Lampung
Pj. Gubernur Samsudin Soroti Perkembangan Program Peternakan dan Pentingnya Perilaku Kerja Prestatif bagi ASN
Alteripost Bandar Lampung – Pj. Gubernur Lampung Samsudin menjadi pembina upacara pada Upacara Bulanan bagi Seluruh Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, yang dilaksanakan di Lapangan Korpri Komplek Kantor Gubernur Lampung, Bandarlampung, Rabu (17/7/2024).
Adapun sub tema pada Upacara Bulanan ini terkait dengan Sektor Peternakan. Samsudin juga menyinggung pentingnya perilaku kerja prestatif bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam amanatnya, Pj. Gubernur Samsudin menjelaskan bahwa subsektor peternakan menjadi salah satu komponen yang berperan signifikan dalam pertumbuhan ekonomi Provinsi Lampung, terlihat dari laju pertumbuhan PDRB subsektor peternakan yang tertinggi dibandingkan subsektor lainnya dengan pertumbuhan sebesar 7,01% pada tahun 2023.
“Peningkatan jumlah penduduk turut andil dalam peningkatan konsumsi protein hewani. Hal ini menjadi peluang bagi sektor pertanian, khususnya subsektor peternakan untuk terus berkembang yang diwujudkan melalui peningkatan SDM peternakan dan kesehatan hewan serta hilirisasi produk peternakan,” ujar Pj. Gubernur Samsudin.
Pj. Gubernur Samsudin menyampaikan kegiatan Prioritas Tahun 2024 yang dilaksanakan untuk meningkatkan populasi dan produksi ternak antara lain, Sikomandan (Sapi dan Kerbau Komoditas Andalan Negeri), dari program Sikomandan sampai dengan Juni telah lahir pedet (anak sapi) sebanyak 70.517 ekor.
Kemudian, pengembangan potensi pakan melalui optimalisasi teknologi pengolahan pakan serta pengawasan dan pemeriksaan mutu pakan. Pengembangan kawasan korporasi peternakan, yang diharapkan dapat meningkatkan nilai produksi dengan adanya sinergi dan kolaborasi antar pihak dari hulu sampai ke hilir dan program prioritas lainnya.
Samsudin menekankan hal lain yaitu terkait nilai-nilai perilaku kerja prestatif yang harus menjadi landasan setiap langkah dalam menjalankan program pemerintah dan pembangunan. Kerja prestatif bukanlah sekadar sebuah konsep, tetapi sebuah komitmen untuk bekerja dengan ikhlas, cerdas, keras, dan tuntas.
“Inilah yang harus dimiliki para ASN semuanya. Terkait dengan upacara ini, Saya minta Kepala-Kepala OPD untuk mengecek semua perangkatnya dan dipastikan hadir. Inilah salah satu bukti bahwa komitmen kita, untuk bekerja dengan baik dengan sungguh-sungguh, dibuktikan salah satunya dengan upacara ini,” ujarnya.
Samsudin menyampaikan bahwa memasuki bulan Juli, peran ASN semakin krusial dalam mendukung penyerapan anggaran daerah dan kualitas pelayanan publik.
“Penyerapan anggaran daerah bukanlah semata tentang memenuhi target anggaran, tetapi lebih pada bagaimana kita mampu mengelola sumber daya yang ada dengan cerdas dan efektif, untuk kepentingan masyarakat Lampung secara menyeluruh,” ujar Pj. Samsudin.
“Selamat bekerja, fokus dengan kerjaannya, fokus dengan bidangnya,” tambahnya. (*)
Bandar Lampung
Gubernur, Kapolda dan Wali Kota Pastikan Pendidikan Korban TPPO Tetap Berjalan
Alteripost Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan komitmennya dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi, termasuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang masih menjadi ancaman serius di tengah masyarakat.
Komitmen tersebut ditegaskan oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dalam Konferensi Pers Pengungkapan Kasus TPPO di Siger Lounge Polda Lampung, Selasa (12/05/2026).
Dalam kesempatan itu, Gubernur menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polda Lampung atas keberhasilan mengungkap kasus dugaan perdagangan orang yang menimpa dua anak perempuan asal Bandar Lampung berinisial R dan BAA.
“Kami menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya kepada Kapolda dan jajaran Polda Lampung yang telah berhasil mengungkap kasus TPPO ini. Kasus TPPO masih menjadi ancaman serius, terutama bagi anak dan perempuan di Provinsi Lampung,” ujar Gubernur.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung sangat prihatin dan mengutuk keras praktik perdagangan orang yang menimpa anak di bawah umur.
“Saya sebagai Gubernur menegaskan Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen penuh melindungi anak-anak di Provinsi Lampung dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi. UPTD PPA Provinsi Lampung hadir sebagai garda terdepan dan akan memastikan setiap korban mendapat layanan aman, nyaman, gratis, dan tuntas sampai korban pulih dan berdaya kembali,” tegasnya.
Gubernur menjelaskan, sejak menerima informasi dari Polda Lampung terkait pemulangan korban dari Polda Jawa Timur pada 10 Mei 2026, tim UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Lampung langsung bergerak melakukan pendampingan.
Pendampingan tersebut meliputi asesmen kondisi fisik, psikologis, dan sosial korban, penyediaan rumah aman (shelter) dengan pengawasan 24 jam, layanan kesehatan dan visum di RSUD Abdul Moeloek, hingga konseling trauma intensif untuk pemulihan psikologis korban.
Selain itu, Pemprov Lampung juga memberikan pendampingan hukum melalui penasihat hukum yang mendampingi korban selama proses hukum berlangsung. Pemerintah turut menyiapkan reintegrasi sosial bersama dinas sosial kabupaten/kota guna memastikan korban dapat kembali melanjutkan pendidikan.
“Korban ini masih duduk di kelas 3 SMP dan ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang SMA. Negara wajib hadir mendampingi korban sesuai amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS dan Perpres Nomor 65 Tahun 2020,” katanya.
Sebagai langkah pencegahan, Pemerintah Provinsi Lampung juga akan mengeluarkan surat edaran kepada seluruh bupati, wali kota, dan kepala desa se-Lampung untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap TPPO.
Gubernur mengajak masyarakat, khususnya orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama dari modus bujuk rayu melalui media sosial.
“Kepolisian dan pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Mari sama-sama kita awasi anak-anak kita dari modus bujuk rayu di media sosial. Laporkan segera jika melihat indikasi TPPO atau kekerasan terhadap anak kepada kepolisian, call center UPTD PPA Provinsi Lampung 0811-1791-1120, hotline SAPA 129, atau kantor polisi terdekat,” ajaknya.
Ia juga meminta media menjaga identitas korban demi masa depan anak-anak tersebut.
“Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas. Kami sampaikan bahwa kalian tidak sendiri, pemerintah akan mendampingi sampai pulih,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolda Lampung Helfi Assegaf mengungkapkan bahwa kasus tersebut merupakan dugaan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
Ia menjelaskan, kasus bermula ketika tersangka berinisial SAS (17 tahun 11 bulan) diduga mengajak korban bekerja di Surabaya sebagai terapis “plus-plus” dengan iming-iming gaji Rp2 juta per minggu.
“Keuntungan yang diterima pelaku dari setiap korban yang menerima tamu sebesar Rp30 ribu,” jelas Kapolda.
Polda Lampung mengamankan korban dan tersangka pada 9 Mei 2026 serta menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen identitas, tangkapan layar percakapan WhatsApp, tiket perjalanan, dan telepon genggam milik tersangka.
Kapolda menyebut tersangka dijerat Pasal 2 juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO yang pengaturannya disesuaikan dengan Pasal 455 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 622 Ayat 1 Huruf g dan Ayat 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat Lampung, khususnya orang tua, guru, dan lembaga perlindungan anak, untuk bersama-sama meningkatkan pengawasan dan langkah pencegahan terhadap TPPO yang semakin marak terjadi,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana memastikan Pemerintah Kota Bandar Lampung akan mendampingi keberlanjutan pendidikan kedua korban.
“Anak-anak ini masih kelas 3 SMP dan kemarin belum mengikuti ujian. Insyaallah besok mereka akan melaksanakan ujian dan kami bertanggung jawab memastikan mereka dapat melanjutkan pendidikan ke SMA atau SMK di Bandar Lampung,” ujarnya.
Eva Dwiana juga menyampaikan pihaknya akan melakukan pengawasan lebih ketat terhadap penggunaan telepon genggam di kalangan pelajar SMP melalui koordinasi dengan sekolah dan orang tua. (*)

