Connect with us

DPRD

Antisipasi Tindak Kekerasan Anak, AR Suparno Sosperda

Published

on

Alteripost.co Bandar Lampung – Anggota DPRD Provinsi Lampung fraksi PDI Perjuangan, AR. Suparno dapil Kota Bandar Lampung menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah No. 13/2017 tentang Perlindungan Anak Provinsi Lampung di Kecamatan Labuhan Ratu, Bandar Lampung, Sabtu, (11/2/2023).

Dalam kesempatan ini, AR. Suparno meminta kepada semua pihak agar meningkatkan edukasi terhadap anak.

“Kegiatan sosialisasi ini kami lakukan agar anak dapat terhindar dari tindakan kekerasan, karena dari fakta yg ada pada saat ini banyak anak- anak yang tidak mendapat perhatian khusus dari keluarganya, sehingga tingkat eksploitasi dan penelantaran anak sering terjadi”, ujarnya.

Menurut legislator fraksi PDI Perjuangan ini, banyak hal yg tidak diinginkan terjadi pada kasus anak, sehingga harus menjadi perhatian lebih bagi pemerintah dan legislatif.

“Kami meminta kepada semua pihak agar membantu pemerintah dan DPRD sebagai wakil rakyat untuk menyebarluaskan kepada masyarakat agar tidak terjadi lagi tindakan kekerasan terhadap anak terutama di Lampung ini,” ungkapnya.

AKBP Feriwanto sebagai penegak hukum Polda Lampung dalam paparan materinya sebagai narasumber sosialisasi Perda menyampaikan bahwa pentingnya memahami dan memberikan perhatian khusus untuk menjaga anak – anak dari segala perlakuan yang tidak diinginkan.

“Perlu diketahui siapa itu anak dan hak-hak apa saja, karena dalam perda ini anak dibawah usia 18 tahun wajib mendapat perlindungan dari keluarga, pemerintah dan masyarakat,” katanya.

Feriwanto mengatakan, perlindungan terhadap anak dapat menjamin haknya agar dapat hidup dan berkembang serta beradaptasi secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan.

“Dan yang paling utama adalah perlindungan dari keluarga dan orang tuanya, karena pendidikan anak sejak dini bermula dari keluarga, mendidik dan membimbing anak sesuai dengan Perda ini,” ujar Feriwanto.

Sementara itu A. Basri Dina dari Pokdar dan Penegak hukum juga menyampaikan bahwa perlindungan khusus terhadap anak dan perempuan di mulai dari keluarga terdekat terutama di rumah.

“Dan bagaimana cara mendidik dan membimbing dari segi sosialnya. Oleh karena itu kami mengajak seluruh peserta disini agar mengajarkan seks edukasi yang benar sejak dini agar anak-anak tau yang mana sebenarnya kekerasan seksual dan pelecehan seksual, agar anak dapat terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan”. Pungkasnya.(*).

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DPRD

Tarif Tol Naik, DPRD Lampung Minta Penjelasan Pengelola dan Instansi Terkait

Published

on

Alteripost Bandar Lampung – DPRD Provinsi Lampung merespons berbagai keluhan masyarakat terkait kenaikan tarif Jalan Tol Bakauheni–Terbanggi Besar dengan menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama para pemangku kepentingan.

Sekretaris Komisi IV DPRD Lampung, Muhammad Ghofur, membenarkan bahwa RDP akan digelar pada Senin, 6 Juli 2026, di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Provinsi Lampung.

Rapat tersebut akan menghadirkan sejumlah pihak terkait, di antaranya Direktur PT Bakauheni Terbanggi Besar Toll, Branch Manager Jalan Tol Terpeka PT Hutama Karya (Persero), Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Lampung, serta Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Lampung.

Menurut Ghofur, agenda ini merupakan tindak lanjut atas berbagai isu yang berkembang di media massa serta aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada anggota DPRD saat masa reses.

“Banyak warga mengeluhkan kenaikan tarif tol yang dinilai berdampak terhadap biaya transportasi dan distribusi barang di Provinsi Lampung,” ujarnya, Kamis (2/7/2026).

Melalui RDP tersebut, Komisi IV DPRD Lampung ingin memperoleh penjelasan menyeluruh mengenai dasar penyesuaian tarif, dampaknya terhadap masyarakat, serta langkah-langkah yang dapat ditempuh agar kebijakan tersebut tetap memperhatikan kepentingan publik.

“Kami berharap RDP nanti menghasilkan solusi yang berimbang antara kepentingan investasi infrastruktur dan perlindungan terhadap daya beli masyarakat, sehingga kebijakan tarif jalan tol tidak menjadi beban baru bagi warga maupun pelaku usaha di Lampung,” tutup Ghofur.(*)

Facebook Comments Box
Continue Reading