Bandar Lampung
Pemkot Bandar Lampung Meraih Penghargaan Acara Anugerah KIP Dari Sekda Fahrizal Darminto
Alteripost Bandar Lampung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung meraih Penghargaan dalam acara Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2023,Pemkot Bandar Lampung meraih Penghargaan dalam acara Anugerah KIP tahun 2023 sebagai badan publik cukup informatif dengan nilai 76,44 dalam kategori Pemerintah kabupaten/kota Provinsi Lampung.
Piagam penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto kepada Sekretaris Daerah Kota Bandar Lampung Iwan Gunawan.
Dalam acara penganugerahan keterbukaan publik yang diadakan oleh komisi informasi provinsi Lampung pada Senin malam (4/12/2023), sejumlah penghargaan juga diberikan kepada organisasi perangkat daerah OPD Pemerintah kabupaten/kota BUMN, BUMD instansi vertikal di Lampung.
Dalam kesempatan tersebut Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto menyampaikan bahwa informasi itu menjadi hak yang sangat penting bagi setiap warga, oleh karenanya warga negara wajib mengetahui apa kebijakan dan program pembangunan terutama untuk badan publik.
“Warga negara wajib mengetahui apa kebijakan dan program pembangunan terutama untuk badan publik, oleh karena badan publik itu tugasnya memang memberikan pelayanan kepada masyarakat dan badan publik menggunakan resources atau menggunakan sumber daya yang dimiliki oleh negara,” ucapnya.
Lebih jauh, Sekdaprov menjelaskan bahwa salah satu unsur penting dalam menciptakan Good Governance adalah transparansi, akuntabilitas dan peran serta.
“Nah, di dalam konteks transparansi inilah sebetulnya agar ini bisa tercapai maka badan Publik harus lebih transparan terhadap informasi baik itu informasi tentang kebijakan informasi tentang program dan lain-lain yang mesti disampaikan kepada publik agar publik dapat berperan serta dalam kepemerintahan yang semakin terbuka saat ini,” lanjutnya.
“Peran serta itu selain kewajiban juga menjadi hak bagi masyarakat oleh karena masyarakat berhak menentukan masa depannya, hal-hal yang menentukan nasibnya,” jelasnya.
Dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan jaminan kepada setiap warga negara untuk mendapatkan akses informasi yang faktual dan dapat dipercaya.
“Hadirnya undang-undang ini merupakan momentum penting dalam mendorong keterbukaan informasi Indonesia, khususnya di Provinsi Lampung. Undang-undang harus kita implementasikan oleh badan publik di mana setiap badan publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan, memberikan dan menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya dan melayani keterbukaan Informasi Publik,” lanjut Sekdaprov.
Sekdaprov juga menegaskan bahwa setiap badan publik harus terbuka terhadap informasi.
“Setiap badan publik harus terbuka terhadap informasi apabila badan publik menolak memberikan informasi yang bukan kategori informasi yang dikecualikan maka bisa dilakukan penyelesaian sengketa informasi di komisi informasi Provinsi Lampung,” tegasnya.
Dalam menghadapi era Keterbukaan Informasi Publik Pemerintah Provinsi Lampung sebagai salah satu badan publik juga dituntut untuk meningkatkan kinerjanya secara optimal dan profesional sehingga diharapkan dapat memberikan pelayanan informasi kepada publik secara cepat murah transparan dan akuntabel.
Dengan berkembangnya teknologi informasi dan semakin leluasanya masyarakat berbagi informasi kepada masyarakat lainnya melalui media sosial, Sekdaprov mengimbau untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat untuk tidak mudah menyebarkan informasi atau berbagi informasi terutama di media sosial.
“Karena saat ini masyarakat sudah semakin concern terhadap informasi sehingga begitu menerima informasi yang dianggap informasi penting itu langsung di share, tapi ini kita harus memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa informasi itu harus kita cek lagi, apakah informasi itu berasal dari suatu lembaga yang bisa dipercaya apakah informasi itu up to date, akurat dan benar,” lanjutnya.
“Jadi tugas kita bersama untuk memberikan pemahaman pada masyarakat dan ini tidak terlepas dari semakin dinamisnya masyarakat dan semakin terbukanya berbagi informasi di ruang-ruang publik,” ucap Sekdaprov.
Komisi informasi melalui Anugerah Keterbukaan Informasi Publik, dalam hal ini melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja Badan Publik khususnya yang melayani informasi pada masyarakat dimana hal ini selaras dengan Pasal 9 Undang-undang 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, bahwa seluruh badan publik diwajibkan untuk mempublikasikan informasi secara berkala.
“Untuk mengetahui tingkat kepatuhan badan publik dan pelaksanaan undang-undang tersebut maka dilakukan monitoring dan evaluasi untuk mengukur sejauh mana terbukanya informasi diimplementasikan dalam pengelolaan pemerintahan baik di tingkat provinsi maupun sampai pada kabupaten dan kota,” ucapnya.
Melalui upaya ini, Sekdaprov berharap badan publik dapat menjalankan kewajibannya dengan memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Diharapkan badan publik dapat menjalankan kewajibannya dengan memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku,”
Diakhir Sekdaprov juga menyampaikan ucapan selamat kepada para penerima Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Provinsi Lampung Tahun 2023.
“Kami ucapkan selamat pada badan publik yang memperoleh Anugerah Keterbukaan Informasi Publik tingkat provinsi Lampung tahun 2023, dengan harapan dapat terus kita meningkatkan pelayanan informasi kepada masyarakat dan bagi badan publik yang belum dapat Anugerah maka ini menjadi pemicu bagi kita untuk semakin baik,” pungkasnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung, Syamsurrizal menyampaikan bahwa Anugerah Keterbukaan Informasi Publik ini merupakan manifestasi dari kerja badan publik selama tahun berjalan.
“Kegiatan Anugerah ini kami berharap akan terus berjalan di tahun-tahun yang akan datang sehingga kepedulian badan publik untuk transparan dapat membantu meningkatkan pencapaian pemerintah atau Gubernur,” ucapnya.
Adapun penerima Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Provinsi Lampung Tahun 2023, yaitu :
Pada Organisasi Perangkat Daerah :
1. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Lampung yang meraih kategori *Informatif*
2. Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Lampung yang meraih kategori *Cukup Informatif*
3. Badan Penghubung Provinsi Lampung di Jakarta yang meraih kategori *Cukup Informatif*
Pada Instansi Vertikal :
1. BPK-RI Perwakilan Provinsi Lampung yang meraih kategori *Informatif*
2. Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung yang meraih kategori *Informatif*
3. Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Lampung yang meraih kategori *Informatif*
4. Bawaslu Provinsi Lampung yang meraih kategori *Informatif*
5. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung yang meraih kategori *Menuju Informatif*
6. Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung yang meraih kategori *Cukup Informatif*
7. Perwakilan Ombudsman Provinsi Lampung yang meraih kategori *Cukup Informatif*
Pada Pemerintah Kabupaten/Kota :
1. Pemerintah Kota Bandar Lampung yang meraih kategori *Cukup Informatif*
2. Pemerintah Kabupaten Way Kanan yang meraih kategori *Cukup Informatif*
3. Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang yang meraih kategori *Cukup Informatif*
Pada BUMN :
1. PT Kereta Api Indonesia (KAI) Cabang Lampung yang meraih kategori *Informatif*
Pada Perguruan Tinggi :
1. Universitas Lampung yang meraih kategori *Informatif*
2. Institut Teknologi Sumatra (ITERA) yang meraih kategori *Informatif*
3 Institut Informatika dan Bisnis (IIB) Darmajaya yang meraih kategori *Menuju Informatif*
4. Polinela Lampung yang meraih kategori *Cukup Informatif*
Pada Pemerintah Desa/Kelurahan :
1. Kampung Panca Mulia, Kabupaten Tulang Bawang yang meraih kategori *Cukup Informatif* (*)
Bandar Lampung
MTQ ke-55 Bandar Lampung, Eva Dwiana Ajak Masyarakat Amalkan Nilai Alquran
Alteripost Bandar Lampung – Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-55 Tingkat Kota Bandar Lampung Tahun 2026 resmi dimulai. Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengingatkan agar kemeriahan kompetisi membaca, menghafal, memahami, dan menghayati Alquran tidak berhenti sebatas panggung perlombaan.
Pesan tersebut disampaikan Eva Dwiana saat membuka MTQ ke-55 Tingkat Kota Bandar Lampung di Stadion Mini Way Dadi, Sabtu malam (26/9/2026).
Menurut Eva, tantangan utama setelah pelaksanaan MTQ adalah bagaimana nilai-nilai Alquran benar-benar dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari masyarakat.
Ia menegaskan, MTQ bukan sekadar arena untuk menentukan peserta terbaik dalam setiap cabang perlombaan. Lebih dari itu, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya membumikan Alquran sekaligus membentuk masyarakat yang berilmu, berakhlak, dan memiliki kepedulian terhadap sesama.
“MTQ bukan sekadar ajang untuk menunjukkan kemampuan dalam membaca, menghafal, memahami dan menghayati Alquran. Lebih dari itu, MTQ merupakan ikhtiar kita untuk membumikan Alquran dalam kehidupan,” ujar Eva.
Karena itu, Eva menilai tema MTQ ke-55, yakni “Dengan Semangat MTQ Kita Wujudkan Masyarakat yang Berilmu, Berakhlak dan Cinta Alquran dalam Kehidupan Sehari-hari”, sejalan dengan tujuan yang ingin dibangun Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Sementara itu, Camat Sukabumi sekaligus tuan rumah pelaksanaan MTQ, Sahrial, S.Sos., M.M., mengatakan MTQ ke-55 Tingkat Kota Bandar Lampung Tahun 2026 diikuti sebanyak 402 kafilah dan 40 official dari 20 kecamatan.
Menurut Sahrial, sebanyak 77 dewan hakim turut dilibatkan dalam pelaksanaan MTQ. Para dewan hakim tersebut berasal dari Kementerian Agama Kota Bandar Lampung, UIN Raden Intan Lampung, serta pimpinan pondok pesantren.
“Pelaksanaan MTQ berlangsung mulai 26 hingga 29 September 2026,” katanya.
Ia menambahkan, panitia telah menyiapkan sembilan mimbar yang akan digunakan untuk berbagai cabang perlombaan selama pelaksanaan MTQ ke-55 Tingkat Kota Bandar Lampung.
Melalui pelaksanaan MTQ tersebut, diharapkan semangat mencintai dan mengamalkan Alquran tidak hanya terlihat selama perlombaan, tetapi juga menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Kota Bandar Lampung. (Agus)

