DPRD
Nurhasanah Serap Aspirasi Masyarakat
Alteripost.co Pringsewu – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung Dapil III (Metro, Pesawaran dan Pringsewu) Hj. Nurhasanah, SH.,MH. menggelar reses atau serap aspirasi di Desa Kresno Mulyo, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, Jum’at (2/6/2023).
Kegiatan dihadiri oleh Kader PDI-Perjuangan yang terdiri dari DPC, PAC, Ranting setempat. Hadir juga Kepala Desa, Babinkamtibmas, Babinsa serta tokoh masyarakat setempat.
Politisi PDI Perjuangan ini menjelaskan, masa reses adalah waktu anggota DPRD melakukan kunjungan ke Daerah pemilihan (Dapil) untuk menjalankan tugas-tugasnya sebagai wakil rakyat.
”Reses ini dilakukan dalam rangka anggota DPRD menjalankan tugasnya dalam hal legislasi, penganggaran, dan pengawasan serta Reses merupakan kewajiban bagi anggota DPRD dalam menjaring informasi untuk kemudian disalurkan,” jelasnya.
Menurutnya, kegiatan reses ini penting untuk dilakukan guna mendengarkan secara langsung aspirasi yang ada di masyarakat. “Sehingga nantinya bisa diambil sebuah keputusan yang terbaik, Saya turun langsung ke Dapil untuk mendengar dan menyerap aspirasi dari masyarakat, “kata Dewan Pakar Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) ini.
Dalam kesempatan itu juga, Ketua Pengurus Daerah Tenaga Pembangunan (Pengda TP) Sriwijaya Lampung ini berdialog dan mendengarkan langsung aspirasi-aspirasi yang di sampaikan oleh masyarakat. “Adapun kebutuhan dan keluhan masyarakat tentunya akan saya catat dan akan sampaikan ke pemerintah daerah untuk segera ditindaklanjuti,” ujarnya.
Lebih lanjut, Hasil Pelaksanaan reses dan usulan-usulan yang sudah disampaikan masyarakat kepadanya baik itu Pembangunan insfrastruktur, Kesehatan, Pendidikan dan lain-lain akan ditindaklanjuti sebagai usulan di Tahun 2024.
”Aspirasi yang sudah disampaikan Bapak dan Ibu pada kesempatan hari ini, bakal saya catat dan saya sampaikan, dengan tujuan apa yang menjadi harapan semua yang hadir ini dapat terakomodir dengan baik,” pungkasnya. (*)
DPRD
Pengesahan Raperda APBD 2025 Tegaskan Komitmen Pemprov Lampung dan DPRD pada Transparansi Keuangan
Alteripost Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menyepakati pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Kesepakatan ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat akuntabilitas, transparansi pengelolaan keuangan daerah, serta komitmen bersama dalam mendorong percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Lampung.
Pengesahan tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Kamis (30/07/2026).
Menanggapi persetujuan tersebut, Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota dewan, khususnya jajaran Komisi dan Badan Anggaran (Banggar) yang telah bekerja maksimal dalam merampungkan tahapan pembahasan.
“Persetujuan ini merupakan wujud nyata dari sinergi yang solid antara eksekutif dan legislatif. Selanjutnya, Raperda yang telah mendapat persetujuan dewan yang terhormat ini akan segera kami sampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan. Fokus dan tujuan utama kita tetap satu, yakni mewujudkan masyarakat di Provinsi Lampung yang semakin sejahtera,” ucap Gubernur Rahmat Mirzani Djausal dalam sambutannya.
Sementara itu, Juru Bicara Banggar DPRD Provinsi Lampung, Lesti Putri Utami, dalam laporannya memaparkan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung dengan raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Banggar menilai bahwa secara umum pelaksanaan APBD berjalan dengan baik, di mana realisasi pendapatan, belanja, dan transfer daerah menunjukkan tingkat serapan dan efisiensi yang optimal.
Guna penyempurnaan di masa mendatang, Banggar DPRD Provinsi Lampung memberikan sejumlah rekomendasi strategis agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memprioritaskan pelayanan masyarakat yang selaras dengan visi misi Gubernur. Beberapa penekanan strategis tersebut meliputi:
• Sektor Tata Kelola dan Perencanaan: Perencanaan belanja pegawai harus dievaluasi agar proporsional dan mematuhi aturan perundang-undangan. Bappeda ditekankan untuk memperkuat konsistensi perencanaan berbasis data riil dari RPJMD hingga APBD, sementara BPKAD dan Biro Pengadaan Barang dan Jasa didorong untuk mempercepat penataan aset daerah serta memaksimalkan penerapan transformasi digital e-Katalog.
• Sektor Pendapatan dan Ekonomi: Bapenda diminta mempercepat penetapan NJOP dan administrasi pajak alat berat. OPD penghasil retribusi juga didorong untuk melakukan inovasi layanan, menekan efisiensi belanja operasional, dan mengalihkan ruang fiskal tersebut menuju program produktif yang berdampak langsung pada perekonomian masyarakat.
• Sektor Infrastruktur: Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PKPCK), serta Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) diwajibkan menyusun jadwal pengadaan yang tepat waktu guna mengoptimalkan serapan anggaran dan meminimalisir risiko tunda bayar. Penanganan infrastruktur mitigasi bencana seperti tanggul dan embung juga menjadi catatan prioritas.
• Sektor Kesehatan dan Sosial: Direkomendasikan adanya peningkatan fokus alokasi pada fasilitas layanan kesehatan, termasuk pemenuhan kelengkapan alat medis dan dokter spesialis di RSUD Bandar Negara Husada. Peningkatan mutu layanan di RSUD Abdul Moeloek, RSJ Provinsi Lampung, serta optimalisasi pelayanan bagi pasien kurang mampu juga menjadi prioritas yang harus ditindaklanjuti sesuai regulasi kesehatan terbaru.
Rapat Paripurna ini diakhiri dengan pembacaan Keputusan DPRD Provinsi Lampung oleh Sekretaris Dewan tentang Persetujuan Penetapan Raperda, yang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan kesepakatan bersama oleh Gubernur Lampung dan Pimpinan DPRD Provinsi Lampung.(*)

