Connect with us

Tulang Bawang

Kejari Gelar Press Release Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Tindak Pidana Korupsi DAK Disdik Tuba

Published

on

Alteripost Tulang Bawang – Kejaksaan Negeri Tulangbawang menggelar kegiatan penyerahan uang pengganti kerugian negara terkait kasus tindak pidana korupsi pada Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Kabupaten Tulangbawang Tahun Anggaran 2019-2020, Selasa (14/5/2024).

Penyerahan uang pengganti kerugian negara itu dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1350 K/Pid.Sus/2022 tanggaL 24 Mei 2022, dengan nilai Sebesar Rp. 2.860.239.750 miliar dengan terpidana Mantan Kepala Dinas Pendidikan Tulangbawang Nasaruddin.

Kepala Kejaksaan Negeri Tulangbawang Devi Freddy Muskitta menjelaskan bahwa penanganan perkara bermula dari penyidikan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tulangbawang terhadap perkara tindak pidana korupsi dana DAK pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tulangbawang Tahun Anggaran 2019-2020 dengan berdasarkan Surat penyidikan Nomor : Print – 02/L.8.18/Fd.1/03/2021.

“Dari hasil penyelidikan itu dilakukan penetapan dua orang tersangka yaitu Nasaruddin Bin Muhammad Umar, yang merupakan Kadis Pendidikan Kabupaten Tulangbawang saat itu, dan Guntur Abdul Nasser yang merupakan Manager Koperasi BMW setempat,” terang Devi Freddy Muskitta.

Dengan nilai Kerugian Negara sebesar dua milyar delapan ratus enam puluh juta dua ratus tiga puluh sembilan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah.

Ia mengungkapkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, pada tanggal 21 Oktober 2021, terpidana Nasaruddin, SH dijatuhi putusan
pidana badan selama 6 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 200.000.000, juta, Subsidair 2 bulan penjara.

Selain itu menyerahkan uang pengganti Sejumlah dua milyar delapan ratus enam puluh juta dua ratus tiga puluh Sembilan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah Subsidair 3 tahun.

“Terpidana Nasiruddin juga pernah melakukan upaya banding pada 21 November 2021, yang dimana pada intinya tercantum dalam putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Nomor : 16/Pid.SUS.TPK/2021/PN.Tjk, yaitu 5 tahun 6 bulan denda 200 juta Subsider 2 Bulan dan uang pengganti sejumlah Rp 2.860.239.750 miliar Subsider 5 tahun,” paparnya.

Tidak sampai disitu terpidana Nasaruddin kembali mengajukan upaya Kasasi, dimana pada 24 Mei 2022 lalu Mahkamah Agung mengeluarkan Putusan Kasasi Nomor 1350K/Pid.Sus/2022 yang pada intinya tetap menguatkan putusan sebelumnya yaitu 5 tahun 6 bulan denda 200 juta Subsider 2 Bulan dan uang pengganti sejumlah Rp 2.860.239.750 miliar Subsider 5 tahun.

Bahkan pada bulan September 2023 Terpidana Nasaruddin melalui penasehat hukumnya kembali melakukan pembelaan dengan cara mengajukan PK, namun permohonan PK terpidana Nasaruddin tersebut ditolak.

“Dan hari ini Selasa 14 Mei 2024 Terpidana Nasaruddin melalui keluarga Terpidana yaitu dr.Irfan Nadiyansyah Putra memiliki itikad baik untuk mengembalikan kerugian keuangan negara dengan cara melaksanakan pembayaran uang pengganti senilai dua milyar delapan ratus enam puluh juta dua ratus tiga puluh sembilan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah yang disetorkan ke Kas Negara,” tandasnya.

Hadir pada kegiatan itu Kepala Kejaksaan Negeri Tulangbawang Devi Freddy Muskitta, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Ali Habib, Kepala Seksi Intelijen Rachmat Djati Waluya, Kepala Sub Bagian Pembinaan Fuad Alfano Adi Chandra, Kasubsi Ekonomi dan Pembangunan Strategis M.Ibram Manggala, dan Staf Bidang Intelijen Kejari Tulangbawang Ramadhoni, dan M. Renaldi Primala. Admin Teller Bank Mandiri KCP Menggala Sigit Albahril serta keluarga terpidana Nasaruddin Irfan Nadiyansyah. (Can)

Facebook Comments Box
Continue Reading

Tulang Bawang

Jelang HUT RI ke-81, Pemkab Tuba Gelar Rapat Persiapan Giat Pawai dan Seni Budaya

Published

on

Alteripost Tulang Bawang – Pemerintah Kabupaten Tulangbawang menggelar rapat persiapan Pawai dan Seni Budaya dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81. Rapat tersebut digelar di aula rapat lantai II Bupati setempat, Kamis (06/08/2026).

Rapat dipimpin langsung oleh Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Ir. Antoni. Hadir juga pada kesempatan itu, jajaran Forkopimda, Kepala OPD, Camat, Kepala Sekolah, serta perwakilan komunitas seni se-Kabupaten Tulangbawang.

Dalam pawai budaya tersebut nantinya direncanakan akan menampilkan beragam penampilan, salah satunya lomba Drum band dari Tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) se-kabupaten Tulangbawang

Dalam rapat tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulangbawang menyampaikan bahwa salah satu agenda utama adalah pawai dramband yang akan dilaksanakan di Kota Menggala Rute Tangga Raja – Aspol Menggala.

“Untuk peserta dramband kita libatkan total 16 grup. Rinciannya 6 dari SD, 6 dari SMP, dan 4 dari SMA yang memiliki ekstrakurikuler dramband di Kabupaten Tulangbawang,” ungkapnya.

Menurutnya, Kegiatan pawai ini bukan hanya hiburan. Ini bentuk syukur kemerdekaan. Saya harap semua peserta tampil maksimal, tertib, dan menjadi contoh yang baik,” tuturnya.

Selain pawai dramband, rapat juga membahas persiapan pertunjukan seni budaya, penentuan rute, jadwal, serta unsur pengamanan dan ketertiban.

Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan meminta seluruh OPD, sekolah, dan komunitas terkait untuk berkoordinasi dengan baik.

“Kita ingin HUT RI ke-81 di Tulangbawang ini menjadi momentum untuk memperkuat persatuan dan menampilkan kekayaan budaya daerah yang ada,” terang Antoni. (Can)

Facebook Comments Box
Continue Reading