Lampung Selatan
Langkah Anasrullah Kadis Kominfo Lamsel Patut Diacungi Jempol Untuk MoU 2024
Alteripost Kalianda – Langkah Kepala Dinas (Kadis)Kominfo Lampung Selatan (Lamsel) Anasrullah patut diacungi jempol, pasalnya ia komitment untuk kerjasama (MoU) 2024 dilakukan secara tertib administrasi.
Karena secara legal standing yang menjalin kerjasama adalah perusahaan media bukan pribadi jurnalis, sehingga diperukan adanya perusahaan media yang spesifik dan harus sesuai dengan standar perusahaan pers.
Langkah ini merupakan pilihan, azas kepatutan dan keadilan bagi seluruh pemilik media lainya, agar tertib berkas dan administrasi, ini juga sesuai regulasi dan peraturan dewan pers no:03/peraturan-DP/X/2019 tentang standar perusahaan dewan pers.
Dimana diantara butirnya adalah sesuai bab 1 soal ketentuan umum, dimana pasal 1 tertulis bahwa perusahaan pers adalah badan hukum indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi media cetak, media penyiaran, media siber dan kantor berita.
Serta kantor berita lainya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan atau menyalurkan informasi (Baca peraturan dewan pers no:03/peraturan DP/X/2019) https://dewanpers.or.id/assets/documents/peraturan/2001130619_STANDAR_PERUSAHAAN_PERS_2.pdf.
Kebijakan Anasrullah sontak mendapat dukungan oleh organisasi pemilik media di indonesia yang juga merupakan konstituen dewan pers, selain ranah itu ada pada mereka hal lain juga tentu sebagai pembeda perusahaan yang sehat dengan oknum media ‘abal-abal’.
Diantaranya ialah Ketua Jaringan media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Lampung Ahmad Novriwan mengatakan, perusahaan merupakan suatu kewajiban dan keharusan yang tak dapat ditawar-tawar sebagai legalitas dasar perusahaan media.
“Perusahaan media Wajib memiliki badan hukum yang sah, atau umum saat ini disebut Perseroan Terbatas (PT), tanpa itu maka belum bisa disebut perusahaan Media, karena semua tertaut dan menjadi aturan wajib hukum negara yang harus dipenuhi bagi pengusaha dan pemilik usaha,” katanya saat diwawancai Via Telepon. Minggu (07/01/2024).
Secara umum ia juga menyebut bahwa wartawan adalah pelaku kegiatan jurnalistik dilapangan, yang dibekali identitas jelas dari kantornya, sedangkan perusahaan adalah tempatnya wartawan bernaung atau sering disebut perusahaan media, jadi keduanya saling terikat harus jelas dan spesifik.
“Intinya keduanya harus jelas, kalau wartawanya jelas dan perusahaanya jelas kan enak, jelas pertanggungjawabanya, kalau perusahaanya tidak ada ya jelas salah, selain salah juga merugikan pemilik media lain, mereka lapor pajak, bayar pajak, patuhi regulasi ini dan itu, tentu tidak bisa disamakan dengan oknum media tidak sehat tadi,” imbaunya.
Hal senada juga datang dari Sekretaris SMSI Lampung H.Senen, S.Kom menuturkan, bahwa Syarat media massa adalah berbadan hukum alias PT. Kalau tidak memiliki PT berarti media sosial.
“itu aturan jelas, namanya perusahaan pers ya harus jelas izin nya, kalau itu tidak ada maka konsekuensinya apabila ada delik aduan menggunakan UU IT bukan UU Pers,” demikian H Senen menuturkan.
Diketahui, perbedaan pendapat soal perusahaan media ini muncul akibat adanya beberapa oknum media lokal di Lampung Selatan yang menuntut kominfo agar memperhatikan kearifan lokal, dengan maksud tetap dapat kerjasama di Kominfo, namun secara kewajiban berkas mereka dianggap Kominfo belum lengkap sehingga mereka diminta tertib administrasi dan melangkapi.
Namun kemudian sejumlah jurnalis menilai berbeda, mereka menggelar aksi unjuk rasa ke Dinas Kominfo terkait persyaratan perpanjangan kerja sama dengan perusahaan itu tidak mendasar dan salah sasaran.
Pasalnya, persyaratan kerja sama tersebut diperuntukkan untuk Perusahaan yang berbadan hukum dalam bentuk PT (Perseroan Terbatas) bukan untuk personal profesi jurnalis.
Kadis Kominfo Lampung Selatan Anasrullah menyatakan, bahwa Dinas Kominfo tidak bekerjasama dengan personal jurnalis atau pribadi wartawannya.
Menurut Anasrullah, pihaknya melakukan kerja sama dengan sebuah perusahaan yang berbadan hukum setingkat PT (Perseroan Terbatas) yang bergerak dibidang Pers.
“Karyawan dari perusahaan atau PT yang bekerjasama dengan kami di Dinas Kominfo diantaranya yaitu teman-teman yang berprofesi sebagai reporter, jurnalis, dan lainya,” ujarnya.
Anasrullah pun berharap, rekan-rekan wartawan di Lampung Selatan jauh lebih bisa berdaya dan sejahtera ketika mereka bekerja sebagai jurnalis di Perusahaan atau PT yang melakukan kerja sama dengan Dinas Kominfo.
“Jadi catat ya, mohon digarisbawahi, ada narasi bahwa kebijakan Dinas Kominfo tidak pro terhadap kearifan lokal dan saya dipandang arogansi semena-mena. Saya pastikan itu tidak benar,” kata Anasrullah.(*)
Lampung Selatan
Program Bedah Rumah Punya Aturan, Pemkab Jelaskan Kasus Nenek Asnah
Alteripost Kalianda – Kasus Nenek Asnah (64), warga Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung yang sempat viral di media sosial karena dianggap luput dari perhatian pemerintah, justru membuka pemahaman baru bagi masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menegaskan bahwa bantuan Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) atau bedah rumah memiliki mekanisme dan syarat ketat agar benar-benar tepat sasaran.
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Lampung Selatan, Aflah Efendi, menjelaskan bahwa tidak semua rumah tidak layak huni otomatis bisa mendapatkan bantuan perbaikan. Program RTLH dirancang dengan regulasi yang jelas untuk memastikan bantuan diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria.
Menurut Aflah, kasus yang dialami Nenek Asnah bukan karena pemerintah abai. Faktanya, Asnah telah menerima sejumlah bantuan sosial, seperti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan bantuan lainnya dari Kementerian Sosial.
“Bantuan bedah rumah itu ada aturannya. Bukan berarti pemerintah tidak peduli, tapi harus sesuai ketentuan agar tidak salah sasaran,” ujarnya.
Ia menjelaskan, rumah milik Nenek Asnah belum dapat diperbaiki melalui program tersebut karena berdiri di kawasan register hutan. Secara regulasi, lokasi tersebut tidak diperbolehkan untuk pembangunan atau renovasi menggunakan dana bantuan pemerintah.
Aflah kemudian mengedukasi masyarakat terkait syarat penerima bantuan RTLH. Di antaranya, lahan harus milik pribadi yang dibuktikan dengan sertifikat atau dokumen sah, rumah dalam kondisi tidak layak huni dan telah ditempati minimal satu tahun serta pemohon merupakan warga Lampung Selatan yang dibuktikan dengan KTP dan Kartu Keluarga.
Selain itu, calon penerima harus terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Nasional (DTSEN) desil 1 hingga 5, belum pernah menerima bantuan serupa, serta memiliki surat pengantar dari desa yang diketahui camat. Syarat lainnya yang kerap terlewat adalah adanya swadaya dari penerima, meskipun dalam jumlah terbatas.
Di sisi lain, jumlah RTLH di Lampung Selatan masih cukup tinggi. Berdasarkan data, terdapat sekitar 8.400 unit rumah tidak layak huni yang membutuhkan penanganan bertahap.
“Karena jumlahnya banyak, tidak bisa diselesaikan sekaligus. Kami terus berupaya menambah kuota bantuan melalui koordinasi dengan pemerintah pusat, provinsi, DPR RI, hingga pihak swasta melalui CSR,” jelas Aflah.
Untuk tahun 2026, Pemkab Lampung Selatan telah mendapatkan alokasi sementara sebanyak 544 unit dari APBN melalui Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Sementara dari APBD, dialokasikan 123 unit melalui Program Rumah Layak Huni (RULANI), dengan kemungkinan penambahan kuota.
Aflah pun mengimbau masyarakat agar bersabar apabila usulan bantuan belum dapat direalisasikan dalam waktu dekat.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Lampung Selatan, Hendry Kurniawan, menekankan pentingnya akses informasi yang akurat guna mencegah kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Ia mengimbau masyarakat untuk menjadikan Dinas Kominfo sebagai pintu utama dalam memperoleh informasi terkait kebijakan pemerintah daerah.
“Kominfo siap membantu masyarakat mendapatkan informasi yang benar, sehingga tidak perlu bingung atau terburu-buru menyimpulkan tanpa klarifikasi,” ujar Hendry.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial, terutama dengan menyaring informasi sebelum dibagikan ke publik.
“Pastikan informasi yang beredar itu benar. Jika ragu, masyarakat dapat langsung mengonfirmasi melalui Kominfo agar tidak terjadi kesalahpahaman,” tegasnya.
Dengan penjelasan ini, pemerintah berharap masyarakat semakin memahami bahwa program bantuan, termasuk bedah rumah, dijalankan berdasarkan aturan yang ketat demi keadilan dan ketepatan sasaran.(*)

