Connect with us

DPRD

MPBI Sambangi DPRD Provinsi Lampung Menuntut Penolakan Perppu Cipta Kerja

Published

on

Alteripost.co Bandar Lampung – Majelis Pekerja Buruh Indonesia dan serikat buruh sambangi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi Lampung untuk menuntut penolakan Perppu cipta kerja.

Dalam pertemuan yang dihadiri oleh Kadisnaker Provinsi Lampung, Agus Nompitu, Kabid Disnaker Soleha, dan perwakilan dari DPRD Provinsi Lampung, Kabag Perundangan Suhartini.

Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) menyampaikan tiga poin tuntutan yang diharapkan dapat disampaikan kepada Presiden RI dan DPR RI melalui Gubernur Lampung dan Ketua DPRD Provinsi Lampung.

“Pertama tolak pengesahan omnibus law undang-undang cipta kerja, kedua Sahkan segera rancangan undang-undang pekerja pembantu rumah tangga (RUU PPRT), dan yang ketiga audit forensik penerimaan pajak negara, copot dirjen pajak dan selesaikan secara hukum, penjarakan semua aparat dan oknum yang terlibat dalam kejahatan penggelapan dan korupsi uang pajak,“ kata Sulaiman Ibrahim, di Ruangan Bapemperda DPRD Lampung, Selasa (14/03/2023).

Menyikapi hal tersebut, Agus Nompitu mengatakan menerima semua aspirasi yang disampaikan untuk dapat mencukupi hak-hak buruh.

“Tentunya aspirasi itu merupakan suara yang disampaikan oleh federasi atau majelis pekerja buruh Indonesia di provinsi Lampung, jadi usulan tersebut akan kita sampaikan kepada pihak yang berwenang,” ujarnya.

Agus juga menambahkan, mendukung perlindungan untuk buruh yang ada di Indonesia khususnya Lampung.

“Kita juga mendukung bagi perlindungan dan kesejahteraan, pemerintah provinsi Lampung dalam hal ini pak Gubernur tentu akan mendukung upaya agar hak-hak buruh dapat terpenuhi dan juga utamanya untuk mencapai kesejahteraan”. Tambahnya.

Kepala Disnaker Provinsi Lampung juga meminta, agar perusahaan dapat memberikan pemenuhan jaminan untuk buruh.

“Sesuai dengan undang-undang sistem jaminan sosial nasional maka pemenuhan oleh perusahaan terhadap jaminan-jaminan sosial seperti kesehatan, keselamatan kerja, kematian, hari tua, pensiun, dan jaminan kehilangan pekerjaan itu harus dipenuhi oleh perusahaan termaksud waktu kerja,” tegasnya.

Disnaker Provinsi Lampung juga terus melakukan sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan di Provinsi Lampung untuk dapat memenuhi kebutuhan buruh seperti yang terkandung dalam undangan-undangan sistem jaminan sosial nasional.(*).

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DPRD

Pengesahan Raperda APBD 2025 Tegaskan Komitmen Pemprov Lampung dan DPRD pada Transparansi Keuangan

Published

on

Alteripost Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menyepakati pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Kesepakatan ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat akuntabilitas, transparansi pengelolaan keuangan daerah, serta komitmen bersama dalam mendorong percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Lampung.

Pengesahan tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Kamis (30/07/2026).

Menanggapi persetujuan tersebut, Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota dewan, khususnya jajaran Komisi dan Badan Anggaran (Banggar) yang telah bekerja maksimal dalam merampungkan tahapan pembahasan.

“Persetujuan ini merupakan wujud nyata dari sinergi yang solid antara eksekutif dan legislatif. Selanjutnya, Raperda yang telah mendapat persetujuan dewan yang terhormat ini akan segera kami sampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan. Fokus dan tujuan utama kita tetap satu, yakni mewujudkan masyarakat di Provinsi Lampung yang semakin sejahtera,” ucap Gubernur Rahmat Mirzani Djausal dalam sambutannya.

Sementara itu, Juru Bicara Banggar DPRD Provinsi Lampung, Lesti Putri Utami, dalam laporannya memaparkan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung dengan raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Banggar menilai bahwa secara umum pelaksanaan APBD berjalan dengan baik, di mana realisasi pendapatan, belanja, dan transfer daerah menunjukkan tingkat serapan dan efisiensi yang optimal.

Guna penyempurnaan di masa mendatang, Banggar DPRD Provinsi Lampung memberikan sejumlah rekomendasi strategis agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memprioritaskan pelayanan masyarakat yang selaras dengan visi misi Gubernur. Beberapa penekanan strategis tersebut meliputi:

• Sektor Tata Kelola dan Perencanaan: Perencanaan belanja pegawai harus dievaluasi agar proporsional dan mematuhi aturan perundang-undangan. Bappeda ditekankan untuk memperkuat konsistensi perencanaan berbasis data riil dari RPJMD hingga APBD, sementara BPKAD dan Biro Pengadaan Barang dan Jasa didorong untuk mempercepat penataan aset daerah serta memaksimalkan penerapan transformasi digital e-Katalog.

• Sektor Pendapatan dan Ekonomi: Bapenda diminta mempercepat penetapan NJOP dan administrasi pajak alat berat. OPD penghasil retribusi juga didorong untuk melakukan inovasi layanan, menekan efisiensi belanja operasional, dan mengalihkan ruang fiskal tersebut menuju program produktif yang berdampak langsung pada perekonomian masyarakat.

• Sektor Infrastruktur: Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PKPCK), serta Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) diwajibkan menyusun jadwal pengadaan yang tepat waktu guna mengoptimalkan serapan anggaran dan meminimalisir risiko tunda bayar. Penanganan infrastruktur mitigasi bencana seperti tanggul dan embung juga menjadi catatan prioritas.

• Sektor Kesehatan dan Sosial: Direkomendasikan adanya peningkatan fokus alokasi pada fasilitas layanan kesehatan, termasuk pemenuhan kelengkapan alat medis dan dokter spesialis di RSUD Bandar Negara Husada. Peningkatan mutu layanan di RSUD Abdul Moeloek, RSJ Provinsi Lampung, serta optimalisasi pelayanan bagi pasien kurang mampu juga menjadi prioritas yang harus ditindaklanjuti sesuai regulasi kesehatan terbaru.

Rapat Paripurna ini diakhiri dengan pembacaan Keputusan DPRD Provinsi Lampung oleh Sekretaris Dewan tentang Persetujuan Penetapan Raperda, yang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan kesepakatan bersama oleh Gubernur Lampung dan Pimpinan DPRD Provinsi Lampung.(*)

Facebook Comments Box
Continue Reading