Hukum dan Kriminal
Publik Menanti Keberanian KPK Kembangkan Kasus Suap PMB Unila, Penyuap Aom Lainnya kebal Hukum?
Alteripost.co, Bandarlampung-
Belum lama ini Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandarlampung, resmi menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Rektor Unila Non Aktif Prof. Karomani, dalam perkara suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Jalur Mandiri di Universitas Lampung (Unila) Tahun 2022.
Sebelum memutuskan vonis, Majelis Hakim terlebih dahulu membuat pertimbangan antara hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi karomani.
Adapun hal yang memberatkan Aom, yakni sebagai seorang rektor tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti dan meyakinkan bersalah dengan melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada dakwaan kesatu pertama.
Menanggapi hal itu, Ketua Lembaga Pengawas Pembangunan Lampung (LPPL), M. Alzier Dianis Thabranie menyebut bahwa perkara yang menimpah Aom adalah bentuknya penyuapan, di mana pemberi dan penerima sama-sama terkena unsur pidana.
“Itu kan sudah jelas diatur Pasal 5 UU Tipikor dan Pasal 12 UU Tipikor. Pemberi dan penerima sama-sama terkena unsur pidana,” ucap Alzier, Sabtu (27/05/2023).
Alzier pun berujar, tak adil rasanya jika penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya fokus pada Aom Karomani dan Andi Desfiandi dalam perkara suap PMB Jalur Mandiri di Unila.
Alzier pun menduga masih banyak para penyuap mantan Rektor Unila tersebut selain Andi Desfiandi. Apalagi saat proses sidang, terungkap beberapa nama yang muncul dalam fakta persidangan.
“Tak adil rasanya jika penyuap yang duduk di kursi pesakitan hanya Andi Desfiandi. Padahal dalam fakta-fakta persidangan terungkap beberapa nama yang terindikasi terlibat dan berupaya menyuap atau memberikan gratifikasi kepada Aom Karomani, untuk memuluskan niatnya memasukkan sanak saudara atau kerabatnya ke Fakultas Kedokteran Unila melalui Jalur Mandiri,” tegas Alzier.
Alzier pun kembali menyebut, publik Lampung menanti keberanian KPK untuk mengembangkan kasus suap PMB Unila. Ia pun mendesak KPK kembali memeriksa nama-nama yang terungkap dalam fakta-fakta persidangan.
“Saya mendesak KPK terus mengembangkan kasus suap PMB Unila. Banyak nama-nama yang terungkap dalam fakta-fakta persidangan. Saya kira KPK dapat kembali memanggil dan memeriksa nama-nama yang muncul di persidangan,” pungkasnya.
Jika KPK tidak segera bergerak dalam mengembangkan kasus suap PMB Unila ini, sambung Alzier, dikhawatirkan bakal muncul stigma beberapa penyuap Aom lainnya ini kebal hukum. Padahal sudah jelas, setiap warga negara Indonesia, sama di mata hukum.
“Ini yang sangat dikhawatirkan, jika KPK tidak segera bertindak untuk menemukan tersangka baru dalam kasus suap PMB Unila yang menjerat Aom Karomani. Saya menghawatirkan nanti muncul stigma negatif jika penyuap Aom, selain Andi Desfiandi, di cap kebal hukum. Tentu ini pertaruhannya adalah kredibilitas suatu lembaga penegak hukum yakni KPK,” ujar Alzier.
Sebelumnya, Selain Aom Karomani, Majelis hakim dalam persidangan perkara suap PMB Unila Tahun 2022 yang diketuai oleh Achmad Rifai juga telah memvonis mantan Wakil Rektor 1 Unila Heryandi dan mantan Ketua Senat Unila M Basri dengan hukuman 4 tahun 6 bulan kurungan penjara.
Selain itu, kedua terdakwa dikenakan pidana denda masing-masing Rp200 juta, dengan ketentuan bila tidak dibayar akan digantikan hukuman penjara dua bulan.
Hakim juga menghukum terdakwa Heryandi dan terdakwa M Basri mengembalikan uang pengganti masing-masing Rp300 juta dan Rp150 juta paling lama satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
Kemudian, Majelis Hakim dalam persidangan perkara suap mantan rektor Unila menjatuhkan hukuman kurungan penjara selama satu tahun dan empat bulan atau 16 bulan penjara terhadap terdakwa Andi Desfiandi.
Andi Desfiandi menjadi terdakwa perkara dugaan suap terhadap mantan Rektor Unila Prof. Dr. Karomani atas PMB Jalur Mandiri di Unila Tahun 2022.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yang terdiri atas tiga orang selaku penerima suap, yakni Prof. Dr. Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri. Serta satu orang tersangka, sebagai pemberi suap, yakni Andi Desfiandi. (Gus)
Hukum dan Kriminal
Operasi Antik Krakatau, Polda Lampung Gagalkan Peredaran 85,9 Kg Sabu
Alteripost Bandar Lampung – Polda Lampung bersama jajaran Polres mengungkap sebanyak 379 kasus tindak pidana narkoba selama pelaksanaan Operasi Antik Krakatau 2026 yang berlangsung selama 14 hari, mulai 14 hingga 27 September 2026.
Dari ratusan kasus tersebut, polisi mengamankan 530 tersangka. Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polda Lampung.
Kapolda Lampung mengatakan, dari total pengungkapan tersebut terdapat 81 target operasi (TO) orang dan seluruhnya berhasil diungkap atau mencapai 100 persen. Sementara 449 tersangka lainnya merupakan non-target operasi (non-TO).
Selain target orang, polisi juga berhasil mengungkap 81 target operasi tempat atau lokasi yang seluruhnya tercapai 100 persen. Sementara 298 lokasi lainnya merupakan non-target operasi.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 85,9 kilogram sabu, 49,34 gram ganja, delapan batang pohon ganja, 274 butir ekstasi ditambah 2,37 gram, serta 39 butir obat berbahaya.
Polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp67.781.000, sembilan unit kendaraan roda empat dan 27 unit kendaraan roda dua yang diduga digunakan para pelaku untuk menyimpan maupun mengangkut narkotika.
Kapolda Lampung menyebutkan, total nilai ekonomis barang bukti yang berhasil disita dalam Operasi Antik Krakatau 2026 mencapai Rp158.838.252.000.
Dengan jumlah narkotika yang berhasil diamankan, kepolisian memperkirakan operasi tersebut mampu menyelamatkan 432.356 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.
Kapolda menegaskan, tindak pidana narkoba merupakan kejahatan luar biasa atau extraordinary crime sehingga penanganannya membutuhkan langkah komprehensif serta keterlibatan seluruh elemen masyarakat.
“Polda Lampung akan terus melakukan tindakan preventif maupun represif untuk mencegah dan melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku tindak pidana, khususnya narkoba,” tegasnya.
Dalam penanganan perkara tersebut, para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana yang berlaku, termasuk Pasal 609 ayat (2) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolda juga menegaskan pemberantasan narkoba tidak berhenti setelah Operasi Antik Krakatau 2026 berakhir. Polda Lampung akan melanjutkan kegiatan rutin yang ditingkatkan, termasuk memperkuat pemetaan jaringan dan mengembangkan kasus-kasus yang belum tuntas.
“Kami pastikan tidak ada lagi ruang bagi peredaran gelap narkoba di wilayah Polda Lampung. Kami akan bertindak tegas, terukur dan tanpa pandang bulu terhadap para pelaku, baik jaringan lokal maupun internasional,” tegasnya.
Kapolda mengajak masyarakat turut berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan meningkatkan kewaspadaan di lingkungan tempat tinggal dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika.
Masyarakat dapat menyampaikan informasi melalui saluran pelayanan kepolisian 110 maupun aplikasi Siger Presisi. (Iyan)

