DPRD
Apriliati Dorong KPU Lampung Sempurnakan Daftar Pemilih
Alteripost.co Bandar Lampung – Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung Apriliati, mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung menyempurnakan daftar pemilih.
Menurutnya, temuan-temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung harus menjadi atensi pihak KPU sesegera mungkin ditindaklanjuti, meskipun tahapan pencocokan dan penekitian (Coklit) telah selesai.
“Artinya masih mengandung ketidak benaran, oleh karena itu saya fikir harus divalidasi lagi meskipun sebenarnya sudah lewat batas waktu coklit sampai 14 Maret kemarin,” kata Apriliati, saat dimintai keterangan, Kamis (16/3/2023).
Ia juga menyoroti soal temuan pemilih TNI/Polri pada proses Coklit, sehingga Apriliati mewanti-wanti agar jangan sampai TNI/Polri terdaftar sebagai pemilih.
“Karena ada persoalan, mestinya harus dibenerin lagi. Karena seperti dalam temuan TNI/Polri tidak boleh memilih. Kalau dia masuk menjadi calon pemilih maka datanya tidak akurat, sehingga kita tidak ada kepastian dalam daftar pemilih tetap (DPT),berapa sesungguhnya masyarakat yang terdaftar menggunakan hak pilihnya,” terangnya.
Apriliati menuturkan, apabila hal tersebut tidak segera disempurnakan maka akan menggangu tahapan selanjutnya.
“Disempurnakan lagi apabila ada ketidak-benaran, dihawatirkan hasilnya jadi tidak benar menyangkut persiapan logistik, menyangkut surat suara, menyangkut jumlah daftar pemilih sementara (DPS) dan DPT ada kaitanya dengan itu”. Ujarnya.
Jumlah ribuan temuan tersebut menurutnya sangatlah besar, sehingga ia berharap produk DPT yang dikeluarkan KPU nantinya menjadi valid.
“Oleh sebab itu, saya fikir jumlah coklit yang mencapai begitu banyaknya temuan dari jutaan pemilih Lampung, harus diteliti ulang jangan sampai produk KPU sebagai penyelenggara menjadi cacat dan tidak benar”. Pungkasnya.(*).
DPRD
Pengesahan Raperda APBD 2025 Tegaskan Komitmen Pemprov Lampung dan DPRD pada Transparansi Keuangan
Alteripost Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menyepakati pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Kesepakatan ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat akuntabilitas, transparansi pengelolaan keuangan daerah, serta komitmen bersama dalam mendorong percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Lampung.
Pengesahan tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Kamis (30/07/2026).
Menanggapi persetujuan tersebut, Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota dewan, khususnya jajaran Komisi dan Badan Anggaran (Banggar) yang telah bekerja maksimal dalam merampungkan tahapan pembahasan.
“Persetujuan ini merupakan wujud nyata dari sinergi yang solid antara eksekutif dan legislatif. Selanjutnya, Raperda yang telah mendapat persetujuan dewan yang terhormat ini akan segera kami sampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan. Fokus dan tujuan utama kita tetap satu, yakni mewujudkan masyarakat di Provinsi Lampung yang semakin sejahtera,” ucap Gubernur Rahmat Mirzani Djausal dalam sambutannya.
Sementara itu, Juru Bicara Banggar DPRD Provinsi Lampung, Lesti Putri Utami, dalam laporannya memaparkan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung dengan raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Banggar menilai bahwa secara umum pelaksanaan APBD berjalan dengan baik, di mana realisasi pendapatan, belanja, dan transfer daerah menunjukkan tingkat serapan dan efisiensi yang optimal.
Guna penyempurnaan di masa mendatang, Banggar DPRD Provinsi Lampung memberikan sejumlah rekomendasi strategis agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memprioritaskan pelayanan masyarakat yang selaras dengan visi misi Gubernur. Beberapa penekanan strategis tersebut meliputi:
• Sektor Tata Kelola dan Perencanaan: Perencanaan belanja pegawai harus dievaluasi agar proporsional dan mematuhi aturan perundang-undangan. Bappeda ditekankan untuk memperkuat konsistensi perencanaan berbasis data riil dari RPJMD hingga APBD, sementara BPKAD dan Biro Pengadaan Barang dan Jasa didorong untuk mempercepat penataan aset daerah serta memaksimalkan penerapan transformasi digital e-Katalog.
• Sektor Pendapatan dan Ekonomi: Bapenda diminta mempercepat penetapan NJOP dan administrasi pajak alat berat. OPD penghasil retribusi juga didorong untuk melakukan inovasi layanan, menekan efisiensi belanja operasional, dan mengalihkan ruang fiskal tersebut menuju program produktif yang berdampak langsung pada perekonomian masyarakat.
• Sektor Infrastruktur: Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PKPCK), serta Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) diwajibkan menyusun jadwal pengadaan yang tepat waktu guna mengoptimalkan serapan anggaran dan meminimalisir risiko tunda bayar. Penanganan infrastruktur mitigasi bencana seperti tanggul dan embung juga menjadi catatan prioritas.
• Sektor Kesehatan dan Sosial: Direkomendasikan adanya peningkatan fokus alokasi pada fasilitas layanan kesehatan, termasuk pemenuhan kelengkapan alat medis dan dokter spesialis di RSUD Bandar Negara Husada. Peningkatan mutu layanan di RSUD Abdul Moeloek, RSJ Provinsi Lampung, serta optimalisasi pelayanan bagi pasien kurang mampu juga menjadi prioritas yang harus ditindaklanjuti sesuai regulasi kesehatan terbaru.
Rapat Paripurna ini diakhiri dengan pembacaan Keputusan DPRD Provinsi Lampung oleh Sekretaris Dewan tentang Persetujuan Penetapan Raperda, yang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan kesepakatan bersama oleh Gubernur Lampung dan Pimpinan DPRD Provinsi Lampung.(*)

