Lampung Selatan
5 Tahun Menjabat Sekda Kabupaten Lamsel : Terima Kasih Untuk Kolaborasi Kita Bersama
Alteripost Kalianda – Usai lima tahun menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Selatan, Thamrin berpamitan dan sampaikan ucapan terima kasih kepada jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan juga jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Lampung Selatan.
Hal tersebut diketahui oleh Tim Diskominfo Lampung Selatan saat bertugas pada acara silaturahmi dalam rangka purnabakti Thamrin sebagai Sekda Lampung Selatan, di Aula Sebuku, Rumah Dinas Bupati setempat, Kamis malam (5/12/2024).
Pada kesempatan tersebut, Thamrin bernostalgia, mengingat kembali perjuangannya di Bumi Khagom Mufat ini selama 35 tahun 8 bulan bersama dengan jajaran pemerintah daerah yang berakhir pada 1 Desember 2024 lalu.
Thamrin juga menyampaikan, jika kariernya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lampung Selatan ini, dirinya mulai dari golongan terendah, hingga saat ini di akhir kariernya mencapai golongan tertinggi sebagai ASN.
“Dan saya sangat bersyukur, dalam lima tahun terkahir ini, saya bisa mendampingi Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto, untuk menjalankan roda pemerintahan di wilayah ini,” ucapnya dengan nada bergetar penuh haru.
Tidak hanya itu, Thamrin juga mengungkapkan, jika selama menjabat di Lampung Selatan, dirinya banyak menemukan pelajaran berharga dan kehidupan baru untuk saling menyayangi dan berkolaborasi.
“Untuk itu, atas nama pribadi, saya mohon maaf apabila dalam pergaulan kita sehari-hari banyak kesalahan, kekurangan, dan kekhilafan yang saya perbuat,” imbuhnya.
Di samping itu, Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto, memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas dedikasi luar biasa yang telah diberikan oleh Thamrin selama menjabat menjadi Sekda.
“Alhamdulillah, Mas Thamrin selalu mendampingi saya. Dari keadaan paling terpuruk, hingga saat ini Lampung Selatan berhasil kembali bangkit dengan segala capaian-capaian prestasi di Provinsi Lampung dan juga nasional,” utas Bupati Nanang Ermanto.
“Sekali lagi, Mas Thamrin, saya atas nama pemerintah kabupaten dan juga pribadi, mengucapkan terima kasih atas dedikasinya dalam bersama-sama membangun Lampung Selatan yang lebih baik,” sambung Nanang.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, jajaran Kepala/Ketua Forkopimda Kabupaten Lampung Selatan, jajaran Pejabat Utama dan Kepala Perangkat Daerah Lingkungan Kabupaten Lampung Selatan, beserta para Camat. (*)
Lampung Selatan
Program Bedah Rumah Punya Aturan, Pemkab Jelaskan Kasus Nenek Asnah
Alteripost Kalianda – Kasus Nenek Asnah (64), warga Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung yang sempat viral di media sosial karena dianggap luput dari perhatian pemerintah, justru membuka pemahaman baru bagi masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menegaskan bahwa bantuan Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) atau bedah rumah memiliki mekanisme dan syarat ketat agar benar-benar tepat sasaran.
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Lampung Selatan, Aflah Efendi, menjelaskan bahwa tidak semua rumah tidak layak huni otomatis bisa mendapatkan bantuan perbaikan. Program RTLH dirancang dengan regulasi yang jelas untuk memastikan bantuan diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria.
Menurut Aflah, kasus yang dialami Nenek Asnah bukan karena pemerintah abai. Faktanya, Asnah telah menerima sejumlah bantuan sosial, seperti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan bantuan lainnya dari Kementerian Sosial.
“Bantuan bedah rumah itu ada aturannya. Bukan berarti pemerintah tidak peduli, tapi harus sesuai ketentuan agar tidak salah sasaran,” ujarnya.
Ia menjelaskan, rumah milik Nenek Asnah belum dapat diperbaiki melalui program tersebut karena berdiri di kawasan register hutan. Secara regulasi, lokasi tersebut tidak diperbolehkan untuk pembangunan atau renovasi menggunakan dana bantuan pemerintah.
Aflah kemudian mengedukasi masyarakat terkait syarat penerima bantuan RTLH. Di antaranya, lahan harus milik pribadi yang dibuktikan dengan sertifikat atau dokumen sah, rumah dalam kondisi tidak layak huni dan telah ditempati minimal satu tahun serta pemohon merupakan warga Lampung Selatan yang dibuktikan dengan KTP dan Kartu Keluarga.
Selain itu, calon penerima harus terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Nasional (DTSEN) desil 1 hingga 5, belum pernah menerima bantuan serupa, serta memiliki surat pengantar dari desa yang diketahui camat. Syarat lainnya yang kerap terlewat adalah adanya swadaya dari penerima, meskipun dalam jumlah terbatas.
Di sisi lain, jumlah RTLH di Lampung Selatan masih cukup tinggi. Berdasarkan data, terdapat sekitar 8.400 unit rumah tidak layak huni yang membutuhkan penanganan bertahap.
“Karena jumlahnya banyak, tidak bisa diselesaikan sekaligus. Kami terus berupaya menambah kuota bantuan melalui koordinasi dengan pemerintah pusat, provinsi, DPR RI, hingga pihak swasta melalui CSR,” jelas Aflah.
Untuk tahun 2026, Pemkab Lampung Selatan telah mendapatkan alokasi sementara sebanyak 544 unit dari APBN melalui Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Sementara dari APBD, dialokasikan 123 unit melalui Program Rumah Layak Huni (RULANI), dengan kemungkinan penambahan kuota.
Aflah pun mengimbau masyarakat agar bersabar apabila usulan bantuan belum dapat direalisasikan dalam waktu dekat.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Lampung Selatan, Hendry Kurniawan, menekankan pentingnya akses informasi yang akurat guna mencegah kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Ia mengimbau masyarakat untuk menjadikan Dinas Kominfo sebagai pintu utama dalam memperoleh informasi terkait kebijakan pemerintah daerah.
“Kominfo siap membantu masyarakat mendapatkan informasi yang benar, sehingga tidak perlu bingung atau terburu-buru menyimpulkan tanpa klarifikasi,” ujar Hendry.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial, terutama dengan menyaring informasi sebelum dibagikan ke publik.
“Pastikan informasi yang beredar itu benar. Jika ragu, masyarakat dapat langsung mengonfirmasi melalui Kominfo agar tidak terjadi kesalahpahaman,” tegasnya.
Dengan penjelasan ini, pemerintah berharap masyarakat semakin memahami bahwa program bantuan, termasuk bedah rumah, dijalankan berdasarkan aturan yang ketat demi keadilan dan ketepatan sasaran.(*)

