Hukum dan Kriminal
Polda Lampung Sita Narkoba Senilai Rp125 Miliar, 10 Tersangka Diamankan
Alteripost Bandar Lampung – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung bersama Polres jajaran berhasil mengungkap lima kasus tindak pidana narkotika menonjol selama Oktober 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 10 orang tersangka dan menyita barang bukti narkotika dalam jumlah besar.
Barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari sabu seberat 61,9 kilogram, ganja 33,1 kilogram, ekstasi sebanyak 19.696 butir, serta 2.143 butir narkotika jenis lainnya yang dalam keterangan kepolisian disebut sebagai “mayiedin”.
Berdasarkan hasil penghitungan kepolisian, nilai ekonomis keseluruhan barang bukti tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp125 miliar.
Selain itu, pengungkapan lima kasus tersebut diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 429.683 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Kapolda Lampung Brigjen Pol. Yustan Alpiani, S.I.K., S.H., M.Hum., mengatakan tindak pidana narkotika merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang membutuhkan penanganan secara komprehensif serta dukungan seluruh elemen masyarakat.
Hal itu disampaikan Kapolda saat memberikan keterangan di Lobi Gedung Siger Lounge Polda Lampung, Rabu (4/11/2026).
Menurutnya, Polda Lampung bersama seluruh Polres jajaran akan terus mengintensifkan upaya pencegahan dan penindakan guna memutus mata rantai peredaran gelap narkotika, baik jaringan lokal maupun internasional.
“Perang terhadap narkoba akan terus kami lakukan. Tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di wilayah Lampung. Kami akan menindak tegas para pelaku tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Terhadap para tersangka, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku, serta pasal-pasal terkait lainnya, termasuk Pasal 119 ayat (2) UU Narkotika.
Dalam kesempatan tersebut, Polda Lampung juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu pemberantasan peredaran narkoba.
Masyarakat diimbau meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing dan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian apabila menemukan dugaan peredaran narkotika.
Laporan dapat disampaikan melalui layanan kepolisian 110 atau nomor pengaduan 0821-7611-992.
Polda Lampung menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pemetaan jaringan narkotika, mengembangkan kasus yang belum tuntas, meningkatkan kegiatan rutin kepolisian, serta menggencarkan edukasi dan sosialisasi mengenai bahaya narkoba.
Melalui berbagai upaya tersebut, diharapkan peredaran narkotika di wilayah Lampung dapat ditekan sekaligus melindungi generasi muda dan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba. (Indra)
Hukum dan Kriminal
Oknum Pengurus KONI Lampung Diduga Lakukan Tindakan Pelecehan Seksual Terhadap Seorang Pelatih Renang
Alteripost.co, Bandarlampung-
Seorang pelatih renang yang namanya disamarkan sebagai Mawar, berusia 24 tahun, melaporkan dugaan kekerasan seksual yang diduga dilakukan seorang pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung ke Polresta Bandar Lampung.
Kepada media, Mawar mengaku mengalami dua kali dugaan perbuatan pelecehan. Pertama terjadi pada September 2025 di kawasan Lampung Walk dan yang kedua, 30 Juni 2026 di kantor KONI Lampung, kawasan PKOR Way Halim.
Hingga akhirnya, perbuatan tercela tersebut dilaporkan dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor LP/B/1754/IX/2026/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG. Berdasarkan dokumen tersebut, laporan diterima pada 11 September 2026 pukul 18.09 WIB.
Perkara itu dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Dalam laporannya, Mawar menuturkan, dugaan kejadian pertama berlangsung setelah dirinya selesai melatih renang di kawasan Lampung Walk. Saat kondisi kolam mulai sepi, terlapor disebut mendekatinya dan melakukan sentuhan fisik yang tidak dikehendaki.
Ia mengaku telah menarik tangan terlapor sebagai bentuk penolakan. Namun, menurut keterangannya, terlapor kembali melakukan tindakan yang membuatnya tidak nyaman ketika ia hendak pulang, termasuk merangkul dari belakang, memegang pinggang, dan menyentuh bokongnya.
“Saya sudah menarik tangannya karena tidak nyaman. Saya juga menolak saat dia melakukan tindakan yang tidak pantas. Setelah saya tegur, dia hanya meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” kata Mawar.
Dugaan kejadian kedua disebut berlangsung pada 30 Juni 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di salah satu ruangan kantor KONI Lampung. Menurut penuturannya, pertemuan tersebut awalnya bertujuan membahas pekerjaan terkait posisi koordinator kolam renang di kawasan Pramuka.
Dalam pertemuan itu, ia mengaku terlapor berulang kali berusaha mendekat, merangkul pundaknya, menarik tangannya, serta meminta agar kepalanya diletakkan di pangkuan terlapor.
Pelapor mengatakan telah menolak dan berpindah tempat duduk. Namun, menurut pengakuannya, terlapor tetap mendesaknya agar kembali duduk berdekatan di sofa yang sama.
Ia juga menuturkan terlapor diduga memperlihatkan alat kelaminnya dan meminta dirinya melihat serta menyentuhnya. Pelapor mengaku menolak permintaan tersebut.
Saat hendak meninggalkan kantor, terlapor disebut kembali berusaha memeluknya. Bunga kemudian mendorong tubuh terlapor untuk melepaskan diri.
Menurutnya, setelah kejadian tersebut, terlapor beberapa kali meminta maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Meski demikian, ia memilih menempuh jalur hukum karena merasa terganggu secara mental.
Ia berharap kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut dan memproses perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Saya berharap laporan ini ditindaklanjuti dan pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku. Saya tidak ingin ada korban-korban berikutnya yang mengalami kejadian serupa,” kata dia. (Red)

