DPRD
Kostiana Gelar Sosialisasi Perda Nomor 13 Tahun 2017, Perlindungan Anak Jadi Perhatian
Alteripost Bandar Lampung – Anggota DPRD Provinsi Lampung, Kostiana, SE., MH., menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 13 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, Jumat (6/11/2026), di Jalan Gotong Royong, Bandar Lampung.
Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya perlindungan anak sekaligus mendorong peran aktif keluarga dan lingkungan dalam mencegah berbagai bentuk kekerasan terhadap anak.
Dalam kegiatan itu, Kostiana menghadirkan dua narasumber, yakni Siti Maryamah, S.Psi., M.Psi., aktivis sekaligus praktisi perempuan di bidang penanganan kekerasan seksual dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), serta Sely Fitriani, SH., Koordinator Bidang Pencegahan Kekerasan Ekstremisme dan Konflik Sosial untuk Perdamaian Yayasan Lamban Puan Lampung.
Kedua narasumber menyampaikan materi mengenai upaya pencegahan kekerasan, pemenuhan hak-hak anak, serta pentingnya peran masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan ramah bagi anak.
Dalam pemaparannya, Sely Fitriani menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan perundang-undangan, seseorang masih dikategorikan sebagai anak apabila belum berusia 18 tahun.
“Kalau usianya masih 18 tahun kurang satu hari, maka dia masih termasuk kategori anak dan berhak mendapatkan jaminan perlindungan berdasarkan perda maupun undang-undang perlindungan anak,” jelas Sely.
Ia mengatakan, kegiatan yang digagas Kostiana tersebut menjadi momentum untuk mengajak seluruh elemen masyarakat bergerak bersama dalam menjaga dan memenuhi hak-hak anak.
Menurutnya, setiap anak, baik laki-laki maupun perempuan, termasuk anak penyandang disabilitas, berhak mendapatkan kasih sayang, perlindungan, serta pola pengasuhan yang layak.
Sely juga mengingatkan bahwa kekerasan terhadap anak tidak hanya berupa tindakan fisik seperti memukul atau mencubit, tetapi juga dapat terjadi melalui ucapan yang merendahkan dan menyakiti perasaan anak.
“Kita perlu mengevaluasi pola pengasuhan sehari-hari. Apakah anak-anak kita sudah mendapatkan pengasuhan yang layak dan terbebas dari kekerasan? Jangan sampai ketika orang tua sedang emosi atau menghadapi masalah, anak justru menjadi pelampiasan,” ungkapnya.
Sementara itu, Siti Maryamah menyampaikan bahwa melalui sosialisasi perda tersebut, masyarakat diharapkan semakin memahami pentingnya perlindungan anak. Menurutnya, menjaga hak dan keselamatan anak merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya pemerintah, melainkan juga keluarga, masyarakat, dan seluruh pihak terkait.
Ia juga menyoroti pentingnya perlindungan anak di lingkungan sekolah, khususnya terkait kasus perundungan atau bullying.
Menurut Siti, orang tua perlu memahami bagaimana merespons ketika anak menceritakan pengalaman menjadi korban perundungan di sekolah. Orang tua diharapkan mampu memberikan dukungan, mendengarkan keluhan anak, serta mengambil langkah yang tepat agar anak merasa aman dan terlindungi.
Kegiatan sosialisasi tersebut juga diisi dengan sesi tanya jawab. Dalam kesempatan itu, peserta diberikan ruang untuk menyampaikan pertanyaan maupun berbagai persoalan yang berkaitan dengan perlindungan anak.
Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan anak semakin meningkat sehingga tercipta lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat yang aman, nyaman, serta bebas dari segala bentuk kekerasan terhadap anak. (Iyan)
DPRD
Pemprov Bersama DPRD Lampung Perkuat Sinergi Awasi Distribusi BBM Bersubsidi
Alteripost.co, Bandarlampung-
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menyambut baik masukan konstruktif dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung terkait perlunya pengetatan pengawasan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Lampung. Sinergi antara legislatif dan eksekutif dinilai krusial guna memastikan alokasi energi bersubsidi tersalurkan tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak.
Sorotan tersebut disampaikan Anggota DPRD Provinsi Lampung, Fauzan Sibron, yang menyoroti persoalan antrean kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Fauzan menduga masih berlangsungnya antrean panjang disebabkan oleh kelalaian pengawasan serta adanya oknum yang menyalahgunakan mekanisme barcode subsidi.
“Saya belum melihat ada penguraian antrean. Justru sebaliknya, antrean ini semakin parah. Saya menduga masih ada kelalaian oleh petugas-petugas di SPBU,” ujar Fauzan, Kamis (07/10/2026).
Fauzan memaparkan, berdasarkan temuannya di lapangan, modus yang kerap terjadi melibatkan manipulasi identitas kendaraan saat proses pengisian bahan bakar.
“Yang saya temukan di lapangan, faktanya adalah banyak satu mobil menggunakan beberapa barcode dengan modus mengganti pelat. Ini yang terjadi di lapangan,” ungkapnya.
Menyikapi dinamika tersebut, legislatif mengusulkan agar Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, meningkatkan koordinasi dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) serta PT Pertamina Patra Niaga guna memberlakukan verifikasi ganda di lapangan. Verifikasi tersebut mencakup kewajiban mencocokkan barcode dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli.
“Ketika mereka mengisi BBM subsidi, selain menunjukkan barcode yang kemudian di-scan, mereka juga harus menunjukkan STNK aslinya,” kata Fauzan.
Ia menegaskan, langkah pencocokan fisik STNK selaras dengan sistem registrasi awal yang telah ditetapkan oleh regulator hilir migas.
“Di peraturan yang ada di BPH Migas itu sudah tertera bahwa barcode mekanismenya di-input melalui STNK. Maka petugas di lapangan bisa mencocokkan antara STNK dan barcode itu,” jelasnya.
Selain pemeriksaan STNK, pengawasan diusulkan mencakup pengecekan bagasi kendaraan yang dicurigai serta pengerahan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Lampung untuk memperkuat ketertiban di area SPBU.
“Kalau ini bisa dilaksanakan dan berlaku di Lampung, maka Satpol PP Pemerintah Provinsi bisa ditugaskan di SPBU-SPBU ini untuk mengawasi. Itu kewenangannya ada di Pak Gubernur,” ucapnya.
Fauzan menegaskan bahwa rangkaian langkah pengawasan ini murni ditujukan untuk menegakkan integritas penyaluran BBM subsidi, bukan menghambat hak konsumsi warga.
“Ini bukan untuk menghambat masyarakat mengisi subsidi, tetapi untuk mengurai permainan-permainan yang ada di lapangan. Kalau ini tidak dilaksanakan, maka antrean akan terus terjadi,” tegasnya.
Terkait ketersediaan stok, DPRD Lampung menyatakan dukungan penuh terhadap langkah proaktif Pemprov Lampung yang telah mengajukan usulan penambahan kuota BBM subsidi ke BPH Migas. Namun, penambahan volume pasokan harus berjalan seiring dengan penindakan tegas terhadap segala bentuk penyimpangan.
“Penambahan kuota itu kita tetap berharap kepada BPH Migas, apa yang telah diajukan Pemerintah Provinsi melalui gubernur bisa direalisasikan, karena sampai saat ini kita belum menerima jawabannya,” tutur Fauzan.
Ia menambahkan, ketegasan pengawasan di lapangan merupakan kunci utama penyelesaian masalah.
“Penambahan kuota tidak cukup kalau oknum-oknum ini tidak diberantas,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung, Budhi Darmawan menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung segera mengambil langkah koordinasi dengan pihak terkait.

“Dinas ESDM akan terus melakukan koordinasi dengan Pertamina Patra Niaga untuk melakukan pengecekan lebih detail mengenai keabsahan kendaraan dan qr code yang bertujuan agar subsidi bbm tepat sasaran,” ucap Budhi.
Kata dia, Pemprov Lampung bakal berkomitmen menindaklanjuti masukan tersebut melalui penguatan koordinasi bersama aparat penegak hukum, Pertamina, dan instansi terkait guna menjamin transparansi, ketertiban, dan keadilan distribusi BBM bersubsidi bagi seluruh masyarakat Lampung. (Rls)

