Lampung Selatan
DPRD Lamsel Gelar Rapat Paripurna, Bahas Raperda Pertanggungjawaban APBD TA 2022
Alteripost.co Kalianda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran (TA) 2022.
Rapat paripurna itu dipimpin Wakil Ketua I DPRD Lampung Selatan Agus Sartono, didampingi Wakil Ketua II Agus Susanto, dan Wakil Ketua III Amelia Nanda Sari serta dihadiri 35 anggota DPRD Lampung Selatan. Rapat itu berlangsung di ruang sidang utama, gedung DPRD setempat, Senin (12/6/2023).
Hadir dalam rapat paripurna itu, perwakilan Forkopimda Lampung Selatan, Sekretaris Daerah Kabupaten Thamrin, beserta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan.
Mengawali rapat paripurna, Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto menyampaikan mengenai gambaran pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022. Dimana, pada tahun 2022 Pendapatan Daerah diproyeksi sebesar Rp2.213.296.445.616,00 dan terealisasi sebesar Rp2.139.914.977.296,56.
Sementara, Anggaran Belanja Daerah Tahun 2022 sebesar Rp2.369.212.996.626,00 dan terealisasi sebesar Rp2.265.773.323.201,50 atau sebesar 95,63 persen.
“Selain komponen Pendapatan dan Belanja Daerah dalam Struktur APBD Tahun Anggaran 2022 terdapat komponen Pembiayaan Daerah dengan anggaran Penerimaan Pembiayaan Netto, yang dianggarkan Sebesar Rp155.916.551.010,00 dan terealisasi sebesar Rp154.846.672.932,69 atau sebesar 99,31 persen,” kata Nanang.
Pada kesempatan tersebut, Nanang juga menyampaikan Analisa Kerangka Perhitungan APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2022, yang terdiri dari Pendapatan Daerah yang terealisasi sebesar Rp2.139.914.977.296,56.
Kemudian, Penerimaan Pembiayaan Netto Daerah terealisasi sebesar Rp154.846.672.932,69 dengan jumlah realisasi Pendapatan Daerah dan Realisasi Penerimaan Pembiayaan Daerah menjadi sebesar Rp2.294.761.650.229,25. Selanjutnya, Belanja Daerah sebesar Rp2.265.773.323.201,50.
“Dengan demikian maka terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp28.988.327.027,75,” ucap Nanang.
Setelah penyampaian dari Bupati Lampung Selatan, rapat paripurna dilanjutkan dengan pandangan umum 8 Fraksi DPRD Lampung Selatan. Fraksi itu yakni, PDI Perjuangan, Gerindra, Golkar, PKS, Demokrat, PAN, PKB, serta Fraksi Gabungan Nasdem, Hanura dan Perindo. (*).
Lampung Selatan
Program Bedah Rumah Punya Aturan, Pemkab Jelaskan Kasus Nenek Asnah
Alteripost Kalianda – Kasus Nenek Asnah (64), warga Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung yang sempat viral di media sosial karena dianggap luput dari perhatian pemerintah, justru membuka pemahaman baru bagi masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menegaskan bahwa bantuan Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) atau bedah rumah memiliki mekanisme dan syarat ketat agar benar-benar tepat sasaran.
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Lampung Selatan, Aflah Efendi, menjelaskan bahwa tidak semua rumah tidak layak huni otomatis bisa mendapatkan bantuan perbaikan. Program RTLH dirancang dengan regulasi yang jelas untuk memastikan bantuan diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria.
Menurut Aflah, kasus yang dialami Nenek Asnah bukan karena pemerintah abai. Faktanya, Asnah telah menerima sejumlah bantuan sosial, seperti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan bantuan lainnya dari Kementerian Sosial.
“Bantuan bedah rumah itu ada aturannya. Bukan berarti pemerintah tidak peduli, tapi harus sesuai ketentuan agar tidak salah sasaran,” ujarnya.
Ia menjelaskan, rumah milik Nenek Asnah belum dapat diperbaiki melalui program tersebut karena berdiri di kawasan register hutan. Secara regulasi, lokasi tersebut tidak diperbolehkan untuk pembangunan atau renovasi menggunakan dana bantuan pemerintah.
Aflah kemudian mengedukasi masyarakat terkait syarat penerima bantuan RTLH. Di antaranya, lahan harus milik pribadi yang dibuktikan dengan sertifikat atau dokumen sah, rumah dalam kondisi tidak layak huni dan telah ditempati minimal satu tahun serta pemohon merupakan warga Lampung Selatan yang dibuktikan dengan KTP dan Kartu Keluarga.
Selain itu, calon penerima harus terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Nasional (DTSEN) desil 1 hingga 5, belum pernah menerima bantuan serupa, serta memiliki surat pengantar dari desa yang diketahui camat. Syarat lainnya yang kerap terlewat adalah adanya swadaya dari penerima, meskipun dalam jumlah terbatas.
Di sisi lain, jumlah RTLH di Lampung Selatan masih cukup tinggi. Berdasarkan data, terdapat sekitar 8.400 unit rumah tidak layak huni yang membutuhkan penanganan bertahap.
“Karena jumlahnya banyak, tidak bisa diselesaikan sekaligus. Kami terus berupaya menambah kuota bantuan melalui koordinasi dengan pemerintah pusat, provinsi, DPR RI, hingga pihak swasta melalui CSR,” jelas Aflah.
Untuk tahun 2026, Pemkab Lampung Selatan telah mendapatkan alokasi sementara sebanyak 544 unit dari APBN melalui Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Sementara dari APBD, dialokasikan 123 unit melalui Program Rumah Layak Huni (RULANI), dengan kemungkinan penambahan kuota.
Aflah pun mengimbau masyarakat agar bersabar apabila usulan bantuan belum dapat direalisasikan dalam waktu dekat.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Lampung Selatan, Hendry Kurniawan, menekankan pentingnya akses informasi yang akurat guna mencegah kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Ia mengimbau masyarakat untuk menjadikan Dinas Kominfo sebagai pintu utama dalam memperoleh informasi terkait kebijakan pemerintah daerah.
“Kominfo siap membantu masyarakat mendapatkan informasi yang benar, sehingga tidak perlu bingung atau terburu-buru menyimpulkan tanpa klarifikasi,” ujar Hendry.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial, terutama dengan menyaring informasi sebelum dibagikan ke publik.
“Pastikan informasi yang beredar itu benar. Jika ragu, masyarakat dapat langsung mengonfirmasi melalui Kominfo agar tidak terjadi kesalahpahaman,” tegasnya.
Dengan penjelasan ini, pemerintah berharap masyarakat semakin memahami bahwa program bantuan, termasuk bedah rumah, dijalankan berdasarkan aturan yang ketat demi keadilan dan ketepatan sasaran.(*)

