Lampung Selatan
Audiensi Dengan Bupati Nanang, Guru PAI Minta Bantuan Pembiayaan PPG ke Pemkab Lamsel
Alteripost.co Kalianda – Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) bersama Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lampung Selatan melakukan audiensi dengan Bupati Lampung Selatan, Selasa (13/6/2023).
Pertemuan yang berlangsung di ruang konferensi video, rumah dinas Bupati Lampung Selatan Selatan itu, dihadiri jajaran Kemenag Lampung Selatan, Ketua dan Pengurus AGPAII Kabupaten Lampung Selatan, serta Dewan Pengurus Wilayah (DPW) AGPAII Provinsi Lampung.
DPW AGPAII Provinsi Lampung, Riduan mengatakan, audiensi itu terkait permohonan bantuan dana melalui APBD Kabupaten Lampung Selatan untuk membantu proses Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di Kabupaten Lampung Selatan.
“Kami disini memohon bantuan dana dalam rangka untuk membantu proses pelaksanaan program PPG untuk Guru PAI di Lampung Selatan,” kata Riduan ditemui usai audiensi.
Riduan menambahkan, dengan program PPG itu, nantinya Guru PAI yang mengajar di sekolah akan mengikuti pelatihan. Hal itu berguna agar Guru PAI memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, yang berguna untuk pemenuhan peningkatan kesejahteraan.
“Harapannya, akan ada dana yang bisa dialihkan pada APBD Perubahan. Sehingga Guru PAI di Kabupaten Lampung Selatan bisa mengikuti pelaksanaan program PPG yang diselenggarakan LPTK yang sudah ditunjuk Kementerian Agama RI,” tutur Riduan.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Lamsel Nanang Ermanto mengatakan akan segera menindaklanjuti permohonan yang disampaikan AGPAII Kabupaten Lampung Selatan.
“Saya terima kasih atas masukan-masukan yang disampaikan. Ini sebagai bahan untuk di musyawarahkan, untuk kami pelajari dengan tim, dan mencari jalan keluarnya,” kata Nanang.
Nanang menyatakan akan mencari jalan yang terbaik agar Guru PAI di Kabupaten Lampung Selatan bisa mengikuti program PPG tersebut. Sebab kata Nanang, profesi guru merupakan tugas yang mulia, yakni mencetak akhlak dan mencerdaskan generasi penerus bangsa.
“Pemerintah daerah akan menjembatani, mencari jalan yang terbaik. Saya senang ada aspirasi seperti ini, saya selalu terbuka, dan tidak pernah menutup ruang diskusi. Bagaimana pun saya juga tidak bisa sampai seperti ini tanpa jasa seorang guru,” ujar Nanang.
Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan Asep Jamhur menambahkan, pertemuan itu dalam rangka menyamakan persepsi antara Dinas Pendidikan dan Kemenag Lampung Selatan terkait Guru PAI yang lulus pre tes PPG.
“Membahas surat dari Kemenag Lampung Selatan terkait permohonan bantuan ke pemerintah daerah untuk pelaksanaan program PPG yang ada di masing-masing satuan pendidikan yang berada di bawah naungan Kemenag Lampung Selatan,” kata Asep Jamhur.
Asep Jamhur menyebut, total ada sebanyak 219 Guru PAI di Kabupaten Lampung Selatan yang lulus pre tes PPG dan belum memiliki sertifikasi PPG.
Asep Jamhur mengatakan, pembiayaan pelaksanaan PPG Guru PAI di Kabupaten Lampung Selatan membutuhkan dana sekitar Rp1.095.000.000. Sementara itu, Kementerian Agama hanya memfasilitasi 10 orang tiap kabupaten.
“Sesuai SK yang disampaikan ada 219 orang lulus pasing grade dari jenjang SD-SMP. Hasil audiensi ini perlu rapat bersama dengan tim. Kedepan mudah-mudahan ada solusi, sehingga secara bertahap semuanya bisa ikut PPG,” kata Asep Jamhur. (*).
Lampung Selatan
Program Bedah Rumah Punya Aturan, Pemkab Jelaskan Kasus Nenek Asnah
Alteripost Kalianda – Kasus Nenek Asnah (64), warga Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung yang sempat viral di media sosial karena dianggap luput dari perhatian pemerintah, justru membuka pemahaman baru bagi masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menegaskan bahwa bantuan Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) atau bedah rumah memiliki mekanisme dan syarat ketat agar benar-benar tepat sasaran.
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Lampung Selatan, Aflah Efendi, menjelaskan bahwa tidak semua rumah tidak layak huni otomatis bisa mendapatkan bantuan perbaikan. Program RTLH dirancang dengan regulasi yang jelas untuk memastikan bantuan diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria.
Menurut Aflah, kasus yang dialami Nenek Asnah bukan karena pemerintah abai. Faktanya, Asnah telah menerima sejumlah bantuan sosial, seperti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan bantuan lainnya dari Kementerian Sosial.
“Bantuan bedah rumah itu ada aturannya. Bukan berarti pemerintah tidak peduli, tapi harus sesuai ketentuan agar tidak salah sasaran,” ujarnya.
Ia menjelaskan, rumah milik Nenek Asnah belum dapat diperbaiki melalui program tersebut karena berdiri di kawasan register hutan. Secara regulasi, lokasi tersebut tidak diperbolehkan untuk pembangunan atau renovasi menggunakan dana bantuan pemerintah.
Aflah kemudian mengedukasi masyarakat terkait syarat penerima bantuan RTLH. Di antaranya, lahan harus milik pribadi yang dibuktikan dengan sertifikat atau dokumen sah, rumah dalam kondisi tidak layak huni dan telah ditempati minimal satu tahun serta pemohon merupakan warga Lampung Selatan yang dibuktikan dengan KTP dan Kartu Keluarga.
Selain itu, calon penerima harus terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Nasional (DTSEN) desil 1 hingga 5, belum pernah menerima bantuan serupa, serta memiliki surat pengantar dari desa yang diketahui camat. Syarat lainnya yang kerap terlewat adalah adanya swadaya dari penerima, meskipun dalam jumlah terbatas.
Di sisi lain, jumlah RTLH di Lampung Selatan masih cukup tinggi. Berdasarkan data, terdapat sekitar 8.400 unit rumah tidak layak huni yang membutuhkan penanganan bertahap.
“Karena jumlahnya banyak, tidak bisa diselesaikan sekaligus. Kami terus berupaya menambah kuota bantuan melalui koordinasi dengan pemerintah pusat, provinsi, DPR RI, hingga pihak swasta melalui CSR,” jelas Aflah.
Untuk tahun 2026, Pemkab Lampung Selatan telah mendapatkan alokasi sementara sebanyak 544 unit dari APBN melalui Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Sementara dari APBD, dialokasikan 123 unit melalui Program Rumah Layak Huni (RULANI), dengan kemungkinan penambahan kuota.
Aflah pun mengimbau masyarakat agar bersabar apabila usulan bantuan belum dapat direalisasikan dalam waktu dekat.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Lampung Selatan, Hendry Kurniawan, menekankan pentingnya akses informasi yang akurat guna mencegah kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Ia mengimbau masyarakat untuk menjadikan Dinas Kominfo sebagai pintu utama dalam memperoleh informasi terkait kebijakan pemerintah daerah.
“Kominfo siap membantu masyarakat mendapatkan informasi yang benar, sehingga tidak perlu bingung atau terburu-buru menyimpulkan tanpa klarifikasi,” ujar Hendry.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial, terutama dengan menyaring informasi sebelum dibagikan ke publik.
“Pastikan informasi yang beredar itu benar. Jika ragu, masyarakat dapat langsung mengonfirmasi melalui Kominfo agar tidak terjadi kesalahpahaman,” tegasnya.
Dengan penjelasan ini, pemerintah berharap masyarakat semakin memahami bahwa program bantuan, termasuk bedah rumah, dijalankan berdasarkan aturan yang ketat demi keadilan dan ketepatan sasaran.(*)

