Lampung Selatan
Bupati Lamsel dan Baznas Kembali Serahkan Program Bedah Rumah
Alteripost.co Ketapang – Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto bersama Badan Amil Zakat (Baznas) kembali menyerahkan bantuan program bedah rumah untuk Rumah Tak Layak Huni (RTLH) kepada masyarakat yang membutuhkan.
Kali ini, bantuan tersebut diserahkan kepada Ahmad Samsudin Alkom (55) yang merupakan warga Desa Sripendowo, Kecamatan Ketapang. Bantuan berupa uang tunai itu, diserahkan secara simbolis Bupati Lampung Selatan kepada penerima bantuan, Senin (5/6/2023).
Nanang menjelaskan, bantuan tersebut merupakan program dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan bersama dengan Baznas Lampung Selatan. Program ini bertujuan untuk menangani permasalahan RTLH di daerah tanpa menggunakan dana APBD.
“Mudah-mudahan bermanfaat dan bisa dibangun segera rumahnya. Ini uangnya saya kasih pak camat. Nanti pak camat yang kontrol,” imbuh Nanang.
Sementara itu, Ketua Baznas Lampung Selatan A. Mukhlisin, M.Pd., menyampaikan, bedah rumah merupakan program prioritas yang dananya berasal dari infak para ASN setempat.
“Sudah ada delapan rumah yang dibantu pembangunannya. Alhamdulillah, semuanya selesai sukses. Artinya dengan uang Rp15 juta itu bisa sukses. Tetap mohon doa dan dukungannya agar seluruh ASN ini bisa infak melalui Baznas,” kata Mukhlisin.
Meski saat ini dana Baznas yang terkumpul masih terbatas, Mukhlisin menyampaikan, program bedah rumah (RTLH) yang bekerja sama dengan pemerintah daerah ini menjadi program prioritas Baznas Kabupaten Lampung Selatan.
Dirinya juga berharap, dana yang dikumpulkan dari hasil infak ASN Kabupaten Lampung Selatan selama ini bisa memberikan manfaat bagi masyarakat Lampung Selatan.
“Tapi saat ini Baznas masih terbatas dananya dan dibagi-bagi. Diantaranya, yaitu insentif guru ngaji, kesehatan, pendidikan dan lain-lain. Tetapi untuk bedah rumah ini adalah prioritas. Alokasi dana 120 juta selama satu tahun,” tutur Mukhlisin.
Pada kesempatan itu, selain bantuan uang tunai, turut diserahkan juga bantuan berupa kasur lantai, karpet, sembako, serta peralatan rumah tangga lainnya.(*).
Lampung Selatan
Program Bedah Rumah Punya Aturan, Pemkab Jelaskan Kasus Nenek Asnah
Alteripost Kalianda – Kasus Nenek Asnah (64), warga Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung yang sempat viral di media sosial karena dianggap luput dari perhatian pemerintah, justru membuka pemahaman baru bagi masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menegaskan bahwa bantuan Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) atau bedah rumah memiliki mekanisme dan syarat ketat agar benar-benar tepat sasaran.
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Lampung Selatan, Aflah Efendi, menjelaskan bahwa tidak semua rumah tidak layak huni otomatis bisa mendapatkan bantuan perbaikan. Program RTLH dirancang dengan regulasi yang jelas untuk memastikan bantuan diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria.
Menurut Aflah, kasus yang dialami Nenek Asnah bukan karena pemerintah abai. Faktanya, Asnah telah menerima sejumlah bantuan sosial, seperti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan bantuan lainnya dari Kementerian Sosial.
“Bantuan bedah rumah itu ada aturannya. Bukan berarti pemerintah tidak peduli, tapi harus sesuai ketentuan agar tidak salah sasaran,” ujarnya.
Ia menjelaskan, rumah milik Nenek Asnah belum dapat diperbaiki melalui program tersebut karena berdiri di kawasan register hutan. Secara regulasi, lokasi tersebut tidak diperbolehkan untuk pembangunan atau renovasi menggunakan dana bantuan pemerintah.
Aflah kemudian mengedukasi masyarakat terkait syarat penerima bantuan RTLH. Di antaranya, lahan harus milik pribadi yang dibuktikan dengan sertifikat atau dokumen sah, rumah dalam kondisi tidak layak huni dan telah ditempati minimal satu tahun serta pemohon merupakan warga Lampung Selatan yang dibuktikan dengan KTP dan Kartu Keluarga.
Selain itu, calon penerima harus terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Nasional (DTSEN) desil 1 hingga 5, belum pernah menerima bantuan serupa, serta memiliki surat pengantar dari desa yang diketahui camat. Syarat lainnya yang kerap terlewat adalah adanya swadaya dari penerima, meskipun dalam jumlah terbatas.
Di sisi lain, jumlah RTLH di Lampung Selatan masih cukup tinggi. Berdasarkan data, terdapat sekitar 8.400 unit rumah tidak layak huni yang membutuhkan penanganan bertahap.
“Karena jumlahnya banyak, tidak bisa diselesaikan sekaligus. Kami terus berupaya menambah kuota bantuan melalui koordinasi dengan pemerintah pusat, provinsi, DPR RI, hingga pihak swasta melalui CSR,” jelas Aflah.
Untuk tahun 2026, Pemkab Lampung Selatan telah mendapatkan alokasi sementara sebanyak 544 unit dari APBN melalui Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Sementara dari APBD, dialokasikan 123 unit melalui Program Rumah Layak Huni (RULANI), dengan kemungkinan penambahan kuota.
Aflah pun mengimbau masyarakat agar bersabar apabila usulan bantuan belum dapat direalisasikan dalam waktu dekat.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Lampung Selatan, Hendry Kurniawan, menekankan pentingnya akses informasi yang akurat guna mencegah kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Ia mengimbau masyarakat untuk menjadikan Dinas Kominfo sebagai pintu utama dalam memperoleh informasi terkait kebijakan pemerintah daerah.
“Kominfo siap membantu masyarakat mendapatkan informasi yang benar, sehingga tidak perlu bingung atau terburu-buru menyimpulkan tanpa klarifikasi,” ujar Hendry.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial, terutama dengan menyaring informasi sebelum dibagikan ke publik.
“Pastikan informasi yang beredar itu benar. Jika ragu, masyarakat dapat langsung mengonfirmasi melalui Kominfo agar tidak terjadi kesalahpahaman,” tegasnya.
Dengan penjelasan ini, pemerintah berharap masyarakat semakin memahami bahwa program bantuan, termasuk bedah rumah, dijalankan berdasarkan aturan yang ketat demi keadilan dan ketepatan sasaran.(*)

