Connect with us

Lampung Selatan

Dukung Program Presiden, Pemkab Lamsel Laksanakan Makan Bergizi untuk Ibu Hamil dan Menyusui

Published

on

Alteripost Kalianda – Pemerintah Provinsi Lampung meluncurkan program makan bergizi untuk ibu hamil dan menyusui, Jumat, 22 November 2024.

Kegiatan yang terpusat dari Kota Metro itu, dibuka langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur Lampung, Samsudin. Kegiatan itu juga dilaksanakan secara serentak oleh 14 kabupaten/kota se-Provinsi Lampung secara daring di masing-masing daerah.

Pj Gubernur Lampung, Samsudin didampingi Pj Ketua TP PKK Maidawati Retnoningsih memberikan arahan dan motivasi kepada ibu hamil dan menyusui di Provinsi Lampung.

Samsudin menekankan pentingnya gizi seimbang bagi ibu hamil dan menyusui untuk mendukung pertumbuhan dan perkembangan anak yang optimal.

Sementara, jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan mengikuti kegiatan tersebut dari Aula Rajabasa, Kantor Bupati Lampung Selatan, Jumat (22/11/2024).

Pelaksana tugas (Plt) Bupati Lampung Selatan, Pandu Kesuma Dewangsa mengatakan, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas hidup masyarakat, khususnya bagi ibu hamil dan menyusui.

Pandu berharap, program makan bergizi yang merupakan tindak lanjut dari program makan bergizi gratis Presiden dapat membantu menekan angka stunting di Bumi Khagom Mufakat.

“Saya berharap, kegiatan ini dapat semakin meningkatkan kerja sama antara Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan. Sehingga akan memberikan kontribusi positif bagi kesehatan ibu dan anak serta menurunkan angka prevalensi stunting di Kabupaten Lampung Selatan,” kata Pandu Kesuma Dewangsa.

Lebih lanjut Pandu menyampaikan, permasalahan stunting merupakan isu nasional yang bukan hanya menjadi permasalahan di Kabupaten Lampung Selatan, namun juga menjadi permasalahan di daerah lain di seluruh Indonesia.

Pandu mengatakan, berbagai upaya dan strategi pencegahan dan percepatan penurunan angka prevalensi stunting telah dilakukan agar generasi-generasi muda bebas stunting.

Untuk itu, dia meminta kepada seluruh perangkat daerah dan pihak terkait untuk agar terus meningkatkan segala upaya sehingga angka prevalensi stunting terus menurun.

“Saya yakin dan percaya Kabupaten Lampung Selatan dapat segera bebas stunting. Namun kita juga harus terus berupaya memastikan kasus stunting di Kabupaten Lampung Selatan dapat terus ditekan,” imbuh Pandu. (*)

Facebook Comments Box
Continue Reading

Lampung Selatan

Program Bedah Rumah Punya Aturan, Pemkab Jelaskan Kasus Nenek Asnah

Published

on

Alteripost Kalianda – Kasus Nenek Asnah (64), warga Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung yang sempat viral di media sosial karena dianggap luput dari perhatian pemerintah, justru membuka pemahaman baru bagi masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menegaskan bahwa bantuan Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) atau bedah rumah memiliki mekanisme dan syarat ketat agar benar-benar tepat sasaran.

Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Lampung Selatan, Aflah Efendi, menjelaskan bahwa tidak semua rumah tidak layak huni otomatis bisa mendapatkan bantuan perbaikan. Program RTLH dirancang dengan regulasi yang jelas untuk memastikan bantuan diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria.

Menurut Aflah, kasus yang dialami Nenek Asnah bukan karena pemerintah abai. Faktanya, Asnah telah menerima sejumlah bantuan sosial, seperti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan bantuan lainnya dari Kementerian Sosial.

“Bantuan bedah rumah itu ada aturannya. Bukan berarti pemerintah tidak peduli, tapi harus sesuai ketentuan agar tidak salah sasaran,” ujarnya.

Ia menjelaskan, rumah milik Nenek Asnah belum dapat diperbaiki melalui program tersebut karena berdiri di kawasan register hutan. Secara regulasi, lokasi tersebut tidak diperbolehkan untuk pembangunan atau renovasi menggunakan dana bantuan pemerintah.

Aflah kemudian mengedukasi masyarakat terkait syarat penerima bantuan RTLH. Di antaranya, lahan harus milik pribadi yang dibuktikan dengan sertifikat atau dokumen sah, rumah dalam kondisi tidak layak huni dan telah ditempati minimal satu tahun serta pemohon merupakan warga Lampung Selatan yang dibuktikan dengan KTP dan Kartu Keluarga.

Selain itu, calon penerima harus terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Nasional (DTSEN) desil 1 hingga 5, belum pernah menerima bantuan serupa, serta memiliki surat pengantar dari desa yang diketahui camat. Syarat lainnya yang kerap terlewat adalah adanya swadaya dari penerima, meskipun dalam jumlah terbatas.

Di sisi lain, jumlah RTLH di Lampung Selatan masih cukup tinggi. Berdasarkan data, terdapat sekitar 8.400 unit rumah tidak layak huni yang membutuhkan penanganan bertahap.

“Karena jumlahnya banyak, tidak bisa diselesaikan sekaligus. Kami terus berupaya menambah kuota bantuan melalui koordinasi dengan pemerintah pusat, provinsi, DPR RI, hingga pihak swasta melalui CSR,” jelas Aflah.

Untuk tahun 2026, Pemkab Lampung Selatan telah mendapatkan alokasi sementara sebanyak 544 unit dari APBN melalui Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Sementara dari APBD, dialokasikan 123 unit melalui Program Rumah Layak Huni (RULANI), dengan kemungkinan penambahan kuota.

Aflah pun mengimbau masyarakat agar bersabar apabila usulan bantuan belum dapat direalisasikan dalam waktu dekat.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Lampung Selatan, Hendry Kurniawan, menekankan pentingnya akses informasi yang akurat guna mencegah kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Ia mengimbau masyarakat untuk menjadikan Dinas Kominfo sebagai pintu utama dalam memperoleh informasi terkait kebijakan pemerintah daerah.

“Kominfo siap membantu masyarakat mendapatkan informasi yang benar, sehingga tidak perlu bingung atau terburu-buru menyimpulkan tanpa klarifikasi,” ujar Hendry.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial, terutama dengan menyaring informasi sebelum dibagikan ke publik.

“Pastikan informasi yang beredar itu benar. Jika ragu, masyarakat dapat langsung mengonfirmasi melalui Kominfo agar tidak terjadi kesalahpahaman,” tegasnya.

Dengan penjelasan ini, pemerintah berharap masyarakat semakin memahami bahwa program bantuan, termasuk bedah rumah, dijalankan berdasarkan aturan yang ketat demi keadilan dan ketepatan sasaran.(*)

Facebook Comments Box
Continue Reading