Hukum dan Kriminal
Sambangi Kantor DPRD Lampung, Massa Aksi Desak Perpanjangan HGU PT BSA Ditinjau Ulang!
Alteripost.co, Bandarlampung-
Ratusan massa yang terdiri dari masyarakat Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah, menyambangi kantor DPRD Lampung dan menggelar aksi demo, Senin (02/10/2023).
Aksi demo tersebut bagian dari langkah protes atas penyerobotan lahan pertanian yang dikelola masyarakat oleh PT Bumi Sentosa Abadi (BSA). Selain meminta pemerintah turun tangan dalam sengketa tanah ini, warga juga meminta agar aparat kepolisian berpihak kepada warga, atau jika tidak ditarik mundur.
Ketua adat setempat Firdaus mengatakan, saat ini warga merasa diintimidasi oleh aparat kepolisian yang setiap hari berpatroli paska eksekusi lahan di PT BSA beberapa waktu lalu.
“Kami merasa terintimidasi. Setiap hari banyak polisi, mereka (polisi) meminta warga dengan tidak boleh berbenturan dengan mereka,” kata Firdaus, Senin (02/10/2023).
Menurutnya, perkara pembuktian keabsahan surat baik dari warga maupun pihak perusahaan masih bergulir di Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Lampung Tengah. Artinya, kata dia, belum ada kepastian hukum terkait lahan tersebut.
“Permasalahan ini masih bergulir di PN Gunung Sugih. Untuk itu baiknya biarkan proses itu berjalan terlebih dahulu, baru (dieksekusi). Jangan langsung dieksekusi,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Tim Kuasa Kukum Warga dari tiga desa yakni Desa Bumi Aji, Desa Negara Aji Tuha, dan Desa Negara Aji Baru, Arif Darmawan mengatakan, puhaknya meminta aparat kepolisian meninggalkan lokasi karena membuat warga ketakutan.
“Sebaiknya Polisi meninggalkan likasi, untuk menghindari benturan. Mengapa sih kita (warga) ini selalu dibenturkan dengan polisi? Ini warga ketakutan luar biasa karena banyaknya kepolisian. Kami meminta anggota kepolisian itu segera ditarik dari lokasi,” jelasnya.
Dalam orasinya, warga menuntut beberapa poin, sebagi berikut;
Pertama, Mendesak pemerintah mengambil langkah tegas untuk mengusut semua segala bentuk pelanggaran yang terjadi di Kecamatan Anak Tuha terhadap penggusuran tanam tumbuh petani.
Kedua, mencabut perpanjang HGU milik perusahaan PT BSA di Kecamatan Anak Tuha.
Ketiga, membebaskan warga petani yang masih ditahan tanpa syarat.
Keempat, meminta Kepolisian RI melakukan pengusutan tuntas terhadap jajarannya (Polda Lampung,red) dalam pengawalan penggusuran lahan Petani yang masih dalam sengketa di Pengadilan Negeri Gunung Sugih.
Kelima, menyerukan dan menuntut agar pemerintah untuk kembali kepada cita-cita dasar bersama yang terdapat di dalam Undang-undang Dasar 1945, dan Undang-undang No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria. (*/Gus)
Hukum dan Kriminal
Upaya Strategis GRANAT Lampung dalam P4GN untuk Memutus Rantai Narkoba
Alteripost.co, Bandarlampung-
Narkoba merupakan ancaman serius bagi Provinsi Lampung. Barang terlarang ini merusak generasi muda, menghancurkan masa depan keluarga, serta mengganggu stabilitas masyarakat. Data yang dirilis Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polda Lampung menunjukkan bahwa peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Lampung terus menjadi perhatian utama.
Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT), berkomitmen untuk terus tanpa henti membantu dan mendukung segala upaya pemerintah dalam pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, demi untuk menyelamatkan anak bangsa dari kehancuran akibat penyahahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
GRANAT Provinsi Lampung hadir sebagai mitra strategis dalam Program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba). GRANAT tidak hanya berperan sebagai pendukung, tetapi aktif bekerja sama dengan Polda Lampung dan BNN Provinsi Lampung dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba.
Kolaborasi ini menggabungkan pendekatan represif (penegakan hukum) dengan strategi preventif dan rehabilitatif. GRANAT fokus pada hulu masalah, yaitu membangun kesadaran masyarakat untuk menekan permintaan (demand) narkoba, dan upaya menyelamatkan yang sudah menjadi korban untuk di rehabilitasi, karena para pecandu dan penyalaguna bukan pelaku kriminal, mereka adalah korban dari para sindikat, bandar dan pengedar narkoba, yang merupakan musuh dan penghianat bangsa, juga musuh umat manusia, karena mereka melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Program utama GRANAT adalah pencegahan melalui edukasi, sosialisasi dan penyuluhan yang masif dan terstruktur. Secara rutin, GRANAT menyelenggarakan workshop dan pelatihan penyuluh anti narkoba di seluruh kabupaten/kota se-Provinsi Lampung. Ribuan pemuda, Aparatur Sipil Negara, orang tua, guru, mahasiswa, pelajar, tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat telah mengikuti program ini. Materi yang disampaikan mencakup: Strategi program pencegahan, pemberantasan dan rehabilitasi, bahaya narkoba serta dampak jangka panjang terhadap kesehatan, cara mendeteksi gejala penyalahgunaan sejak dini.
Konselor dan Penyuluh GRANAT yang telah terlatih menjadi ujung tombak di tingkat kecamatan dan desa, sehingga pesan pencegahan dapat menjangkau masyarakat hingga lapisan paling bawah.
Pendekatan ini strategis karena narkoba mengikuti prinsip ekonomi supply and demand. Selama masih ada permintaan, pasokan akan terus mengalir. Dengan meningkatkan kesadaran masyarakat melalui edukasi, sosialisasi dan penyuluhan yang berkelanjutan, GRANAT mempersempit ruang gerak para pengedar dan bandar. Ketika permintaan menurun, tekanan terhadap pasokan pun akan berkurang. Inilah yang disebut pencegahan berbasis komunitas, yang melengkapi kerja represif aparat penegak hukum.
Selain pencegahan, rehabilitasi juga menjadi prioritas. Bagi korban yang sudah terjerat, GRANAT memberikan pendampingan konseling dan pasca-rehabilitasi bersama BNN Provinsi Lampung. Program ini tidak hanya membantu mereka berhenti menggunakan narkoba, tetapi juga membangun kembali kepercayaan diri dan keterampilan hidup agar tidak kambuh.
Meski demikian, masih terdapat beberapa tantangan, antara lain keterbatasan anggaran, sumber daya manusia, dan dukungan pemerintah daerah yang perlu terus ditingkatkan. Namun, sinergi antara GRANAT, Polda Lampung, dan BNN Provinsi Lampung telah menunjukkan hasil nyata. Masyarakat semakin aktif melapor, keluarga lebih terbuka mencari bantuan, dan ruang gerak pengedar semakin terbatas.
Memerangi narkoba bukan hanya tugas pemerintah dan aparat penegak hukum semata, melainkan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat. GRANAT Provinsi Lampung berkomitmen untuk terus memperkuat peran strategisnya dalam membangun kesadaran kolektif, menekan permintaan narkoba, serta mendukung pemulihan korban.
Mari kita bangun Lampung yang bersih dari narkoba melalui kesadaran yang kuat dan kerja sama yang solid. Masa depan generasi muda Lampung dan keutuhan bangsa berada di tangan kita semua.
Ditulis oleh: Ketua DPD GRANAT Provinsi Lampung H Tony Eka Candra

