DPRD
Kostiana Edukasi Pencegahan Konflik Kepada Masyarakat
Alteripost.co Bandar Lampung – Anggota DPRD Provinsi Lampung Kostiana menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung nomor 1 tahun 2016 tentang Rembug Desa dan Kelurahan dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung.
Agenda tersebut digelar di Kelurahan Batu Putu, Kecamatan Teluk Betung Barat, Sabtu (11/2/2023) dengan menghadirkan Lurah setempat, Syamsul Indra Krisna beserta dua narasumber yakni Danramil 410-03 TBU, Lettu Suyatno dan Suhendri.
Di depan konstituennya, Kostiana yang juga Ketua Fraksi PDI Perjuangan Lampung ini mengatakan adanya Peraturan Daerah tentang rembug desa merupakan bagian upaya pemerintah dalam meminimalisir terjadi konflik di masyarakat.
Bendahara DPD PDI Perjuangan Lampung ini juga mengajak masyarakat untuk selalu melakukan pola hidup rukun dengan mengutamakan musyawarah dalam membangun daerah.
Melalui Rembug Desa ini, menurut Kostiana akan dapat mengetahui masalah yang terjadi di desa atau kelurahan dan bagaimana solusinya, termasuk soal adanya konflik di masyarakat.
“Ini merupakan rutinitas bulanan Anggota DPRD dalam mensosialisasikan Peraturan Daerah yang dibuat pemerintah agar masyarakat dapat mengetahui serta memahami isi dan fungsinya,” jelas Bendahara DPD PDI Perjuangan Lampung ini.
Menurutnya, bermusyawarah mufakat sangat efektif dalam meredam konflik dan menghindari kejadian yang berpotensi ke arah yang anarkis. Sehingga tidak menimbulkan konflik yang berkepanjangan.
“Kita minta dalam penyelesaian permasalahan itu menggunakan kepala dingin. Ini supaya tidak menimbulkan kerugian antara kedua belah pihak. Sehingga konflik tersebut dapat diredam,” ujar Kostiana.
Sementara, Lurah Batu Putu Syamsul Indra Krisna mengapresiasi kegiatan yang digelar Anggota DPRD Lampung Kostiana di daerahnya. Menurutnya, kegiatan ini dapat mengedukasi masyarakat tentang pentingnya musyawarah mufakat dalam meredam konflik. (*)
DPRD
Tarif Tol Naik, DPRD Lampung Minta Penjelasan Pengelola dan Instansi Terkait
Alteripost Bandar Lampung – DPRD Provinsi Lampung merespons berbagai keluhan masyarakat terkait kenaikan tarif Jalan Tol Bakauheni–Terbanggi Besar dengan menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama para pemangku kepentingan.
Sekretaris Komisi IV DPRD Lampung, Muhammad Ghofur, membenarkan bahwa RDP akan digelar pada Senin, 6 Juli 2026, di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Provinsi Lampung.
Rapat tersebut akan menghadirkan sejumlah pihak terkait, di antaranya Direktur PT Bakauheni Terbanggi Besar Toll, Branch Manager Jalan Tol Terpeka PT Hutama Karya (Persero), Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Lampung, serta Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Lampung.
Menurut Ghofur, agenda ini merupakan tindak lanjut atas berbagai isu yang berkembang di media massa serta aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada anggota DPRD saat masa reses.
“Banyak warga mengeluhkan kenaikan tarif tol yang dinilai berdampak terhadap biaya transportasi dan distribusi barang di Provinsi Lampung,” ujarnya, Kamis (2/7/2026).
Melalui RDP tersebut, Komisi IV DPRD Lampung ingin memperoleh penjelasan menyeluruh mengenai dasar penyesuaian tarif, dampaknya terhadap masyarakat, serta langkah-langkah yang dapat ditempuh agar kebijakan tersebut tetap memperhatikan kepentingan publik.
“Kami berharap RDP nanti menghasilkan solusi yang berimbang antara kepentingan investasi infrastruktur dan perlindungan terhadap daya beli masyarakat, sehingga kebijakan tarif jalan tol tidak menjadi beban baru bagi warga maupun pelaku usaha di Lampung,” tutup Ghofur.(*)

