Hukum dan Kriminal
Punya Markas Baru, PAI Lampung Diminta Berperan dan Bermanfaat Untuk Masyarakat
Alteripost.co, Bandarlampung-
Badan Pimpinan Wilayah (BPW) Perkumpulan Advocaten Indonesia (PAI) Provinsi Lampung punya markas baru.
Tadi pagi, Rabu (10/05/23), kantor BPW PAI Lampung yang ada di Jalan Soekarno Hatta Ruko Bukit Kencana 3 Nomor 8 Bandarlampung diresmikan.
Prosesi peresmian dilakukan dengan simbolisasi pemotongan pita oleh Ketua Umum Badan Pimpinan Pusat (BPP) PAI DR. Sultan Junaidi,S.Sy.,M.H didampingi oleh Plt BPW PAI Lampung Nuryadin, S.H dan Ketua Dewan Pembina BPW PAI Lampung Irjen Pol (purn) DR. Ike Edwin, S.I.K.,S.H.,M.H.
“Dengan kantor baru ini, semoga para advokat PAI bisa bisa dekat dengan masyarakat, para pencari keadilan di bumi ruwa jurai,” ujar Plt BPW PAI Lampung Nuryadin, S.H.
Pada hajat peresmian kantor yang dibalut dengan acara halal bihalal para advokat yang tergabung di PAI Lampung itu, Nuryadin “memanggil” Para pencari keadilan untuk datang.
“Kantor ini sangat terbuka untuk masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum. Yang ingin berkonsultasi, berdiskusi tentang hukum juga kami persilahkan untuk datang,” ucapnya.
Sementara itu, ketua Badan Pimpinan Pusat (BPP) PAI Sultan Junaidi meminta kepada seluruh keluarga besar PAI Lampung untuk menjaga soliditas, kekompakan demi besarnya organisasi.
Selain itu, ia berharap agar para advokat PAI untuk menjalin sinergitaa dengan instansi pemerintah, Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan juga TNI.
“Sinergitas Itu perlu karena advokat merupakan penegak hukum. Tentu harus bisa memberikan kepastian hukum kepada segenap lapisan masyarakat, juga mampu memberikan pencerahan (hukum), berikan perlindungan hukum terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya.
Pada bagian lain, Irjen Pol (purn) Ike Edwin berharap agar keberadaan kantor BPW PAI Lampung ini bisa membawa manfaat bagi masyarakat.
“Semoga sukses, bisa bermanfaat juga bisa menjadi jawaban atas harapan masyarakat terkait hukum,” kata dia.
Ia juga berharap agar seluruh advokat di BPW PAI Lampung bisa melebur menjadi bagian dari masyarakat sehingga masyarakat merasa PAI dapat mengayomi dan bisa menolong masyarakat apabila ada permasalahan hukum.
“Harapan saya, PAI bisa benar-benar melayani kepentingan rakyat, sehingga manfaat keberadaannya bisa dirasakan oleh rakyat,” pungkasnya. (Rls)
Hukum dan Kriminal
Ketua SMSI Minta Subdit III Jatanras Polda Lampung Hentikan Proses Hukum Christian Verrel Suyanartha
Alteripost.co, Bandarlampung-Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Lampung, Donny Irawan, meminta Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung untuk menghentikan proses hukum terhadap Christian Verrel Suyanartha yang saat ini sebagai terlapor dalam kasus yang dinilai memiliki substansi peristiwa yang sama dengan perkara yang telah lebih dulu ditangani oleh Polsek Tanjungkarang Timur.
Donny menegaskan, Christian Verrel Suyanartha merupakan korban dalam peristiwa yang terjadi di Perumahan Bumi Asri, Kecamatan Tanjungkarang Timur, pada 16 Desember 2025, dan telah melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polsek Tanjungkarang Timur.
Namun di tengah proses hukum yang berjalan di tingkat Polsek, terlapor Handi Sutanto justru melaporkan balik Christian Verrel Suyanartha ke Polda Lampung. Laporan balik tersebut kini ditangani oleh Subdit III Jatanras Polda Lampung.
Sementara, Handi Sutanto telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana penganiayaan oleh Polsek Tanjungkarang Timur berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/277/XII/2025/SPKT/Polsek TKT tertanggal 16 Desember 2025.
Penetapan tersebut juga diperkuat dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/57/XII/2025/Reskrim, hasil gelar perkara pada 9 Januari 2026, serta Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/01/I/2025/Reskrim tertanggal 9 Januari 2026.
“Christian Verrel Suyanartha adalah korban. Kasus ini sudah ditangani Polsek Tanjungkarang Timur. Jika substansi perkaranya sama, maka tidak semestinya ada proses hukum lain yang berjalan di Polda,” tegas Donny dalam keterangannya, Sabtu (31/1/2026).
Menurut Donny, penanganan laporan balik dengan objek perkara, waktu kejadian, lokasi, dan para pihak yang sama berpotensi menimbulkan tumpang tindih penanganan perkara, sekaligus mencederai asas kepastian hukum dan rasa keadilan bagi korban.
Ia menjelaskan, prinsip hukum ne bis in idem telah diatur secara tegas dalam Pasal 76 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan bahwa “seseorang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang telah diputus,” Prinsip ini bertujuan mencegah adanya proses hukum ganda atas satu peristiwa pidana yang sama.
Selain itu, Donny juga menyoroti dasar hukum internal Polri, yakni Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, serta Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kode Etik Profesi Polri, yang pada prinsipnya menegaskan bahwa satu peristiwa pidana hanya boleh ditangani oleh satu kesatuan penyidik.
“Polri adalah satu institusi. Seharusnya menjunjung tinggi koordinasi, profesionalisme, dan kepastian hukum. Jangan sampai terjadi proses hukum ganda terhadap satu peristiwa pidana yang sama,” ujarnya
Donny juga mengingatkan agar penegakan hukum tidak berujung pada kriminalisasi terhadap korban. Ia secara tegas meminta Subdit III Jatanras Polda Lampung menghentikan proses hukum terhadap Christian Verrel Suyanartha dan mengedepankan penanganan perkara yang telah lebih dahulu berjalan di Polsek Tanjungkarang Timur.
Selain itu, ia mendorong adanya evaluasi internal serta pelaksanaan gelar perkara untuk memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan tidak merugikan pihak korban.
Sementara, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, hingga berita ini diturunkan, Subdit III Jatanras Polda Lampung belum memberikan keterangan resmi terkait proses penyelidikan yang tengah berjalan. (Rls)

