Hukum dan Kriminal
Publik Menanti Keberanian KPK Kembangkan Kasus Suap PMB Unila, Penyuap Aom Lainnya kebal Hukum?
Alteripost.co, Bandarlampung-
Belum lama ini Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandarlampung, resmi menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Rektor Unila Non Aktif Prof. Karomani, dalam perkara suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Jalur Mandiri di Universitas Lampung (Unila) Tahun 2022.
Sebelum memutuskan vonis, Majelis Hakim terlebih dahulu membuat pertimbangan antara hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi karomani.
Adapun hal yang memberatkan Aom, yakni sebagai seorang rektor tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti dan meyakinkan bersalah dengan melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada dakwaan kesatu pertama.
Menanggapi hal itu, Ketua Lembaga Pengawas Pembangunan Lampung (LPPL), M. Alzier Dianis Thabranie menyebut bahwa perkara yang menimpah Aom adalah bentuknya penyuapan, di mana pemberi dan penerima sama-sama terkena unsur pidana.
“Itu kan sudah jelas diatur Pasal 5 UU Tipikor dan Pasal 12 UU Tipikor. Pemberi dan penerima sama-sama terkena unsur pidana,” ucap Alzier, Sabtu (27/05/2023).
Alzier pun berujar, tak adil rasanya jika penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya fokus pada Aom Karomani dan Andi Desfiandi dalam perkara suap PMB Jalur Mandiri di Unila.
Alzier pun menduga masih banyak para penyuap mantan Rektor Unila tersebut selain Andi Desfiandi. Apalagi saat proses sidang, terungkap beberapa nama yang muncul dalam fakta persidangan.
“Tak adil rasanya jika penyuap yang duduk di kursi pesakitan hanya Andi Desfiandi. Padahal dalam fakta-fakta persidangan terungkap beberapa nama yang terindikasi terlibat dan berupaya menyuap atau memberikan gratifikasi kepada Aom Karomani, untuk memuluskan niatnya memasukkan sanak saudara atau kerabatnya ke Fakultas Kedokteran Unila melalui Jalur Mandiri,” tegas Alzier.
Alzier pun kembali menyebut, publik Lampung menanti keberanian KPK untuk mengembangkan kasus suap PMB Unila. Ia pun mendesak KPK kembali memeriksa nama-nama yang terungkap dalam fakta-fakta persidangan.
“Saya mendesak KPK terus mengembangkan kasus suap PMB Unila. Banyak nama-nama yang terungkap dalam fakta-fakta persidangan. Saya kira KPK dapat kembali memanggil dan memeriksa nama-nama yang muncul di persidangan,” pungkasnya.
Jika KPK tidak segera bergerak dalam mengembangkan kasus suap PMB Unila ini, sambung Alzier, dikhawatirkan bakal muncul stigma beberapa penyuap Aom lainnya ini kebal hukum. Padahal sudah jelas, setiap warga negara Indonesia, sama di mata hukum.
“Ini yang sangat dikhawatirkan, jika KPK tidak segera bertindak untuk menemukan tersangka baru dalam kasus suap PMB Unila yang menjerat Aom Karomani. Saya menghawatirkan nanti muncul stigma negatif jika penyuap Aom, selain Andi Desfiandi, di cap kebal hukum. Tentu ini pertaruhannya adalah kredibilitas suatu lembaga penegak hukum yakni KPK,” ujar Alzier.
Sebelumnya, Selain Aom Karomani, Majelis hakim dalam persidangan perkara suap PMB Unila Tahun 2022 yang diketuai oleh Achmad Rifai juga telah memvonis mantan Wakil Rektor 1 Unila Heryandi dan mantan Ketua Senat Unila M Basri dengan hukuman 4 tahun 6 bulan kurungan penjara.
Selain itu, kedua terdakwa dikenakan pidana denda masing-masing Rp200 juta, dengan ketentuan bila tidak dibayar akan digantikan hukuman penjara dua bulan.
Hakim juga menghukum terdakwa Heryandi dan terdakwa M Basri mengembalikan uang pengganti masing-masing Rp300 juta dan Rp150 juta paling lama satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
Kemudian, Majelis Hakim dalam persidangan perkara suap mantan rektor Unila menjatuhkan hukuman kurungan penjara selama satu tahun dan empat bulan atau 16 bulan penjara terhadap terdakwa Andi Desfiandi.
Andi Desfiandi menjadi terdakwa perkara dugaan suap terhadap mantan Rektor Unila Prof. Dr. Karomani atas PMB Jalur Mandiri di Unila Tahun 2022.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yang terdiri atas tiga orang selaku penerima suap, yakni Prof. Dr. Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri. Serta satu orang tersangka, sebagai pemberi suap, yakni Andi Desfiandi. (Gus)
Hukum dan Kriminal
Ketua SMSI Minta Subdit III Jatanras Polda Lampung Hentikan Proses Hukum Christian Verrel Suyanartha
Alteripost.co, Bandarlampung-Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Lampung, Donny Irawan, meminta Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung untuk menghentikan proses hukum terhadap Christian Verrel Suyanartha yang saat ini sebagai terlapor dalam kasus yang dinilai memiliki substansi peristiwa yang sama dengan perkara yang telah lebih dulu ditangani oleh Polsek Tanjungkarang Timur.
Donny menegaskan, Christian Verrel Suyanartha merupakan korban dalam peristiwa yang terjadi di Perumahan Bumi Asri, Kecamatan Tanjungkarang Timur, pada 16 Desember 2025, dan telah melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polsek Tanjungkarang Timur.
Namun di tengah proses hukum yang berjalan di tingkat Polsek, terlapor Handi Sutanto justru melaporkan balik Christian Verrel Suyanartha ke Polda Lampung. Laporan balik tersebut kini ditangani oleh Subdit III Jatanras Polda Lampung.
Sementara, Handi Sutanto telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana penganiayaan oleh Polsek Tanjungkarang Timur berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/277/XII/2025/SPKT/Polsek TKT tertanggal 16 Desember 2025.
Penetapan tersebut juga diperkuat dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/57/XII/2025/Reskrim, hasil gelar perkara pada 9 Januari 2026, serta Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/01/I/2025/Reskrim tertanggal 9 Januari 2026.
“Christian Verrel Suyanartha adalah korban. Kasus ini sudah ditangani Polsek Tanjungkarang Timur. Jika substansi perkaranya sama, maka tidak semestinya ada proses hukum lain yang berjalan di Polda,” tegas Donny dalam keterangannya, Sabtu (31/1/2026).
Menurut Donny, penanganan laporan balik dengan objek perkara, waktu kejadian, lokasi, dan para pihak yang sama berpotensi menimbulkan tumpang tindih penanganan perkara, sekaligus mencederai asas kepastian hukum dan rasa keadilan bagi korban.
Ia menjelaskan, prinsip hukum ne bis in idem telah diatur secara tegas dalam Pasal 76 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan bahwa “seseorang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang telah diputus,” Prinsip ini bertujuan mencegah adanya proses hukum ganda atas satu peristiwa pidana yang sama.
Selain itu, Donny juga menyoroti dasar hukum internal Polri, yakni Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, serta Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kode Etik Profesi Polri, yang pada prinsipnya menegaskan bahwa satu peristiwa pidana hanya boleh ditangani oleh satu kesatuan penyidik.
“Polri adalah satu institusi. Seharusnya menjunjung tinggi koordinasi, profesionalisme, dan kepastian hukum. Jangan sampai terjadi proses hukum ganda terhadap satu peristiwa pidana yang sama,” ujarnya
Donny juga mengingatkan agar penegakan hukum tidak berujung pada kriminalisasi terhadap korban. Ia secara tegas meminta Subdit III Jatanras Polda Lampung menghentikan proses hukum terhadap Christian Verrel Suyanartha dan mengedepankan penanganan perkara yang telah lebih dahulu berjalan di Polsek Tanjungkarang Timur.
Selain itu, ia mendorong adanya evaluasi internal serta pelaksanaan gelar perkara untuk memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan tidak merugikan pihak korban.
Sementara, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, hingga berita ini diturunkan, Subdit III Jatanras Polda Lampung belum memberikan keterangan resmi terkait proses penyelidikan yang tengah berjalan. (Rls)

