Ekonomi dan Bisnis
Bank Lampung Menuju Masa Kesuksesan
Alteripost Bandar Lampung – PT. Bank Lampung menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di Hotel Sheraton, Kota Bandarlampung, Rabu (31/7/2024).
Agenda RUPSBL itu antara lain mengesahkan modal setor, tindak lanjut KUB Bank Lampung, dan laporan akan berakhirnya masa jabatan pengurus.
Penjabat Gubernur Lampung, Samsudin, menghadiri kegiatan tersebut.
Sekdaprov Lampung, Fahrizal Darminto, yang juga Komisaris Utama Bank Lampung, memimpin RUPSLB.
Tampak hadir para pemegang saham, terdiri bupati dan wali kota se-Lampung, seluruh Dewan Komisaris, dan Direksi PT. Bank Lampung.
Setelah membacakan tatib dan membahas seluruh agenda, RUPSLB menyetujui, antara lain menambah modal Rp1 miliar dari Kabupaten Way Kanan dan tindak lanjut KUB Bank Lampung dengan Bank Jatim.
RUPSLB juga menerima laporan kinerja Direktur Utama selama periode menjabat dan menerima pengunduran diri Presley Hutabarat sebagai Direktur Utama PT. Bank Lampung.
Presley Hutabarat mengundurkan diri dari jabatan Direktur Utama lantaran kepentingan keluarga.
Ia (Presley) telah mengabdi selama 34 tahun 5 bulan di perbankan, baik BRI maupun di PT Bank Lampung.
Selain itu, pengunduran diri Presley Hutabarat itu juga tak berkaitan dengan pemberian kredit selama ia menjabat Direktur Utama PT. Bank Lampung.
RUPSLB juga telah menujuk Direktur Kepatuhan Bank Lampung, Mahdi Yusuf, sebagai Pjs. Direktur Utama dan menjalankan fungsi sebagai Direktur Operasional.
Lalu, juga menunjuk Direktur Operasional Indra Merviana untuk menjalankan tugas sebagai Pjs. Direktur Kepatuhan.
Dengan pengurus baru ini Bank Lampung dapat lebih sukses. (*)
Ekonomi dan Bisnis
OJK Tindak Lanjuti Masukan MSCI, Reformasi Pasar Modal Terus Berjalan
Alteripost Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghormati penilaian lembaga penyedia indeks global MSCI Inc. yang memulai periode konsultasi atas proposal reklasifikasi status Indonesia. OJK menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat reformasi dan integritas pasar modal nasional.
Dalam pengumuman pada 15 Oktober 2026, MSCI menyampaikan apresiasi atas berbagai inisiatif reformasi pasar modal Indonesia yang telah berjalan. Inisiatif tersebut meliputi publikasi kepemilikan saham di atas 1 persen, peningkatan granularitas klasifikasi investor, pengumuman High Shareholding Concentration (HSC), serta kebijakan baru mengenai peningkatan batas minimum saham beredar di publik (free float).
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan OJK menghormati pandangan MSCI dan terus melakukan pembenahan serta menindaklanjuti berbagai masukan yang disampaikan.
OJK juga memberikan perhatian serius terhadap penilaian MSCI mengenai sejumlah aspek yang masih memerlukan penyempurnaan ke depan. OJK menghormati independensi lembaga penyedia indeks global, termasuk MSCI, serta menghargai setiap masukan dari seluruh pemangku kepentingan.
“Kami meyakini pasar modal domestik tetap prospektif dan menarik. Hal ini didukung oleh fundamental perekonomian Indonesia yang terjaga, basis investor yang terus bertumbuh, valuasi saham yang kompetitif, dan kinerja fundamental emiten yang secara umum masih positif,” kata Friderica.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan bahwa masukan MSCI sejalan dengan Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia.
Menurut Hasan, salah satu aspek penting dalam agenda reformasi tersebut adalah penguatan penegakan hukum yang dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan.
“OJK berkomitmen untuk terus memperkuat penegakan hukum di sektor pasar modal dalam upaya menegakkan integritas pasar, dengan koordinasi dan sinergi yang efektif bersama seluruh pihak terkait,” ujar Hasan.
Ke depan, OJK bersama Self-Regulatory Organization (SRO) akan terus membangun komunikasi konstruktif dengan lembaga penyedia indeks global dan investor institusi internasional.
Komunikasi berkelanjutan tersebut bertujuan memastikan otoritas Indonesia dapat menyampaikan perkembangan terbaru reformasi pasar modal nasional, sekaligus memperoleh masukan dan rekomendasi kebijakan guna mendukung penyempurnaan pasar modal secara berkelanjutan.(*)

