Ekonomi dan Bisnis
Debit Bank Lampung Solusi Belanja Lebaran Gak Pakai Ribet
Alteripost Bandar Lampung – Lebaran tinggal menghitung hari, mulai di 15 hari bulan Ramadhan tidak sedikit masyarakat yang sudah berbelanja kebutuhan lebaran. Diantaranya baju, celana, kue kering dan beberapa kebutuhan jelang lebaran lainnya.
Hal ini biasanya membuat masyarakat mengambil uang cash untuk berbelanja. Sehingga terkadang terjadi antrian bahkan ada saja anjungan tunai mandiri (ATM) yang sampai kehabisan uang.
Namun kini dengan menggunakan kartu debit Bank Lampung nasabah akan sangat terbantukan. Selain menghemat waktu untuk antri di ATM dan terbatasnya penarikan di ATM cuma dapat mengambil uang dengan batas 5 juta, sementara berbelanja bisa lebih dari itu.
Kemudahan bertransaksi dengan menggunakan pembayaran non tunai di pusat perbelanjaan memang menjadi salah satu cara dari Bank Lampung dalam memberikan kemudahan bertransaksi.
“Saat berbelanja di pusat perbelanjaan kini nasabah Bank Lampung tak perlu lagi membawa uang tunai dalam jumlah besar cukup membawa kartu debit Bank Lampung saja,” ujar Humas Bank Lampung Edo Lazuardi, Senin (1/4/2024).
Lebih lanjut Edo menjelaskan bayangkan jika saat berbelanja ada 75 rupiah atau 25 rupiah, dengan menggunakan kartu debit Bank Lampung akan lebih tepat sesuai dengan tanggihannya.
Kemudian tak perlu khawatir jika berbelanja di beberapa pusat perbelanjaan, dengan menggunakan debit Bank Lampung masih dapat tercatat pada mutasi transaksi, sehingga uang yang dibelanjakan di beberapa pusat perbelanjaan dapat dengan mudah dipantau.
“Untuk itu, bagi nasabah Bank Lampung yang ingin berbelanja mempersiapkan kebutuhan lebaran mereka nggak perlu ribet bawa uang tunai. Cukup gunakan kartu debit Bank Lampung belanja nggak pakai ribet.” katanya . (*)
Ekonomi dan Bisnis
OJK Tindak Lanjuti Masukan MSCI, Reformasi Pasar Modal Terus Berjalan
Alteripost Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghormati penilaian lembaga penyedia indeks global MSCI Inc. yang memulai periode konsultasi atas proposal reklasifikasi status Indonesia. OJK menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat reformasi dan integritas pasar modal nasional.
Dalam pengumuman pada 15 Oktober 2026, MSCI menyampaikan apresiasi atas berbagai inisiatif reformasi pasar modal Indonesia yang telah berjalan. Inisiatif tersebut meliputi publikasi kepemilikan saham di atas 1 persen, peningkatan granularitas klasifikasi investor, pengumuman High Shareholding Concentration (HSC), serta kebijakan baru mengenai peningkatan batas minimum saham beredar di publik (free float).
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan OJK menghormati pandangan MSCI dan terus melakukan pembenahan serta menindaklanjuti berbagai masukan yang disampaikan.
OJK juga memberikan perhatian serius terhadap penilaian MSCI mengenai sejumlah aspek yang masih memerlukan penyempurnaan ke depan. OJK menghormati independensi lembaga penyedia indeks global, termasuk MSCI, serta menghargai setiap masukan dari seluruh pemangku kepentingan.
“Kami meyakini pasar modal domestik tetap prospektif dan menarik. Hal ini didukung oleh fundamental perekonomian Indonesia yang terjaga, basis investor yang terus bertumbuh, valuasi saham yang kompetitif, dan kinerja fundamental emiten yang secara umum masih positif,” kata Friderica.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan bahwa masukan MSCI sejalan dengan Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia.
Menurut Hasan, salah satu aspek penting dalam agenda reformasi tersebut adalah penguatan penegakan hukum yang dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan.
“OJK berkomitmen untuk terus memperkuat penegakan hukum di sektor pasar modal dalam upaya menegakkan integritas pasar, dengan koordinasi dan sinergi yang efektif bersama seluruh pihak terkait,” ujar Hasan.
Ke depan, OJK bersama Self-Regulatory Organization (SRO) akan terus membangun komunikasi konstruktif dengan lembaga penyedia indeks global dan investor institusi internasional.
Komunikasi berkelanjutan tersebut bertujuan memastikan otoritas Indonesia dapat menyampaikan perkembangan terbaru reformasi pasar modal nasional, sekaligus memperoleh masukan dan rekomendasi kebijakan guna mendukung penyempurnaan pasar modal secara berkelanjutan.(*)

