Connect with us

Hukum dan Kriminal

Rumahnya Diduga Hendak Dicuri, Rico Julian Pergoki dan Laporkan Sekelompok OTK ke Polsek

Published

on

Foto: Potongan rekaman CCTV yang merekam kejadian sejumlah OTK di depan rumah Rico Julian (istimewa)

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Achmad Rico Julian (35), warga Kelurahan Sukabumi Indah, kecamatan Sukabumi, Bandarlampung melaporkan dugaan pencurian di depan kediamannya yang diduga hendak dilakukan sekelompok Orang Tak Dikenal (OTK), pada minggu 17 september 2023 dini hari, sekitar pukul 02.00,

Achmad Rico yang juga ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Pesawaran itu, melaporkan peristiwa tersebut, ke Polsek Sukarame dengan nomor LP/B/329/IX/2023/SPKT Polsek Sukarame/ Polresta Bandar Lampung, pada minggu 17 september 2023 malam.

Rico mengaku awalnya terbangun pada minggu hari karena anaknya menangis, kemudian ia mendengar suara bising di luar. Saat ia melihat cctv rumahnya, ia melihat sejumlah pemuda mundar-mandir di depan pintu gerbang rumahnya, dan juga terlihat seperti memawa sebuah parang. Ia pun khawatir karena beberapa benda di rumahya kerap hilang.

Saat itu ia menelpon tetangga sekitar untuk meminta informasi kondisi di luar rumahnya. Karena tak ada respon, Rico pun nekat keluar. RIco pun mengaku membawa senpi yang menurut pengakuannya senpi tersebut resmi dengan surat-surat kepemilikan dari kepolisian untuk izin bela diri.

“Saya memang ada senpi bisa dibuktikan di kepolisian untuk izin bela diri,” ujar Rico.

Lanjut Rico, ketika ia melompati pagar rumahnya, terdapat tiga orang pemuda, dua diantaranya disebut Rico hendak menyerangnya, dan satu orang lagi melarikan diri ke sebuah mobil yang tak jauh terparkir di kediamannya Rico. Lantas, Rico pun mengeluarkan tembakan peringatan ke udara, akhirnya mereka pun menyerah.

Setelah ditanya, kenapa gerak-gerik para pemuda tersebut mencurigakan, mereka memberikan alasan yang tak masuk Akal. Pertama, para pemuda tersebut mengaku sedang seolah-olah bermain bowling di depan kediaman Rico, dan ada alasan lainnya lapar dan haus sehingga hendak mengambil dugan yang pohonnya ada di depan Rumah Rico. Namun anehnya, para pemuda ini membawa parang sebagaimana terekam dalam cctv.

Lantas Rico juga menanyakan parang yang dibawa oleh salah satu pemuda tersebut. Akan tetapi ketika ditanya, salah satu pemuda tersebut membentak balik dan berupaya hendak menyerang balik.

“Karena itu saya membela diri karena mereka mau menyerang, lalu saya juga telepon warga, pak RT dan ia juga bersama warga menggeledah mobil mereka, tetapi pas dibuka kok ada perempuan, di dalam mobil jam 2 pagi, perempuan itu ngaku tetangga saya,” katanya.

Lantas perempuan muda yang mengaku tetangga pelapor, mencoba menghubungi orang tuanya dan setelah berhasil dihubungi orang tua mereka tidak datang. Mobil milik sekelompok pemuda tersebut, berusaha membawa mobil tersebut pergi ke rumah salah satu perempuan yang merupakan tetangga Rico. Sekitar 20 menit kemudian, mobil tersebut hendak keluar, namun dihadang oleh warga untuk dicek, apakah membawa benda-benda mencurigakan atau senjata tajam seperti parang tersebut. Akan tetapi, barang-barang di dalam mobil tersebut tidak ada.

“Saya menduga barang-barang itu sudah ditaruh di rumah salah satu perempuan tersebut,” katanya.

Sementara, Kuasa hukum Rico, yakni Andry Meirdyan Syarif,SE SH MM ,M. Randy pratama,firdaus Napitupulu adanya informasi yang menyebut Rico dalam kondisi mabuk, menganiaya dan mengancam dengan senjata api. Kuasa hukum menyebutkan bahwa senjata api tersebut resmi dan digunakan untuk bela diri, kemudian Rico juga dalam keadaan sadar dan tidak sama sekali mabuk. Karena saat itu, memang sedang di rumah dan menjaga anaknya yang masih balita.

“Kami meminta Polsek Sukarame untuk mendalami perkara ini, karena terlapor ketika tertangkap tangan akan mencuri membuat alasan-alasan yang tidak logis,sehingga kami minta Polsek mengungkap alasan sebenarnya dari para pemuda itu, karena sahabat saya ini Rico kan backgroundnya politisi dan pengusaha, apakah ada motif lain atau murni ingin mencuri. Namun janggalnya, para telapor yg sudah tertangkap tangan akan mencuri ini malah membuat berita di media yang menyudutkan rekan saya Rico, kami akan pelajari lebih lanjut terkait delik pencemaran nama baik atau fitnah kepada Rico, bila perlu kami akan buatkan laporan baru perihal tersebut,” pungkasnya. (*)

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hukum dan Kriminal

Operasi Antik Krakatau, Polda Lampung Gagalkan Peredaran 85,9 Kg Sabu

Published

on

Alteripost Bandar Lampung – Polda Lampung bersama jajaran Polres mengungkap sebanyak 379 kasus tindak pidana narkoba selama pelaksanaan Operasi Antik Krakatau 2026 yang berlangsung selama 14 hari, mulai 14 hingga 27 September 2026.

Dari ratusan kasus tersebut, polisi mengamankan 530 tersangka. Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polda Lampung.

Kapolda Lampung mengatakan, dari total pengungkapan tersebut terdapat 81 target operasi (TO) orang dan seluruhnya berhasil diungkap atau mencapai 100 persen. Sementara 449 tersangka lainnya merupakan non-target operasi (non-TO).

Selain target orang, polisi juga berhasil mengungkap 81 target operasi tempat atau lokasi yang seluruhnya tercapai 100 persen. Sementara 298 lokasi lainnya merupakan non-target operasi.

Dalam operasi tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 85,9 kilogram sabu, 49,34 gram ganja, delapan batang pohon ganja, 274 butir ekstasi ditambah 2,37 gram, serta 39 butir obat berbahaya.

Polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp67.781.000, sembilan unit kendaraan roda empat dan 27 unit kendaraan roda dua yang diduga digunakan para pelaku untuk menyimpan maupun mengangkut narkotika.

Kapolda Lampung menyebutkan, total nilai ekonomis barang bukti yang berhasil disita dalam Operasi Antik Krakatau 2026 mencapai Rp158.838.252.000.

Dengan jumlah narkotika yang berhasil diamankan, kepolisian memperkirakan operasi tersebut mampu menyelamatkan 432.356 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.

Kapolda menegaskan, tindak pidana narkoba merupakan kejahatan luar biasa atau extraordinary crime sehingga penanganannya membutuhkan langkah komprehensif serta keterlibatan seluruh elemen masyarakat.

“Polda Lampung akan terus melakukan tindakan preventif maupun represif untuk mencegah dan melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku tindak pidana, khususnya narkoba,” tegasnya.

Dalam penanganan perkara tersebut, para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana yang berlaku, termasuk Pasal 609 ayat (2) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolda juga menegaskan pemberantasan narkoba tidak berhenti setelah Operasi Antik Krakatau 2026 berakhir. Polda Lampung akan melanjutkan kegiatan rutin yang ditingkatkan, termasuk memperkuat pemetaan jaringan dan mengembangkan kasus-kasus yang belum tuntas.

“Kami pastikan tidak ada lagi ruang bagi peredaran gelap narkoba di wilayah Polda Lampung. Kami akan bertindak tegas, terukur dan tanpa pandang bulu terhadap para pelaku, baik jaringan lokal maupun internasional,” tegasnya.

Kapolda mengajak masyarakat turut berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan meningkatkan kewaspadaan di lingkungan tempat tinggal dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika.

Masyarakat dapat menyampaikan informasi melalui saluran pelayanan kepolisian 110 maupun aplikasi Siger Presisi. (Iyan)

Facebook Comments Box
Continue Reading