diwajibkan mendaftar secara langsung dan memenuhi syarat dukungan minimal 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Hal itu disampaikan Ketua TPP Bakal Calon Ketua PWI Lampung Lukmansyah saat konferensi pers di Balai Wartawan Hi Solfian Akhmad, Senin (12/10/2026).
Lukman mengatakan, tahapan pemilihan saat ini telah memasuki pengumuman pembukaan pendaftaran. Setelah masa pendaftaran berakhir, panitia memberikan waktu tiga hari untuk perbaikan berkas hingga 29 Oktober 2026.
“Pendaftaran dilaksanakan mulai dari tanggal 19 sampai dengan penutup di tanggal 26 Oktober. Setelah itu, kita berikan jeda waktu tiga hari untuk perbaikan dan kelengkapan berkas sampai dengan tanggal 29 Oktober,” kata Luqman.
Dia menegaskan, masa perbaikan berkas bukan merupakan perpanjangan pendaftaran. Karena itu, bakal calon harus memastikan dokumen persyaratan telah disiapkan dan diserahkan sesuai jadwal yang ditetapkan panitia.
Selain itu, bakal calon wajib datang sendiri saat mendaftar. Panitia tidak menerima pendaftaran yang diwakilkan pihak lain, termasuk melalui liaison officer (LO).
“Pendaftar itu wajib datang sendiri, tidak boleh diwakilkan ataupun menggunakan LO yang datang,” tegasnya.
Terkait syarat dukungan, Lukmansyah menjelaskan setiap bakal calon harus mengantongi dukungan minimal 10 persen dari total DPS. Saat ini, jumlah DPS sementara tercatat sebanyak 529 pemilih.
Dengan ketentuan pembulatan ke atas, bakal calon harus memenuhi sedikitnya 53 dukungan untuk memenuhi ambang batas pencalonan.
Lukmansyah menjelaskan, pelayanan pendaftaran dibuka setiap hari selama periode 19-26 Oktober, termasuk pada Minggu. Namun, terdapat perbedaan jam pelayanan antara hari kerja dan hari Minggu.
Pada hari kerja, pendaftaran dibuka pukul 09.30 hingga 16.30 WIB. Sementara pada hari Minggu, pelayanan berlangsung mulai pukul 09.30 hingga 15.30 WIB.
Setelah seluruh berkas pendaftaran diterima, TPP akan meneruskan dokumen melalui Ketua Panitia Organizing Committee (OC) untuk disampaikan kepada PWI Pusat. Penetapan bakal calon menjadi calon Ketua PWI Lampung sepenuhnya merupakan kewenangan pengurus pusat.
“Yang menetapkan calon itu PWI Pusat. Berkas kita sampaikan melalui ketua panitia OC untuk diteruskan ke pusat. Jadi, yang punya wewenang mengesahkan apakah seseorang menjadi calon atau tidak, bukan kami dari provinsi,” jelasnya.
Dengan demikian, pemenuhan persyaratan administrasi dan dukungan menjadi bagian penting dalam proses pencalonan, sedangkan keputusan akhir mengenai penetapan calon berada di tangan PWI Pusat. (*)
Lampung
Sekdaprov Marindo Terima Aspirasi Insan Pers Lampung
Alteripost.co, Bandarlampung-
Sejumlah organisasi wartawan mendesak Pemprov Lampung mengevaluasi oknum anggota tim media Gubernur terkait dugaan penghalangan kerja jurnalistik.
Tuntutan tersebut diketahui buntut dari dugaan intimidasi terhadap jurnalis Garuda TV berinisial AA yang diminta menghentikan peliputan dan menghapus rekaman saat meliput agenda Gubernur di The Canopy, Bandar Lampung, Jumat (2/10/2026) lalu.
Kejadian tersebut membuka kembali tabir serupa yang diduga melibatkan tim media gubernur.
Dalam kesempatan tersebut, menghasilkan dialog yang dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Marindo Kurniawan, didampingi sejumlah kepala OPD, serta perwakilan organisasi pers diantaranya, PWI, Forwako, AMSI, IJTI, FJPI, KWRI, PWRI, Koalisi Wartawan Lampung, Taring, IJP, dan Pewarta Foto.
Sekretaris PWI Lampung, Andi S. Panjaitan, menegaskan permintaan maaf harus datang dari pihak yang menjadi pokok persoalan.
“PWI Lampung mengecam segala bentuk pelarangan atau penghalangan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas peliputan,” tegasnya.
Menurut Andi, evaluasi internal tetap diperlukan agar kejadian serupa tidak terulang dan tata kelola pendampingan media di lingkungan Pemprov Lampung bisa lebih profesional.

Sementara itu, Ketua Ikatan Jurnalis Pemprov (IJP) Lampung, Abung Mamasa, menegaskan persoalan ini bukan konflik pribadi, melainkan soal batas kewenangan tim media gubernur dan kebebasan pers.
Ia bahkan menolak permintaan maaf yang disampaikan Sekdaprov Marindo atas nama Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Gubernur.
“Mohon maaf, Pak Sekda dan kepala-kepala OPD lainnya, bukan kami bermasalah dengan Sekda ataupun Gubernur. Kami tidak menerima permintaan maaf itu, karena untuk apa kami menerima? Karena konteksnya bukan Gubernur atau Sekda yang berbuat salah,” tegas Abung.
Menurut Abung, pihak yang diduga melakukan penghalangan harus hadir dan bertanggung jawab langsung.
“Sejauh mana kewenangan tim media dalam melakukan peliputan? Apakah kelasnya di atas kawan-kawan jurnalis yang melakukan peliputan? Apakah dia punya hak untuk melarang?” ujarnya.
Ia menyebut setelah kasus AA mencuat, sejumlah wartawan lain juga mengaku pernah mengalami perlakuan serupa.
Ketua FJPI Lampung, Leni Marlina, turut menyoroti dugaan kekerasan fisik terhadap jurnalis perempuan berinisial L saat meliput apel pembukaan Kemah Bakti Satya Linmas di Bumi Perkemahan Karya Bakti Herman H.N., Kemiling, Bandar Lampung, Kamis (24/9/2026).
Dalam laporan FJPI, L mengaku didorong oleh salah satu anggota tim media gubernur hingga mengenai area dada dan membuatnya syok.
“Jurnalis yang sedang bekerja di lapangan itu tidak sedang sendiri, Pak. Tetapi si L ini tiba-tiba didorong sehingga mengenai area dada korban,” kata Leni.
FJPI mendesak Pemprov mengevaluasi total tim media gubernur dan memperjelas SOP pendampingan agar tidak disalahgunakan untuk membatasi kerja wartawan.

Menanggapi hal tersebut, Sekdaprov Lampung Marindo Kurniawan menyampaikan permintaan maaf atas nama Pemprov dan jajaran Gubernur, serta berjanji segera melakukan evaluasi.
“Sebagai manusia, sebagai pemerintah, kami akan mengevaluasi. Kami memastikan yang terjadi ini menjadi sebuah pengalaman dan pelajaran yang mahal bagi Pemerintah Provinsi Lampung,” kata Marindo.
Ia mengatakan akan memberi ruang bagi oknum anggota tim media yang disebut dalam pokok persoalan, untuk segera menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. (Rls)

