Hukum dan Kriminal
Miris! Bank Mandiri Diduga Lelang Agunan Nasabah Meskipun Cicilan Rutin Dibayar
Alteripost.co, Bandarlampung-
Bak disambar petir di siang hari, seperti itu kira-kira yang dirasakan Inggrid Marvina ketika dirinya mendapat surat pemberitahuan eksekusi terhadap ruko miliknya. Surat tersebut menyatakan akan melaksanakan eksekusi pada Senin 10 Juli 2023 lalu.
Tentu saja, Nina -sapaan akrab Inggrid Marvina- meradang. Dia tak habis pikir bagaimana ruko yang notabene masih berstatus sebagai agunan sebuah Bank milik pemerintah itu bisa berpindah tangan.
Seperti dilansir dari Radarlampung, cerita dimulai saat Nina meminjam dana ke Bank Mandiri. Sebagai agunan, dia menyerahkan sertifikat ruko atas nama dirinya di Jalan Perintis Kemerdekaan, Tanjunggading, Tanjungkarang Timur, Bandarlampung.
Sejak saat itu, Nina mengaku rutin membayar cicilan kepada Bank Mandiri Mandiri secara tepat waktu. Hingga 2015 menurut perhitungannya, dia sudah membayar sekitar Rp800 juta. Total pinjaman tersisa sekitar Rp2 miliar di luar bunga.
Pada 2020, dirinya mendapat relaksasi pinjaman akibat Pandemi Covid-19 dari pemerintah. Saat itu, dengan relaksasi pinjaman tersebut pihaknya mendapat keringanan pembayaran angsuran.
Namun, pasca Covid-19 berlalu, Nina dan suaminya berniat melunasi sisa pinjaman. Pihak Bank Mandiri sudah menyetujui sistem pembayaran dengan cara mengangsur dengan nominal sebesar Rp200 juta per bulan selama 6 bulan.
Berdasarkan persetujuan tersebut, Nina mulai mengangsur. Namun saat melakukan pembayaran angsuran di bulan ke-4, pihak Bank Mandiri menghubunginya untuk meminta dia menarik kembali uang angsuran tersebut.
Saat itu, Nina dan suaminya mulai curiga terjadi sesuatu. “Terakhir bayar tanggal 31 Agustus 2022, tapi tiba-tiba ditelepon disuruh tarik lagi uangnya,” jelasnya.
Yang sangat melukai perasaan dan merenggut rasa keadilan dirinya adalah Nina selama ini tidak pernah mendapat pemberitahuan tentang lelang tersebut. Sehingga pihaknya selalu lancar membayar angsuran tepat waktu setiap akhir bulan.
“Ini kok tiba-tiba saya dikasih tahu kalau ruko saya sudah dilelang,” sesalnya.
“Padahal kan saya dan suami saya sudah membuat surat perjanjian menyanggupi sisa pembayarannya,” sambungnya.
Nina menjelaskan, sertifikat ruko tersebut memang atas nama dirinya. Namun pemohon agunan di Bank Mandiri adalah perusahaan milik suaminya. Karena kejadian lelang tersebut, melalui perusahaan tersebut pihaknya mengajukan gugatan ke pengadilan. Gugatan dilakukan untuk menguji keabsahan lelang tersebut. Bahkan saat ini prosesnya masih berlanjut.
Nina berharap pihak Bank Mandiri mau bertanggung jawab terhadap lelang yang telah dilakukan dan dinilai sangat merugikan dirinya.
Eksekusi ruko di Jalan Perintis Kemerdekaan, Tanjunggading, Bandarlampung dinilai cacat hukum. Pasalnya, pemilik ruko telah melayangkan gugatan sejak 2022 lalu dan hingga kini masih terus berproses.
Demikian diungkapkan Randy selaku kuasa hukum Inggrid Marvina sang pemilik ruko yang hendak dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang.
Menurut Randy, pihaknya menggugat PT Bank Mandiri (Persero) Tbk SME Banking Bandar Lampung serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bandarlampung.
Gugatan itu teregister di SIPP PN Tanjung Karang dengan Nomor 198/Pdt.G/2022/PN Tjk pada 24 Oktober 2022. “Gugatan itu dari tahun 2022, proses belum selesai, masih berlanjut sampai sekarang. Gugatan itu didaftarkan jauh sebelum adanya surat eksekusi terhadap ruko milik Inggrid,” ungkapnya.
Pada sidang yang lalu, kata Randy, saksi ahli menyatakan bahwa pelaksanaan lelang seharusnya ada pemberitahuan. Namun faktanya, lelang yang dilakukan oleh tergugat sama sekali tidak memberikan surat pemberitahuan kepada pemilik ruko.
Ditambahkannya, saksi ahli juga menerangkan bahwa uang angsuran yang dibayarkan oleh penggugat seharusnya dimasukkan ke dalam data angsuran oleh tergugat dalam hal ini Bank Mandiri.
Sehingga, kata dia, lelang tidak dapat dilakukan terhadap ruko milik Inggrid yang dijadikan sebagai jaminan tersebut. Menurutnya, pelelangan bisa terjadi karena uang angsuran yang selalu dibayarkan oleh kliennya kepada Bank Mandiri sebagai tergugat tidak masuk dalam data angsuran.
“Menurut keterangan saksi ahli bahwa semestinya Bank Mandiri memberitahukan adanya pelelangan, serta tidak dapat melakukan lelang karena angsuran selalu dibayarkan,” tegasnya.
Karena itu, Randy optimistis, pihaknya akan dapat memenangkan gugatan pada persidangan yang segera menjalani agenda putusan ini. “Insha Allah pekan depan putusan. Kami optimistis bisa memenangkan gugatan,” jelasnya.
Randy menduga ada permainan oleh oknum Bank Mandiri sehingga ruko milik kliennya Inggrid bisa dilelang. “Ada indikasi semacam kesengajaan atau oknum yang bermain,” tegas Randy.
Sementara itu, pihak Bank Mandiri saat dikonfirmasi mengatakan perkara tersebut masih dalam proses di Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Untuk itu pihak Bank Mandiri masih belum bisa memberi keterangan apa pun terkait persoalan tersebut.
“Kalo untuk masalah itu Mas, berhubung saat ini masih dalam perkara pengadilan jadi kami tidak berkenan memberikan informasi apapun itu,” kata Dian yang mengaku sebagai Officer Collection Recovery Bank seperti dilansir dari Radarlampung.
“Mohon maaf bukannya kita nggak mau kasih keterangan, karena kita sampai saat ini masih menunggu proses dari pengadilan negeri sendiri,” tutupnya. (Red)
Hukum dan Kriminal
Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Dana di Bank Syariah Menuai Sorotan, Sahdana Desak APH Bergerak
Alteripost.co, Waykanan-
Dugaan penyimpangan pengelolaan dana di Bank Syariah Waykanan yang kini mulai ditangani Polda Lampung mendapat apresiasi sekaligus sorotan dari Anggota DPRD Provinsi Lampung. Dugaan permainan dana negara yang melibatkan oknum di internal bank tersebut disebut telah menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.
Anggota DPRD Provinsi Lampung, Sahdana, mengungkapkan bahwa sebelumnya persoalan tersebut sempat ditangani Inspektorat Waykanan. Namun, menurutnya, penanganan perkara itu diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Ini uang rakyat, jangan dibuat main-main. Saya berharap penyidik Polda Lampung serius menangani persoalan ini dan membukanya secara transparan kepada publik. Karena uang yang diduga disimpangkan jumlahnya tidak sedikit. Dari informasi yang saya terima, nilainya bahkan mencapai miliaran rupiah,” kata Sahdana dilansir dari media Gema9.com, Kamis (23/07/2026).
Menurut Sahdana, kasus tersebut awalnya terungkap setelah salah seorang pegawai bank diduga melakukan transfer dana kepada suaminya dalam jumlah yang cukup besar.
Temuan itu kemudian memicu proses pengecekan dan audit internal.
Namun demikian, lanjut Sahdana, pegawai tersebut juga diduga mengetahui adanya penyimpangan lain yang melibatkan pegawai maupun pihak pengurus bank.
“Awalnya memang ditangani Inspektorat, tapi sepertinya tidak berjalan. Yang lebih miris lagi, ada dugaan permainan juga terhadap nasabah dari luar kabupaten. Nah, sekarang kalau sudah ditangani Polda, saya berharap semuanya bisa terungkap. Bahkan ada indikasi Bank Syariah itu juga melakukan pinjaman ke bank lain,” ujarnya.
Ia menegaskan, seluruh dugaan penyimpangan tersebut harus diungkap secara menyeluruh dan ditangani secara transparan agar masyarakat mengetahui fakta sebenarnya.
“Harus transparan supaya masyarakat luas tahu, khususnya warga Waykanan. Bagaimana sebenarnya tata kelola Bank Syariah selama ini, dan apakah ada pejabat publik yang ikut terlibat atau tidak. Semua itu harus dibuka agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi,” tegas Sahdana. (*)

