Connect with us

DPRD

Yanuar Irawan Sosperda Rembug Desa dan Kelurahan Cegah Konflik

Published

on

Alteripost.co Tanggamus – Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung yang juga Wakil Ketua Bidang Organisasi DPD PDI perjuangan Lampung, Yanuar Irawan, menggelar Sosialiasasi Peratuan Daerah (Sosperda) di Pekon Datar Labuai Kecamatan Air Naningan Kabupaten Tanggamus, Minggu, (11/02/2023).

Peraturan daerah yang disosialisasikan yaitu Perda nomor 1 Tahun 2016 tentang pedoman rembug desa dan kelurahan dalam pencegahan konflik di Provinsi Lampung.

Yanuar Irawan menyampaikan, peraturan daerah ini penting untuk disosialisasikan karena untuk keamanan dan kenyamanan dalam lingkungan masyarakat.

“Dengan adanya sosialisasi Perda Nomor 1 tahun 2016 tentunya masyarakat akan lebih paham apabila terjadi konflik di tengah-tengah masyarakat tidak serta-merta melaporkan kepada pihak yang berwajib, sehingga dengan adanya Perda ini menjadi acuan untuk penyelesaian jika terjadi permasalahan di masyarakat,” jelasnya.

Kepala Pekon Datar Labuai Kecamatan Air Naningan Kabupten Tanggamus, Suhartono, mengucapkan terimakasih atas kehadiran dan dpelaksanaan Sosialisasi Perda di Pekon Datar Labuai ini.

“Tentu dengan harapan bisa bermanfaat untuk kepentingan masyarakat dalam pengetahuan jika ada konflik, sehingga wawasan masyarakat lebih terbuka lagi,”ucapnya.

Adapun hadir dalam acara ini yaitu Anggota DPRD Kabupten Tanggamus, Joni Ansonet sekaligus sebagai narasumber, Kepala Pekon Datar Labuai, Suhartono, perwakilan aparat kepolisian sekaligus narasumber, Merta Mahavira dan Hermawan. Kepala Pekon Sinar Sekampung, Erwin dan pengurus PAC PDI Perjuangan, tokoh adat, dan tokoh pemuda serta warga masyarakat Pekon Datar Labuai, Tanggamus. (*)

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DPRD

Tarif Tol Naik, DPRD Lampung Minta Penjelasan Pengelola dan Instansi Terkait

Published

on

Alteripost Bandar Lampung – DPRD Provinsi Lampung merespons berbagai keluhan masyarakat terkait kenaikan tarif Jalan Tol Bakauheni–Terbanggi Besar dengan menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama para pemangku kepentingan.

Sekretaris Komisi IV DPRD Lampung, Muhammad Ghofur, membenarkan bahwa RDP akan digelar pada Senin, 6 Juli 2026, di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Provinsi Lampung.

Rapat tersebut akan menghadirkan sejumlah pihak terkait, di antaranya Direktur PT Bakauheni Terbanggi Besar Toll, Branch Manager Jalan Tol Terpeka PT Hutama Karya (Persero), Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Lampung, serta Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Lampung.

Menurut Ghofur, agenda ini merupakan tindak lanjut atas berbagai isu yang berkembang di media massa serta aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada anggota DPRD saat masa reses.

“Banyak warga mengeluhkan kenaikan tarif tol yang dinilai berdampak terhadap biaya transportasi dan distribusi barang di Provinsi Lampung,” ujarnya, Kamis (2/7/2026).

Melalui RDP tersebut, Komisi IV DPRD Lampung ingin memperoleh penjelasan menyeluruh mengenai dasar penyesuaian tarif, dampaknya terhadap masyarakat, serta langkah-langkah yang dapat ditempuh agar kebijakan tersebut tetap memperhatikan kepentingan publik.

“Kami berharap RDP nanti menghasilkan solusi yang berimbang antara kepentingan investasi infrastruktur dan perlindungan terhadap daya beli masyarakat, sehingga kebijakan tarif jalan tol tidak menjadi beban baru bagi warga maupun pelaku usaha di Lampung,” tutup Ghofur.(*)

Facebook Comments Box
Continue Reading