Hukum dan Kriminal
Miris! Bank Mandiri Diduga Lelang Agunan Nasabah Meskipun Cicilan Rutin Dibayar
Alteripost.co, Bandarlampung-
Bak disambar petir di siang hari, seperti itu kira-kira yang dirasakan Inggrid Marvina ketika dirinya mendapat surat pemberitahuan eksekusi terhadap ruko miliknya. Surat tersebut menyatakan akan melaksanakan eksekusi pada Senin 10 Juli 2023 lalu.
Tentu saja, Nina -sapaan akrab Inggrid Marvina- meradang. Dia tak habis pikir bagaimana ruko yang notabene masih berstatus sebagai agunan sebuah Bank milik pemerintah itu bisa berpindah tangan.
Seperti dilansir dari Radarlampung, cerita dimulai saat Nina meminjam dana ke Bank Mandiri. Sebagai agunan, dia menyerahkan sertifikat ruko atas nama dirinya di Jalan Perintis Kemerdekaan, Tanjunggading, Tanjungkarang Timur, Bandarlampung.
Sejak saat itu, Nina mengaku rutin membayar cicilan kepada Bank Mandiri Mandiri secara tepat waktu. Hingga 2015 menurut perhitungannya, dia sudah membayar sekitar Rp800 juta. Total pinjaman tersisa sekitar Rp2 miliar di luar bunga.
Pada 2020, dirinya mendapat relaksasi pinjaman akibat Pandemi Covid-19 dari pemerintah. Saat itu, dengan relaksasi pinjaman tersebut pihaknya mendapat keringanan pembayaran angsuran.
Namun, pasca Covid-19 berlalu, Nina dan suaminya berniat melunasi sisa pinjaman. Pihak Bank Mandiri sudah menyetujui sistem pembayaran dengan cara mengangsur dengan nominal sebesar Rp200 juta per bulan selama 6 bulan.
Berdasarkan persetujuan tersebut, Nina mulai mengangsur. Namun saat melakukan pembayaran angsuran di bulan ke-4, pihak Bank Mandiri menghubunginya untuk meminta dia menarik kembali uang angsuran tersebut.
Saat itu, Nina dan suaminya mulai curiga terjadi sesuatu. “Terakhir bayar tanggal 31 Agustus 2022, tapi tiba-tiba ditelepon disuruh tarik lagi uangnya,” jelasnya.
Yang sangat melukai perasaan dan merenggut rasa keadilan dirinya adalah Nina selama ini tidak pernah mendapat pemberitahuan tentang lelang tersebut. Sehingga pihaknya selalu lancar membayar angsuran tepat waktu setiap akhir bulan.
“Ini kok tiba-tiba saya dikasih tahu kalau ruko saya sudah dilelang,” sesalnya.
“Padahal kan saya dan suami saya sudah membuat surat perjanjian menyanggupi sisa pembayarannya,” sambungnya.
Nina menjelaskan, sertifikat ruko tersebut memang atas nama dirinya. Namun pemohon agunan di Bank Mandiri adalah perusahaan milik suaminya. Karena kejadian lelang tersebut, melalui perusahaan tersebut pihaknya mengajukan gugatan ke pengadilan. Gugatan dilakukan untuk menguji keabsahan lelang tersebut. Bahkan saat ini prosesnya masih berlanjut.
Nina berharap pihak Bank Mandiri mau bertanggung jawab terhadap lelang yang telah dilakukan dan dinilai sangat merugikan dirinya.
Eksekusi ruko di Jalan Perintis Kemerdekaan, Tanjunggading, Bandarlampung dinilai cacat hukum. Pasalnya, pemilik ruko telah melayangkan gugatan sejak 2022 lalu dan hingga kini masih terus berproses.
Demikian diungkapkan Randy selaku kuasa hukum Inggrid Marvina sang pemilik ruko yang hendak dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang.
Menurut Randy, pihaknya menggugat PT Bank Mandiri (Persero) Tbk SME Banking Bandar Lampung serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bandarlampung.
Gugatan itu teregister di SIPP PN Tanjung Karang dengan Nomor 198/Pdt.G/2022/PN Tjk pada 24 Oktober 2022. “Gugatan itu dari tahun 2022, proses belum selesai, masih berlanjut sampai sekarang. Gugatan itu didaftarkan jauh sebelum adanya surat eksekusi terhadap ruko milik Inggrid,” ungkapnya.
Pada sidang yang lalu, kata Randy, saksi ahli menyatakan bahwa pelaksanaan lelang seharusnya ada pemberitahuan. Namun faktanya, lelang yang dilakukan oleh tergugat sama sekali tidak memberikan surat pemberitahuan kepada pemilik ruko.
Ditambahkannya, saksi ahli juga menerangkan bahwa uang angsuran yang dibayarkan oleh penggugat seharusnya dimasukkan ke dalam data angsuran oleh tergugat dalam hal ini Bank Mandiri.
Sehingga, kata dia, lelang tidak dapat dilakukan terhadap ruko milik Inggrid yang dijadikan sebagai jaminan tersebut. Menurutnya, pelelangan bisa terjadi karena uang angsuran yang selalu dibayarkan oleh kliennya kepada Bank Mandiri sebagai tergugat tidak masuk dalam data angsuran.
“Menurut keterangan saksi ahli bahwa semestinya Bank Mandiri memberitahukan adanya pelelangan, serta tidak dapat melakukan lelang karena angsuran selalu dibayarkan,” tegasnya.
Karena itu, Randy optimistis, pihaknya akan dapat memenangkan gugatan pada persidangan yang segera menjalani agenda putusan ini. “Insha Allah pekan depan putusan. Kami optimistis bisa memenangkan gugatan,” jelasnya.
Randy menduga ada permainan oleh oknum Bank Mandiri sehingga ruko milik kliennya Inggrid bisa dilelang. “Ada indikasi semacam kesengajaan atau oknum yang bermain,” tegas Randy.
Sementara itu, pihak Bank Mandiri saat dikonfirmasi mengatakan perkara tersebut masih dalam proses di Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Untuk itu pihak Bank Mandiri masih belum bisa memberi keterangan apa pun terkait persoalan tersebut.
“Kalo untuk masalah itu Mas, berhubung saat ini masih dalam perkara pengadilan jadi kami tidak berkenan memberikan informasi apapun itu,” kata Dian yang mengaku sebagai Officer Collection Recovery Bank seperti dilansir dari Radarlampung.
“Mohon maaf bukannya kita nggak mau kasih keterangan, karena kita sampai saat ini masih menunggu proses dari pengadilan negeri sendiri,” tutupnya. (Red)
Hukum dan Kriminal
Operasi Antik Krakatau, Polda Lampung Gagalkan Peredaran 85,9 Kg Sabu
Alteripost Bandar Lampung – Polda Lampung bersama jajaran Polres mengungkap sebanyak 379 kasus tindak pidana narkoba selama pelaksanaan Operasi Antik Krakatau 2026 yang berlangsung selama 14 hari, mulai 14 hingga 27 September 2026.
Dari ratusan kasus tersebut, polisi mengamankan 530 tersangka. Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polda Lampung.
Kapolda Lampung mengatakan, dari total pengungkapan tersebut terdapat 81 target operasi (TO) orang dan seluruhnya berhasil diungkap atau mencapai 100 persen. Sementara 449 tersangka lainnya merupakan non-target operasi (non-TO).
Selain target orang, polisi juga berhasil mengungkap 81 target operasi tempat atau lokasi yang seluruhnya tercapai 100 persen. Sementara 298 lokasi lainnya merupakan non-target operasi.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 85,9 kilogram sabu, 49,34 gram ganja, delapan batang pohon ganja, 274 butir ekstasi ditambah 2,37 gram, serta 39 butir obat berbahaya.
Polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp67.781.000, sembilan unit kendaraan roda empat dan 27 unit kendaraan roda dua yang diduga digunakan para pelaku untuk menyimpan maupun mengangkut narkotika.
Kapolda Lampung menyebutkan, total nilai ekonomis barang bukti yang berhasil disita dalam Operasi Antik Krakatau 2026 mencapai Rp158.838.252.000.
Dengan jumlah narkotika yang berhasil diamankan, kepolisian memperkirakan operasi tersebut mampu menyelamatkan 432.356 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.
Kapolda menegaskan, tindak pidana narkoba merupakan kejahatan luar biasa atau extraordinary crime sehingga penanganannya membutuhkan langkah komprehensif serta keterlibatan seluruh elemen masyarakat.
“Polda Lampung akan terus melakukan tindakan preventif maupun represif untuk mencegah dan melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku tindak pidana, khususnya narkoba,” tegasnya.
Dalam penanganan perkara tersebut, para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana yang berlaku, termasuk Pasal 609 ayat (2) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolda juga menegaskan pemberantasan narkoba tidak berhenti setelah Operasi Antik Krakatau 2026 berakhir. Polda Lampung akan melanjutkan kegiatan rutin yang ditingkatkan, termasuk memperkuat pemetaan jaringan dan mengembangkan kasus-kasus yang belum tuntas.
“Kami pastikan tidak ada lagi ruang bagi peredaran gelap narkoba di wilayah Polda Lampung. Kami akan bertindak tegas, terukur dan tanpa pandang bulu terhadap para pelaku, baik jaringan lokal maupun internasional,” tegasnya.
Kapolda mengajak masyarakat turut berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan meningkatkan kewaspadaan di lingkungan tempat tinggal dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika.
Masyarakat dapat menyampaikan informasi melalui saluran pelayanan kepolisian 110 maupun aplikasi Siger Presisi. (Iyan)

