Connect with us

DPRD

Anggota DPRD Watoni: Stop Kekerasan Anak dan Perempuan

Published

on

Alteripost Pesawaran – Angka kekerasan terhadap perempuan dan anak cukup tinggi di Lampung. DPRD Lampung periode 2019 – 2024 bersama pemerintah berharap, tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak terjadi lagi di Provinsi Sai Bumi Ruwa Jurai. Minggu (11/2/2024).

Sehingga, secara intens dan terprogram, DPRD merumuskan dan mensosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2021 dalam setiap bulan di wilayah kerja masing-masing.

Di hadapan masyarakat Desa Bernung kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Watoni Noerdin mengatakan Perda Nomor 2 tahun 2021 lahir, didasari banyaknya tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak di 3-4 tahun lalu. Sehingga, para aktivis perempuan berdiskusi bersama sejumlah unsur dan pihak, dengan harapan agar Lampung dapat meminimalisir, dan tidak terjadi lagi persoalan tindakan kekerasan.

Kita sangat bersyukur, di hadapan kita semua ada penggagas dan merangkai lahirnya Perda Nomor 2 tahun 2021. Yaitu, Ibu Handi Mulyaningsih. Kami berterimakasih atas inisiatif yang digagas. Sehingga, lahirnya Perda ini,” kata Watoni, kemarin.

Dengan demikian, Anggota Fraksi DPRD Provinsi Lampung itu menegaskan bahwa pemahaman Perda yang disosialisasikan pada kesempatan kali ini sangat penting dipahami oleh peserta khususnya warga Bernung. Agar, target dan harapan DPRD bersama pemerintah bisa terminimalisir bahkan hilang.

“Saya bersyukur bisa bertemu masyarakat Bernung di kegiatan sosperda ini. Saya berharap, tolong pahami oleh kedua Pemateri yang sudah hadir. Agar, masyarakat disini bisa memahami isi Perda tersebut, dan diimplementasikan dilingkungan keluarga dan sekitar,” ungkapnya.

Karena, fakta di lapangan. Banyak jumlah kasus yang terjadi tindak kekerasan dilingkungan sekitar, rumah tangga dan sejenisnya. Dan warga atau tetangga melihat didiamkan saja. Tentu, respon dan sikap diam akan berimbas hukum kepada yang melihat dan mendiamkan tindakan kekerasan itu.

“Jadi, Ibu-ibu. Apabila kita melihat ada tindakan kekerasan dan berdiam diri, maka kita bisa dituntut. Artinya, kita harus ikut terlibat dan tanggung jawab untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi. Minimal, cegah dengan melibatkan aparat Desa dan Babin,” tegasnya. (*)

Facebook Comments Box
Continue Reading

DPRD

Pengesahan Raperda APBD 2025 Tegaskan Komitmen Pemprov Lampung dan DPRD pada Transparansi Keuangan

Published

on

Alteripost Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menyepakati pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Kesepakatan ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat akuntabilitas, transparansi pengelolaan keuangan daerah, serta komitmen bersama dalam mendorong percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Lampung.

Pengesahan tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Kamis (30/07/2026).

Menanggapi persetujuan tersebut, Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota dewan, khususnya jajaran Komisi dan Badan Anggaran (Banggar) yang telah bekerja maksimal dalam merampungkan tahapan pembahasan.

“Persetujuan ini merupakan wujud nyata dari sinergi yang solid antara eksekutif dan legislatif. Selanjutnya, Raperda yang telah mendapat persetujuan dewan yang terhormat ini akan segera kami sampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan. Fokus dan tujuan utama kita tetap satu, yakni mewujudkan masyarakat di Provinsi Lampung yang semakin sejahtera,” ucap Gubernur Rahmat Mirzani Djausal dalam sambutannya.

Sementara itu, Juru Bicara Banggar DPRD Provinsi Lampung, Lesti Putri Utami, dalam laporannya memaparkan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung dengan raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Banggar menilai bahwa secara umum pelaksanaan APBD berjalan dengan baik, di mana realisasi pendapatan, belanja, dan transfer daerah menunjukkan tingkat serapan dan efisiensi yang optimal.

Guna penyempurnaan di masa mendatang, Banggar DPRD Provinsi Lampung memberikan sejumlah rekomendasi strategis agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memprioritaskan pelayanan masyarakat yang selaras dengan visi misi Gubernur. Beberapa penekanan strategis tersebut meliputi:

• Sektor Tata Kelola dan Perencanaan: Perencanaan belanja pegawai harus dievaluasi agar proporsional dan mematuhi aturan perundang-undangan. Bappeda ditekankan untuk memperkuat konsistensi perencanaan berbasis data riil dari RPJMD hingga APBD, sementara BPKAD dan Biro Pengadaan Barang dan Jasa didorong untuk mempercepat penataan aset daerah serta memaksimalkan penerapan transformasi digital e-Katalog.

• Sektor Pendapatan dan Ekonomi: Bapenda diminta mempercepat penetapan NJOP dan administrasi pajak alat berat. OPD penghasil retribusi juga didorong untuk melakukan inovasi layanan, menekan efisiensi belanja operasional, dan mengalihkan ruang fiskal tersebut menuju program produktif yang berdampak langsung pada perekonomian masyarakat.

• Sektor Infrastruktur: Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PKPCK), serta Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) diwajibkan menyusun jadwal pengadaan yang tepat waktu guna mengoptimalkan serapan anggaran dan meminimalisir risiko tunda bayar. Penanganan infrastruktur mitigasi bencana seperti tanggul dan embung juga menjadi catatan prioritas.

• Sektor Kesehatan dan Sosial: Direkomendasikan adanya peningkatan fokus alokasi pada fasilitas layanan kesehatan, termasuk pemenuhan kelengkapan alat medis dan dokter spesialis di RSUD Bandar Negara Husada. Peningkatan mutu layanan di RSUD Abdul Moeloek, RSJ Provinsi Lampung, serta optimalisasi pelayanan bagi pasien kurang mampu juga menjadi prioritas yang harus ditindaklanjuti sesuai regulasi kesehatan terbaru.

Rapat Paripurna ini diakhiri dengan pembacaan Keputusan DPRD Provinsi Lampung oleh Sekretaris Dewan tentang Persetujuan Penetapan Raperda, yang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan kesepakatan bersama oleh Gubernur Lampung dan Pimpinan DPRD Provinsi Lampung.(*)

Facebook Comments Box
Continue Reading