Connect with us

Hukum dan Kriminal

Punya Markas Baru, PAI Lampung Diminta Berperan dan Bermanfaat Untuk Masyarakat

Published

on

Foto: istimewa for Alteripost.co

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Badan Pimpinan Wilayah (BPW) Perkumpulan Advocaten Indonesia (PAI) Provinsi Lampung punya markas baru.

Tadi pagi, Rabu (10/05/23), kantor BPW PAI Lampung yang ada di Jalan Soekarno Hatta Ruko Bukit Kencana 3 Nomor 8 Bandarlampung diresmikan.

Prosesi peresmian dilakukan dengan simbolisasi pemotongan pita oleh Ketua Umum Badan Pimpinan Pusat (BPP) PAI DR. Sultan Junaidi,S.Sy.,M.H didampingi oleh Plt BPW PAI Lampung Nuryadin, S.H dan Ketua Dewan Pembina BPW PAI Lampung Irjen Pol (purn) DR. Ike Edwin, S.I.K.,S.H.,M.H.

“Dengan kantor baru ini, semoga para advokat PAI bisa bisa dekat dengan masyarakat, para pencari keadilan di bumi ruwa jurai,” ujar Plt BPW PAI Lampung Nuryadin, S.H.

Pada hajat peresmian kantor yang dibalut dengan acara halal bihalal para advokat yang tergabung di PAI Lampung itu, Nuryadin “memanggil” Para pencari keadilan untuk datang.

“Kantor ini sangat terbuka untuk masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum. Yang ingin berkonsultasi, berdiskusi tentang hukum juga kami persilahkan untuk datang,” ucapnya.

Sementara itu, ketua Badan Pimpinan Pusat (BPP) PAI Sultan Junaidi meminta kepada seluruh keluarga besar PAI Lampung untuk menjaga soliditas, kekompakan demi besarnya organisasi.

Selain itu, ia berharap agar para advokat PAI untuk menjalin sinergitaa dengan instansi pemerintah, Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan juga TNI.

“Sinergitas Itu perlu karena advokat merupakan penegak hukum. Tentu harus bisa memberikan kepastian hukum kepada segenap lapisan masyarakat, juga mampu memberikan pencerahan (hukum), berikan perlindungan hukum terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya.

Pada bagian lain, Irjen Pol (purn) Ike Edwin berharap agar keberadaan kantor BPW PAI Lampung ini bisa membawa manfaat bagi masyarakat.

“Semoga sukses, bisa bermanfaat juga bisa menjadi jawaban atas harapan masyarakat terkait hukum,” kata dia.

Ia juga berharap agar seluruh advokat di BPW PAI Lampung bisa melebur menjadi bagian dari masyarakat sehingga masyarakat merasa PAI dapat mengayomi dan bisa menolong masyarakat apabila ada permasalahan hukum.

“Harapan saya, PAI bisa benar-benar melayani kepentingan rakyat, sehingga manfaat keberadaannya bisa dirasakan oleh rakyat,” pungkasnya. (Rls)

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hukum dan Kriminal

Operasi Antik Krakatau, Polda Lampung Gagalkan Peredaran 85,9 Kg Sabu

Published

on

Alteripost Bandar Lampung – Polda Lampung bersama jajaran Polres mengungkap sebanyak 379 kasus tindak pidana narkoba selama pelaksanaan Operasi Antik Krakatau 2026 yang berlangsung selama 14 hari, mulai 14 hingga 27 September 2026.

Dari ratusan kasus tersebut, polisi mengamankan 530 tersangka. Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polda Lampung.

Kapolda Lampung mengatakan, dari total pengungkapan tersebut terdapat 81 target operasi (TO) orang dan seluruhnya berhasil diungkap atau mencapai 100 persen. Sementara 449 tersangka lainnya merupakan non-target operasi (non-TO).

Selain target orang, polisi juga berhasil mengungkap 81 target operasi tempat atau lokasi yang seluruhnya tercapai 100 persen. Sementara 298 lokasi lainnya merupakan non-target operasi.

Dalam operasi tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 85,9 kilogram sabu, 49,34 gram ganja, delapan batang pohon ganja, 274 butir ekstasi ditambah 2,37 gram, serta 39 butir obat berbahaya.

Polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp67.781.000, sembilan unit kendaraan roda empat dan 27 unit kendaraan roda dua yang diduga digunakan para pelaku untuk menyimpan maupun mengangkut narkotika.

Kapolda Lampung menyebutkan, total nilai ekonomis barang bukti yang berhasil disita dalam Operasi Antik Krakatau 2026 mencapai Rp158.838.252.000.

Dengan jumlah narkotika yang berhasil diamankan, kepolisian memperkirakan operasi tersebut mampu menyelamatkan 432.356 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.

Kapolda menegaskan, tindak pidana narkoba merupakan kejahatan luar biasa atau extraordinary crime sehingga penanganannya membutuhkan langkah komprehensif serta keterlibatan seluruh elemen masyarakat.

“Polda Lampung akan terus melakukan tindakan preventif maupun represif untuk mencegah dan melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku tindak pidana, khususnya narkoba,” tegasnya.

Dalam penanganan perkara tersebut, para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana yang berlaku, termasuk Pasal 609 ayat (2) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolda juga menegaskan pemberantasan narkoba tidak berhenti setelah Operasi Antik Krakatau 2026 berakhir. Polda Lampung akan melanjutkan kegiatan rutin yang ditingkatkan, termasuk memperkuat pemetaan jaringan dan mengembangkan kasus-kasus yang belum tuntas.

“Kami pastikan tidak ada lagi ruang bagi peredaran gelap narkoba di wilayah Polda Lampung. Kami akan bertindak tegas, terukur dan tanpa pandang bulu terhadap para pelaku, baik jaringan lokal maupun internasional,” tegasnya.

Kapolda mengajak masyarakat turut berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan meningkatkan kewaspadaan di lingkungan tempat tinggal dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika.

Masyarakat dapat menyampaikan informasi melalui saluran pelayanan kepolisian 110 maupun aplikasi Siger Presisi. (Iyan)

Facebook Comments Box
Continue Reading