Connect with us

Hukum dan Kriminal

Namanya Sempat Terungkap Dalam Fakta Persidangan Kasus Suap PMB Unila, KPK Didesak Kembali Periksa Mardiana

Published

on

Foto: (kanan) anggota DPRD Lampung Mardiana (istimewa)

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Belum lama ini Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandarlampung, resmi menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Rektor Unila Non Aktif Prof. Karomani, dalam perkara suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Jalur Mandiri di Universitas Lampung (Unila) Tahun 2022.

Sebelum memutuskan hukuman, Majelis Hakim terlebih dahulu membuat pertimbangan antara hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi karomani.

Adapun hal yang memberatkan Aom, yakni sebagai seorang rektor tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti dan meyakinkan bersalah dengan melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada dakwaan kesatu pertama.

Menanggapi hal itu, Ketua GEPAK Lampung Wahyudi menyebut bahwa perkara yang menimpah Aom adalah bentuknya penyuapan, di mana pemberi dan penerima sama-sama terkena unsur pidana.

“Itu kan sudah jelas diatur Pasal 5 UU Tipikor dan Pasal 12 UU Tipikor. Pemberi dan penerima sama-sama terkena unsur pidana,” ucap Yudi sapaan akrabnya, Jumat (16/06/2023).

Yudi pun berujar, tak adil rasanya jika penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya fokus pada Andi Desfiandi selaku penyuap dalam perkara suap PMB Jalur Mandiri di Unila.

Ia pun menduga masih banyak para penyuap Rektor Unila Non Aktif tersebut selain Andi Desfiandi. Apalagi saat proses sidang, terungkap beberapa nama yang muncul dalam fakta persidangan, salah satunya anggota DPRD Provinsi Lampung Mardiana.

“Tak adil rasanya jika penyuap yang duduk di kursi pesakitan hanya Andi Desfiandi. Padahal dalam fakta-fakta persidangan terungkap beberapa nama yang terindikasi terlibat dan berupaya menyuap atau memberikan gratifikasi kepada Aom Karomani, untuk memuluskan niatnya memasukkan sanak saudara atau kerabatnya ke Fakultas Kedokteran Unila melalui Jalur Mandiri,” tegas Yudi.

Yudi pun kembali menyebut, publik Lampung menanti keberanian KPK untuk mengembangkan kasus suap PMB Unila. Ia pun mendesak KPK kembali memeriksa nama-nama yang terungkap dalam fakta-fakta persidangan.

“Apalagi sudah jelas Mardiana sempat mengaku telah memberikan sejumlah uang untuk memuluskan langkahnya memasukkan anaknya masuk ke Fakultas Kedokteran Unila. Maka saya mendesak KPK agar segera kembali memanggil dan memeriksa Mardiana,” pungkasnya.

Jika KPK tidak segera bergerak dalam mengembangkan kasus suap PMB Unila ini, sambung Yudi, dikhawatirkan bakal muncul stigma beberapa penyuap Aom lainnya ini kebal hukum. Padahal sudah jelas, setiap warga negara Indonesia, sama di mata hukum.

“Ini yang sangat dikhawatirkan, jika KPK tidak segera bertindak untuk menemukan tersangka baru dalam kasus suap PMB Unila yang menjerat Aom Karomani. Saya menghawatirkan nanti muncul stigma negatif jika penyuap Aom, selain Andi Desfiandi, di cap kebal hukum. Tentu ini pertaruhannya adalah kredibilitas,” ujarnya.

Sebelumnya, dilansir dari Rmollampung.id, anggota DPRD Provinsi Lampung Mardiana mengakui menyeret nama Anggota DPR RI Tamanuri agar anaknya, KD bisa diterima di Fakultas Kedokteran Unila.

Mardiana bercerita, dirinya berusaha menemui Rektor Unila Karomani untuk berkomunikasi terkait penambahan uang Sumbangan Pembiayaan Institusi (SPI) namun tak berhasil. Akhirnya ia menemui Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi.

“Saya bawa map berisi berkas SPI tambahan Rp100 juta dari sebelumnya Rp250 juta, jadi saya berniat bayar Rp350 juta supaya jadi pertimbangan anak saya bisa lulus,” ujarnya di sidang suap Unila di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (28/2).

Setelah mengutarakan maksud kedatangannya, lanjut Mardiana, Heryandi meminta dirinya mengikuti prosedur Jalur Mandiri yang ada, lagipula keputusan tetap berada di tangan rektor.

“Berkas saya tinggal dan saya tulis nama Tamanuri, Anggota DPR RI di berkas anak saya supaya bisa jadi pertimbangan. Saya pernah jadi stafnya dan sama-sama di Nasdem. Tapi tidak ada kabar lagi, jadi saya minta tolong ke Tamanuri supaya bisa ketemu Rektor,” ujarnya.

Setelah bertemu, Karomani juga menyampaikan hal yang sama agar dirinya mengikuti prosedur saja. Setelah sang anak dinyatakan lulus, Karomani kemudian menghubungi Tamanuri.

“Pak Tamanuri menelpon saya untuk memberi kabar juga bahwa Karomani ingin bertemu. Saya kemudian bertemu Karomani di Gedung Lampung Nahdliyyin Center (LNC),” jelasnya.

Ia kemudian diajak berkeliling gedung oleh Karomani. Saat di lantai 3, Karomani mengatakan proses pengisian furniture masih belum selesai dan mempersilakan Mardiana untuk memberikan sumbangan.

“Tapi saya bilang belum bisa karena saya ingin meminta keringanan SPI dibayar dua kali, kalau tahun depan saya ada rejeki insyaallah akan menyumbang,” kata politisi Nasdem itu.

“Jadi saya belum memberikan sumbangan, saya hanya bayar Rp350 juta untuk SPI dan Rp17,5 Juta UKT saja,” sambung Mardiana.

Ia pun menegaskan, pernyataan Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat (BPHM) Unila Budi Sutomo yang menyebut dirinya memberikan Rp100 juta lewat Budi tidaklah benar. Ia juga siap dikonfrontir terkait pernyataan tersebut.

Diketahui, pada persidangan ini hadir lima saksi di antaranya Dosen Institut Teknologi Sepuluh Nopember Radityo, Dosen Universitas Syiah Kuala, Ahmad Nizam, Ketua DPW Nasdem Lampung Herman HN dan ajudannya Yayan Saputra, serta Mardiana. (Gus/tim)

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hukum dan Kriminal

Ketua SMSI Minta Subdit III Jatanras Polda Lampung Hentikan Proses Hukum Christian Verrel Suyanartha

Published

on

Foto: Istimewa for Alteripost.co

Alteripost.co, Bandarlampung-Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Lampung, Donny Irawan, meminta Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung untuk menghentikan proses hukum terhadap Christian Verrel Suyanartha yang saat ini sebagai terlapor dalam kasus yang dinilai memiliki substansi peristiwa yang sama dengan perkara yang telah lebih dulu ditangani oleh Polsek Tanjungkarang Timur.

Donny menegaskan, Christian Verrel Suyanartha merupakan korban dalam peristiwa yang terjadi di Perumahan Bumi Asri, Kecamatan Tanjungkarang Timur, pada 16 Desember 2025, dan telah melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polsek Tanjungkarang Timur.

Namun di tengah proses hukum yang berjalan di tingkat Polsek, terlapor Handi Sutanto justru melaporkan balik Christian Verrel Suyanartha ke Polda Lampung. Laporan balik tersebut kini ditangani oleh Subdit III Jatanras Polda Lampung.

Sementara, Handi Sutanto telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana penganiayaan oleh Polsek Tanjungkarang Timur berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/277/XII/2025/SPKT/Polsek TKT tertanggal 16 Desember 2025.

Penetapan tersebut juga diperkuat dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/57/XII/2025/Reskrim, hasil gelar perkara pada 9 Januari 2026, serta Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/01/I/2025/Reskrim tertanggal 9 Januari 2026.

“Christian Verrel Suyanartha adalah korban. Kasus ini sudah ditangani Polsek Tanjungkarang Timur. Jika substansi perkaranya sama, maka tidak semestinya ada proses hukum lain yang berjalan di Polda,” tegas Donny dalam keterangannya, Sabtu (31/1/2026).

Menurut Donny, penanganan laporan balik dengan objek perkara, waktu kejadian, lokasi, dan para pihak yang sama berpotensi menimbulkan tumpang tindih penanganan perkara, sekaligus mencederai asas kepastian hukum dan rasa keadilan bagi korban.

Ia menjelaskan, prinsip hukum ne bis in idem telah diatur secara tegas dalam Pasal 76 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan bahwa “seseorang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang telah diputus,” Prinsip ini bertujuan mencegah adanya proses hukum ganda atas satu peristiwa pidana yang sama.

Selain itu, Donny juga menyoroti dasar hukum internal Polri, yakni Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, serta Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kode Etik Profesi Polri, yang pada prinsipnya menegaskan bahwa satu peristiwa pidana hanya boleh ditangani oleh satu kesatuan penyidik.

“Polri adalah satu institusi. Seharusnya menjunjung tinggi koordinasi, profesionalisme, dan kepastian hukum. Jangan sampai terjadi proses hukum ganda terhadap satu peristiwa pidana yang sama,” ujarnya

Donny juga mengingatkan agar penegakan hukum tidak berujung pada kriminalisasi terhadap korban. Ia secara tegas meminta Subdit III Jatanras Polda Lampung menghentikan proses hukum terhadap Christian Verrel Suyanartha dan mengedepankan penanganan perkara yang telah lebih dahulu berjalan di Polsek Tanjungkarang Timur.

Selain itu, ia mendorong adanya evaluasi internal serta pelaksanaan gelar perkara untuk memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan tidak merugikan pihak korban.

Sementara, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, hingga berita ini diturunkan, Subdit III Jatanras Polda Lampung belum memberikan keterangan resmi terkait proses penyelidikan yang tengah berjalan. (Rls)

Facebook Comments Box
Continue Reading