DPRD
Anggota DPRD Made Bagiasa Sesalkan DAK Tidak Teralisasi
Alteripost Bandar Lampung– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung turut menyayangkan keputusan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung yang tak mengambil Dana Alokasi Khusus (DAK) mencapai delapan miliar karena persoalan teknis. Hal ini dikatakan Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung , I Made Bagiasa Pada Kamis (25/7/2024).
“Ya ini sangat disayangkan. Karena pusat sudah memberikan dana tapi daerah justru tidak menyerap anggaran tersebut,” ujarnya.
Apalagi untuk DAK sendiri tak semua organisasi perangkat daerah (OPD) dapat mendapatkan anggaran tersebut.
Sementara untuk pembangunan dengan menggunakan APBD juga terbatas. Karena untuk pembangunan pakai APBD Pemprov Lampung juga kan terbatas. Artinya, kita membutuhkan anggaran pusat ini, tapi kalau sudah tidak terserap ini sangat disayangkan,” lanjutnya.
Dia pun mendorong pembangunan yang dilakukan untuk memanfaatkan anggaran yang ada terlebih dahulu untuk melakukan pembangunan.
“Harusnya bisa memaksimalkan dana tersebut. Seperti biasa memulai membangun bangun awal sehingga memang dana nya tidak terbuang sia-sia,” tutupnya.
Hal ini berdasarkan pantauan dari website LPSE Provinsi Lampung, dua paket yang masuk dalam 10 proyek Pemprov Lampung yang dipantau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu tak kunjung di tender.
Padahal dana tersebut harusnya diperuntukkan dua paket belanja modal untuk bangunan peternakan/perikanan pembangunan penahan gelombang pelabuhan perikanan (breakwater) di Kabupaten Lampung Timur senilai Rp4,33 miliar.
Dan belanja pemeliharaan bangunan air-bangunan pengembangan rawa dan polder-bangunan pengembangan rawa dan polder lainnya berupa pembangunan kolam pelabuhan senilai Rp3,71 juga di Lampung Timur.
Mengenai batalnya penyerapan anggaran DAK di Lampung Timur ini, Sekretaris DKP Provinsi Lampung, Makmur Hidayat menyebut ada persoalan teknis dan anggaran yang tersedia tak mencukupi.
“Ya jadi kalau masalahnya ini terkait teknis. Dengan dana yang ada saat ini kita kurang untuk memenuhi volume batu untuk breakwater. Karenanya kami putuskan lebih baik tidak dilaksanakan,” ungkap Makmur.
Dijelaskan pula Kabid Perikanan Tangkap Zainal Karoman, pada usulan semula DKP Lampung sudah menyusun perencana lengkap dengan total anggaran Rp13 miliar.
Namun ketika sudah persetujuan Kementerian Kelautan dan Perikanan, hanya disetujui Rp8 miliar. Hal ini membuat anggaran yang diperuntukkan membangun breakwater disekitar pelabuhan tak mencukupi.
“Kalau usulan kami awal itu Rp13 miliar. Namun kalau sekarang 8 miliar ini, kita kurang Rp4 miliar untuk memenuhi seluruh bangunan,” ungkap Zainal.
Berdasarkan anggaran saat ini, untuk pembelian dan pemasangan batu untuk breakwater baru sepanjang 4.200,53 meter. Masih kekurangan 4.200,53 meter lagi.
“Artinya mulut muara itu kita buka kita harus menambah lagi breakwater untuk menahan gelombang dari laut. Karena kalau tidak maka pelabuhan akan terjadi rob dan fasilitas yang ada didalam termasuk SPBN akan terjadi hempasan gelombang,” jelas Zainal.
“Sehingga setelah kami hitung dari anggaran 8 miliar ini tidak cukup karena perkiraan 13 miliar ini baru selesai permasalahan nya. Dan ini pekerjaan nya harus berbarengan antara pendalaman dan pemasangan breakwater,” katanya.
Karenanya setelah dilakukan kajian ulang dan berkonsultasi dengan Unila, Kejati Lampung, Dinas PSDA Lampung dan berbagai pihak, proyek DAK tak bisa dikerjakan tahun ini.
“Karena jika kita mengerjakan tahun ini bisa saja. Tapi 6 bulan lagi pasti sudah terjadi pendangkalan. Kita juga tidak mau kerja dua kali. Karena kalau dikerjakan malah mubazir, Pak Zainal dipanggil KPK. Tapi kalau gini (tak dikerjakan) kan enggak dipanggil,” katanya.(*)
DPRD
Pemprov Bersama DPRD Lampung Perkuat Sinergi Awasi Distribusi BBM Bersubsidi
Alteripost.co, Bandarlampung-
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menyambut baik masukan konstruktif dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung terkait perlunya pengetatan pengawasan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Lampung. Sinergi antara legislatif dan eksekutif dinilai krusial guna memastikan alokasi energi bersubsidi tersalurkan tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak.
Sorotan tersebut disampaikan Anggota DPRD Provinsi Lampung, Fauzan Sibron, yang menyoroti persoalan antrean kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Fauzan menduga masih berlangsungnya antrean panjang disebabkan oleh kelalaian pengawasan serta adanya oknum yang menyalahgunakan mekanisme barcode subsidi.
“Saya belum melihat ada penguraian antrean. Justru sebaliknya, antrean ini semakin parah. Saya menduga masih ada kelalaian oleh petugas-petugas di SPBU,” ujar Fauzan, Kamis (07/10/2026).
Fauzan memaparkan, berdasarkan temuannya di lapangan, modus yang kerap terjadi melibatkan manipulasi identitas kendaraan saat proses pengisian bahan bakar.
“Yang saya temukan di lapangan, faktanya adalah banyak satu mobil menggunakan beberapa barcode dengan modus mengganti pelat. Ini yang terjadi di lapangan,” ungkapnya.
Menyikapi dinamika tersebut, legislatif mengusulkan agar Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, meningkatkan koordinasi dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) serta PT Pertamina Patra Niaga guna memberlakukan verifikasi ganda di lapangan. Verifikasi tersebut mencakup kewajiban mencocokkan barcode dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli.
“Ketika mereka mengisi BBM subsidi, selain menunjukkan barcode yang kemudian di-scan, mereka juga harus menunjukkan STNK aslinya,” kata Fauzan.
Ia menegaskan, langkah pencocokan fisik STNK selaras dengan sistem registrasi awal yang telah ditetapkan oleh regulator hilir migas.
“Di peraturan yang ada di BPH Migas itu sudah tertera bahwa barcode mekanismenya di-input melalui STNK. Maka petugas di lapangan bisa mencocokkan antara STNK dan barcode itu,” jelasnya.
Selain pemeriksaan STNK, pengawasan diusulkan mencakup pengecekan bagasi kendaraan yang dicurigai serta pengerahan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Lampung untuk memperkuat ketertiban di area SPBU.
“Kalau ini bisa dilaksanakan dan berlaku di Lampung, maka Satpol PP Pemerintah Provinsi bisa ditugaskan di SPBU-SPBU ini untuk mengawasi. Itu kewenangannya ada di Pak Gubernur,” ucapnya.
Fauzan menegaskan bahwa rangkaian langkah pengawasan ini murni ditujukan untuk menegakkan integritas penyaluran BBM subsidi, bukan menghambat hak konsumsi warga.
“Ini bukan untuk menghambat masyarakat mengisi subsidi, tetapi untuk mengurai permainan-permainan yang ada di lapangan. Kalau ini tidak dilaksanakan, maka antrean akan terus terjadi,” tegasnya.
Terkait ketersediaan stok, DPRD Lampung menyatakan dukungan penuh terhadap langkah proaktif Pemprov Lampung yang telah mengajukan usulan penambahan kuota BBM subsidi ke BPH Migas. Namun, penambahan volume pasokan harus berjalan seiring dengan penindakan tegas terhadap segala bentuk penyimpangan.
“Penambahan kuota itu kita tetap berharap kepada BPH Migas, apa yang telah diajukan Pemerintah Provinsi melalui gubernur bisa direalisasikan, karena sampai saat ini kita belum menerima jawabannya,” tutur Fauzan.
Ia menambahkan, ketegasan pengawasan di lapangan merupakan kunci utama penyelesaian masalah.
“Penambahan kuota tidak cukup kalau oknum-oknum ini tidak diberantas,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung, Budhi Darmawan menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung segera mengambil langkah koordinasi dengan pihak terkait.

“Dinas ESDM akan terus melakukan koordinasi dengan Pertamina Patra Niaga untuk melakukan pengecekan lebih detail mengenai keabsahan kendaraan dan qr code yang bertujuan agar subsidi bbm tepat sasaran,” ucap Budhi.
Kata dia, Pemprov Lampung bakal berkomitmen menindaklanjuti masukan tersebut melalui penguatan koordinasi bersama aparat penegak hukum, Pertamina, dan instansi terkait guna menjamin transparansi, ketertiban, dan keadilan distribusi BBM bersubsidi bagi seluruh masyarakat Lampung. (Rls)

