Connect with us

DPRD

Wagub Chusnunia Sampaikan Rancangan KUA-PPAS TA 2024 Dalam Rapat Paripurna DPRD Lampung

Published

on

Alteripost.co Bandar Lampung – Wakil Gubernur (Wagub) Chusnunia Chalim menyampaikan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2024, dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Selasa (15/08/2023).

Chusnunia menjelaskan bahwa momentum penyampaian KUA-PPAS oleh Pemerintah Daerah kepada DPRD merupakan perwujudan dari sinergi antara lembaga legislatif dan lembaga eksekutif di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung dalam mengawal dan mewujudkan APBD untuk mendukung pembangunan Provinsi Lampung.

Juga sekaligus menjadi bukti dari komitmen untuk melaksanakan tahapan dan proses perencanaan anggaran secara tepat waktu berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Seperti diketahui, perkembangan indikator makro sosial ekonomi Provinsi Lampung sepanjang tahun 2021-2022 hingga pertengahan tahun 2023 sudah menunjukkan arah perbaikan.

Kondisi tersebut didukung dengan pertumbuhan positif perekonomian Lampung sepanjang Tahun 2021-2022 yang berlanjut hingga Triwulan I Tahun 2023 yang tumbuh sebesar 4,94 persen (year on year) dan 4,00 persen (year on year) pada Triwulan II Tahun 2023.

Berdasarkan hal tersebut, laju inflasi hingga pertengahan tahun 2023 juga semakin terkendali dan menuju sasaran yang ditargetkan.

Pada bulan Juni 2023, catatan inflasi Lampung berada pada level 3,24 persen (year on year). Kondisi makro ekonomi tersebut tentunya menjadi momentum yang baik untuk mendorong pemulihan ekonomi yang diharapkan.

Untuk menjaga kesinambungan pembangunan, Pemerintah Provinsi Lampung tetap berkomitmen untuk melanjutkan pokok pokok Visi pembangunan “Rakyat Lampung Berjaya” sebagaimana tercantum dalam RPJMD Provinsi Lampung Tahun 2019-2024 dan Rencana Pembangunan Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2024.

Secara keseluruhan, pokok-pokok kebijakan keuangan daerah dalam RAPBD Tahun Anggaran 2024 dirancang sebagai berikut:
Pendapatan Daerah diproyeksikan mencapai Rp7,53 triliun. Terdiri dari komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD) diproyeksikan mencapai Rp4,18 triliun.

Sementara, komponen Pendapatan Transfer direncanakan sebesar Rp3,34 triliun dan komponen Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebesar Rp13,78 miliar.

Kemudian, Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp7,50 triliun, terdiri atas Belanja Operasi sebesar Rp4,76 triliun, Belanja Modal sebesar Rp764,76 miliar, Belanja Tak Terduga sebesar Rp32,47 milyar; dan Belanja Transfer sebesar Rp1,93 triliun.

Dengan memperhatikan besaran proyeksi Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah tersebut, maka Pembiayaan Daerah akan dialokasikan untuk pemenuhan Penyertaan Modal pada Bank Lampung dan 5 (lima) BUMD guna mendukung prioritas pembangunan daerah yang telah dicantumkan dalam dokumen Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2024.

Chusnunia berharap, rancangan dokumen tersebut dapat dibahas dalam suasana kebersamaan, semata-mata untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Lampung.

“Atas perhatian dan terlaksananya pembahasan tersebut, kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD yang Terhormat,” tutup Chusnunia. (*)

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DPRD

Lesty Pastikan Pansus LkPj DPRD Lampung Bakal Bekerja Secara Objektif

Published

on

Foto: Ketua Pansus LKPj DPRD Lampung Lesty Putri Utami

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) DPRD Provinsi Lampung Tahun 2025 menggelar rapat internal perdana, Rabu (29/04/2026). Rapat tersebut membahas penyusunan jadwal kerja serta strategi pembahasan LKPj Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung agar proses evaluasi berjalan maksimal dan tepat waktu.

Ketua Pansus LKPj DPRD Provinsi Lampung, Lesty Putri Utami, mengatakan pembahasan LKPj memiliki batas waktu selama 30 hari sejak dokumen disampaikan kepada DPRD. Dengan demikian, pembahasan diperkirakan harus selesai paling lambat 27 Mei 2026.

Namun, menurutnya jadwal tersebut beririsan dengan libur Hari Raya Iduladha, sehingga pansus berencana mempercepat sekaligus menyesuaikan agenda pembahasan agar hasilnya tetap optimal.

“Hari ini rapat internal terkait penjadwalan, karena secara aturan LKPj ini dibahas selama 30 hari sejak penyampaian. Kalau dihitung dari tanggal 27, maka maksimal selesai 27 Mei. Tetapi karena berdekatan dengan Lebaran Haji, maka harus dimajukan sedikit,” ujar Lesty.

Lebih lanjut Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Lampung Selatan tersebut menegaskan, pansus ingin pembahasan LKPj tahun ini dilakukan secara serius, mendalam dan objektif, dan bukan sekadar formalitas tahunan.

Menurutnya, laporan yang diterima DPRD setebal sekitar 660 halaman masih didominasi uraian administratif dan kode rekening, tanpa penjelasan yang memadai terkait capaian program.

“Jangan sampai pembahasan ini hanya seremoni. Kita ingin ada tindak lanjut nyata. Dari laporan setebal 660 halaman itu, banyak yang sifatnya administratif. Ini harus kita dalami secara serius,” tegasnya.

Bahkan, Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung tersebut juga menyoroti adanya sejumlah program yang dinilai belum sinkron antara LKPJ dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), termasuk visi dan misi Gubernur serta Wakil Gubernur Lampung. Karena itu, pansus akan memanggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) guna meminta penjelasan langsung terkait realisasi kinerja dan pelaksanaan program selama tahun 2025.

“Kita ingin melihat apakah capaian kinerja 2025 benar-benar sesuai dengan tiga visi utama kepala daerah. Kalau tidak sinkron, tentu ini menjadi catatan penting,” ujarnya.

Selain membahas LKPj tahun berjalan, menurutnya. Pansus juga akan menelaah matriks tindak lanjut rekomendasi DPRD pada LKPj tahun 2023 dan 2024. Dari delapan temuan atau catatan evaluasi sebelumnya, menurut Lesty baru satu hingga dua program yang benar-benar dijalankan.

“Nanti kita lihat matriks 2023, 2024, lalu 2025. Dari delapan temuan sebelumnya, baru satu dua yang terlaksana. Ini jadi bahan evaluasi besar bagi gubernur untuk melihat kinerja OPD,” kata Lesty.

Untuk itu, Lesty menambahkan. Pansus telah meminta tambahan waktu kerja dari semula dijadwalkan selesai pada 18 Mei menjadi hingga 25 Mei 2026, agar pembahasan lebih komprehensif.

Menurut Lesty, TAPD akan menjadi pihak pertama yang dipanggil dalam agenda pembahasan karena memiliki peran sentral dalam koordinasi pelaksanaan anggaran daerah.

“Saya minta fokus awal dengan TAPD dan harus selesai dulu bersama TAPD, karena mereka panglima perang dalam pemerintahan daerah. Mereka harus paham persoalan di masing-masing OPD,” pungkasnya. (*)

Facebook Comments Box
Continue Reading