Hukum dan Kriminal
Sambangi Kantor DPRD Lampung, Massa Aksi Desak Perpanjangan HGU PT BSA Ditinjau Ulang!
Alteripost.co, Bandarlampung-
Ratusan massa yang terdiri dari masyarakat Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah, menyambangi kantor DPRD Lampung dan menggelar aksi demo, Senin (02/10/2023).
Aksi demo tersebut bagian dari langkah protes atas penyerobotan lahan pertanian yang dikelola masyarakat oleh PT Bumi Sentosa Abadi (BSA). Selain meminta pemerintah turun tangan dalam sengketa tanah ini, warga juga meminta agar aparat kepolisian berpihak kepada warga, atau jika tidak ditarik mundur.
Ketua adat setempat Firdaus mengatakan, saat ini warga merasa diintimidasi oleh aparat kepolisian yang setiap hari berpatroli paska eksekusi lahan di PT BSA beberapa waktu lalu.
“Kami merasa terintimidasi. Setiap hari banyak polisi, mereka (polisi) meminta warga dengan tidak boleh berbenturan dengan mereka,” kata Firdaus, Senin (02/10/2023).
Menurutnya, perkara pembuktian keabsahan surat baik dari warga maupun pihak perusahaan masih bergulir di Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Lampung Tengah. Artinya, kata dia, belum ada kepastian hukum terkait lahan tersebut.
“Permasalahan ini masih bergulir di PN Gunung Sugih. Untuk itu baiknya biarkan proses itu berjalan terlebih dahulu, baru (dieksekusi). Jangan langsung dieksekusi,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Tim Kuasa Kukum Warga dari tiga desa yakni Desa Bumi Aji, Desa Negara Aji Tuha, dan Desa Negara Aji Baru, Arif Darmawan mengatakan, puhaknya meminta aparat kepolisian meninggalkan lokasi karena membuat warga ketakutan.
“Sebaiknya Polisi meninggalkan likasi, untuk menghindari benturan. Mengapa sih kita (warga) ini selalu dibenturkan dengan polisi? Ini warga ketakutan luar biasa karena banyaknya kepolisian. Kami meminta anggota kepolisian itu segera ditarik dari lokasi,” jelasnya.
Dalam orasinya, warga menuntut beberapa poin, sebagi berikut;
Pertama, Mendesak pemerintah mengambil langkah tegas untuk mengusut semua segala bentuk pelanggaran yang terjadi di Kecamatan Anak Tuha terhadap penggusuran tanam tumbuh petani.
Kedua, mencabut perpanjang HGU milik perusahaan PT BSA di Kecamatan Anak Tuha.
Ketiga, membebaskan warga petani yang masih ditahan tanpa syarat.
Keempat, meminta Kepolisian RI melakukan pengusutan tuntas terhadap jajarannya (Polda Lampung,red) dalam pengawalan penggusuran lahan Petani yang masih dalam sengketa di Pengadilan Negeri Gunung Sugih.
Kelima, menyerukan dan menuntut agar pemerintah untuk kembali kepada cita-cita dasar bersama yang terdapat di dalam Undang-undang Dasar 1945, dan Undang-undang No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria. (*/Gus)
Hukum dan Kriminal
Pelaku Penembakan Bripka Arya Supena Berhasil Ditangkap, Satu Meninggal Dunia
Alteripost Lampung – Tim gabungan Polda Lampung berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terlibat dalam penembakan terhadap anggota polisi, Bripka Anumerta Arya Supena, di Toko Roti Yussy Akmal, Jalan Z.A Pagar Alam, Labuhan Ratu, Bandar Lampung, pada Sabtu (9/5/2026).
Kedua pelaku diketahui bernama Hamli, warga Lampung Timur, dan Bahroni, warga Teluk Pandan, Pesawaran. Dalam proses penangkapan, polisi melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap keduanya. Bahroni dilaporkan meninggal dunia.
Kapolda Lampung, Helfy Assegaf, mengatakan tindakan tersebut dilakukan karena para pelaku melakukan perlawanan saat hendak diamankan.
“Awalnya kami mendapatkan informasi bahwa Hamli berada di Lampung Timur pada 11 Mei 2026. Tim langsung melakukan pemetaan lokasi dan berhasil menangkap pelaku, namun ia melakukan perlawanan aktif,” ujar Helfy Assegaf saat ekspos di Mapolda Lampung, Jumat (15/5/2026).
Setelah menangkap Hamli, tim gabungan melakukan pengembangan ke wilayah Pesawaran berdasarkan informasi dari masyarakat. Polisi kemudian berhasil menemukan Bahroni yang diduga sebagai eksekutor penembakan terhadap Bripka Arya Supena.
Menurut Kapolda, saat proses penangkapan di wilayah Teluk Hantu, Pesawaran, Bahroni melakukan perlawanan yang membahayakan petugas dengan menggunakan senjata api rakitan jenis revolver.
“Karena tersangka melawan secara aktif dan membahayakan tim gabungan, petugas melakukan tindakan tegas dan terukur hingga yang bersangkutan meninggal dunia,” jelasnya.
Peristiwa penembakan itu sendiri bermula ketika Bripka Anumerta Arya Supena hendak menuju toko roti dan melihat pelaku sedang merusak kunci sepeda motor.
Korban kemudian mencoba mengamankan pelaku dengan menodongkan senjata api miliknya. Sejumlah saksi mata juga melihat korban sempat memiting salah satu pelaku.
Namun dalam situasi tersebut, pelaku berhasil merebut senjata milik korban dan menembakkannya ke arah Bripka Arya Supena. Setelah kejadian, senjata korban sempat dibawa kabur oleh pelaku.
Berdasarkan catatan kepolisian, kedua pelaku diketahui telah beberapa kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di sejumlah wilayah di Lampung. Saat beraksi di Toko Yussy Akmal, para pelaku juga menggunakan sepeda motor hasil curian dari wilayah Natar, Lampung Selatan. (Lena)

