Connect with us

Lampung Selatan

Bupati Lamsel Nanang Ermanto Terus Konsisten Dalam Berupaya Menyelesaikan Permasalahan RTLH

Published

on

Alteripost Sidomulyo – Bupati Lampung Selatan (Lamsel) Nanang Ermanto terus konsisten dalam berupaya menyelesaikan permasalahan rumah tidak layak huni (RTLH) di Bumi Khagom Mufakat.

Sosok pemimpin yang dikenal dengan semangat gotong royong yang tinggi ini kembali menyerahkan bantuan rumah tidak layak huni (RTLH) di wilayah Kecamatan Sidomulyo, Sabtu (13/1/2024).

Kali ini, Nanang Ermanto mendatangi kediaman Martingah, warga Dusun V Kampung Baru, Desa Budidaya, Kecamatan Sidomuyo, yang rumahnya roboh akibat angin kencang yang terjadi pukul 04.00 WIB.

“Kami dari Pemerintah Daerah datang, memberikan bantuan untuk warga yang membutuhkan. Dana bedah rumah senilai Rp.20 juta ini berasal dari Geserbu (Gerakan Seribu Rupiah) yang memang diperuntukkan untuk membantu warga yang rumahnya roboh atau tidak layak huni dan bantuan sembako serta peralatan rumah tangga,” kata Nanang.

Pada kesempatan yang sama, Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Dulkahar menyampaikan, masih terdapat sekitar 8.700 rumah tak layak huni di Kabupaten Lampung Selatan yang harus diperbaiki.

Dulkahar menyebut, sepanjang tahun 2023 Pemkab Lampung Selatan dengan menerapkan sistem gotong royong telah berhasil menyelesaikan 1.072 unit rumah tak layak huni menjadi layak huni.

“Artinya kalau 1 tahun 1000 saja kita masih butuh 9 tahun untuk menyelesaikan permasalahan rumah tidak layak huni di Kabupaten Lampung Selatan,” kata Dulkahar.

“Kalau hanya mengandalkan APBD butuh waktu lebih lama lagi, oleh karena itu pak Bupati membuat program Swasembada Rumahku dilanjutkan dengan Geserbu dan kerja sama bersama CSR,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Desa Budidaya, Aan Kurniawan, saat ditanya oleh tim ini menjelaskan mengenai kronologi rumah roboh yang memakan korban tersebut.

Aan mengungkapkan, akibat dari rumah roboh tersebut seorang nenek dan cucunya yang menyandang disabilitas, saat ini tengah dirawat di Rumah Sakit Urip, Bandar Lampung, dengan kondisi sementara mengalami luka-luka.

“Mungkin usia juga, rumah tua, karena angin juga kencang maka roboh. Kebetulan ada cucunya dalam rumah yang menyandang disabilitas, sekarang posisi cucunya dirawat di rumah sakit,” ungkapnya.

Pada kesempatan itu, mewakili pemilik rumah sekaligus Pemerintah Desa, Aan menyampaikan rasa syukur dan ucapan terima kasih kepada Bupati Lampung Selatan dan jajaran Pemkab yang telah membantu warganya yang terkena musibah.

Tak ketinggalan, dirinya juga mendoakan orang nomor satu di Kabupaten Lampung Selatan tersebut agar senantiasa diberikan kesehatan dan kemudahan dalam menjalankan tugasnya sebagai pemimpin daerah.

“Kami dari Pemerintah Desa mengucapkan terima kasih atas kehadiran Bupati Nanang Ermanto, semoga beliau diberikan kesehatan dan selalu sukses,” ucap Aan Kurniawan.(*)

Facebook Comments Box
Continue Reading

Lampung Selatan

Program Bedah Rumah Punya Aturan, Pemkab Jelaskan Kasus Nenek Asnah

Published

on

Alteripost Kalianda – Kasus Nenek Asnah (64), warga Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung yang sempat viral di media sosial karena dianggap luput dari perhatian pemerintah, justru membuka pemahaman baru bagi masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menegaskan bahwa bantuan Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) atau bedah rumah memiliki mekanisme dan syarat ketat agar benar-benar tepat sasaran.

Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Lampung Selatan, Aflah Efendi, menjelaskan bahwa tidak semua rumah tidak layak huni otomatis bisa mendapatkan bantuan perbaikan. Program RTLH dirancang dengan regulasi yang jelas untuk memastikan bantuan diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria.

Menurut Aflah, kasus yang dialami Nenek Asnah bukan karena pemerintah abai. Faktanya, Asnah telah menerima sejumlah bantuan sosial, seperti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan bantuan lainnya dari Kementerian Sosial.

“Bantuan bedah rumah itu ada aturannya. Bukan berarti pemerintah tidak peduli, tapi harus sesuai ketentuan agar tidak salah sasaran,” ujarnya.

Ia menjelaskan, rumah milik Nenek Asnah belum dapat diperbaiki melalui program tersebut karena berdiri di kawasan register hutan. Secara regulasi, lokasi tersebut tidak diperbolehkan untuk pembangunan atau renovasi menggunakan dana bantuan pemerintah.

Aflah kemudian mengedukasi masyarakat terkait syarat penerima bantuan RTLH. Di antaranya, lahan harus milik pribadi yang dibuktikan dengan sertifikat atau dokumen sah, rumah dalam kondisi tidak layak huni dan telah ditempati minimal satu tahun serta pemohon merupakan warga Lampung Selatan yang dibuktikan dengan KTP dan Kartu Keluarga.

Selain itu, calon penerima harus terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Nasional (DTSEN) desil 1 hingga 5, belum pernah menerima bantuan serupa, serta memiliki surat pengantar dari desa yang diketahui camat. Syarat lainnya yang kerap terlewat adalah adanya swadaya dari penerima, meskipun dalam jumlah terbatas.

Di sisi lain, jumlah RTLH di Lampung Selatan masih cukup tinggi. Berdasarkan data, terdapat sekitar 8.400 unit rumah tidak layak huni yang membutuhkan penanganan bertahap.

“Karena jumlahnya banyak, tidak bisa diselesaikan sekaligus. Kami terus berupaya menambah kuota bantuan melalui koordinasi dengan pemerintah pusat, provinsi, DPR RI, hingga pihak swasta melalui CSR,” jelas Aflah.

Untuk tahun 2026, Pemkab Lampung Selatan telah mendapatkan alokasi sementara sebanyak 544 unit dari APBN melalui Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Sementara dari APBD, dialokasikan 123 unit melalui Program Rumah Layak Huni (RULANI), dengan kemungkinan penambahan kuota.

Aflah pun mengimbau masyarakat agar bersabar apabila usulan bantuan belum dapat direalisasikan dalam waktu dekat.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Lampung Selatan, Hendry Kurniawan, menekankan pentingnya akses informasi yang akurat guna mencegah kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Ia mengimbau masyarakat untuk menjadikan Dinas Kominfo sebagai pintu utama dalam memperoleh informasi terkait kebijakan pemerintah daerah.

“Kominfo siap membantu masyarakat mendapatkan informasi yang benar, sehingga tidak perlu bingung atau terburu-buru menyimpulkan tanpa klarifikasi,” ujar Hendry.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial, terutama dengan menyaring informasi sebelum dibagikan ke publik.

“Pastikan informasi yang beredar itu benar. Jika ragu, masyarakat dapat langsung mengonfirmasi melalui Kominfo agar tidak terjadi kesalahpahaman,” tegasnya.

Dengan penjelasan ini, pemerintah berharap masyarakat semakin memahami bahwa program bantuan, termasuk bedah rumah, dijalankan berdasarkan aturan yang ketat demi keadilan dan ketepatan sasaran.(*)

Facebook Comments Box
Continue Reading