Connect with us

Lampung

Wagub Lampung Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemprov Lampung

Published

on

Alteripost Bandar Lampung – Wakil Gubernur (Wagub) Lampung, Jihan Nurlela, secara resmi melantik dan mengambil sumpah/janji jabatan pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun 2025. Pelantikan tersebut berlangsung di Lantai 3 Balai Keratun, Kantor Gubernur Lampung, pada Jumat (2/5/2025).

Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Gubernur Lampung Nomor 800.1.3.3/1805/VI.04/2025 tentang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Dalam dan dari Jabatan Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung. Sebanyak 49 pejabat dilantik, yang terdiri dari 5 pejabat administrator dan 44 pejabat pengawas.

Selain itu, berdasarkan Keputusan Gubernur Lampung Nomor 800.1.3.3/1841/VI.04/2025, turut dilantik pula Joni, S.H., M.H., yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Lampung. Kini, ia mengemban jabatan baru sebagai Sekretaris pada instansi yang sama.

Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Jihan Nurlela menyampaikan ucapan selamat kepada para pejabat yang baru dilantik. Ia menegaskan bahwa pelantikan ini bukan sekadar seremonial atau rotasi jabatan biasa, melainkan bagian dari penerapan sistem merit dalam birokrasi.

“Saya minta kepada bapak-ibu sekalian untuk bekerja dengan semangat yang tinggi. Pelantikan ini bukan safari jabatan, namun bentuk kepercayaan atas kemampuan bapak-ibu dalam menjalankan tugas pada posisi yang baru,” ujar Wakil Gubernur.

Wagub Jihan juga menekankan pentingnya etos kerja dan inovasi dari para pejabat yang dilantik, karena posisi yang di emban saat ini menggantikan pejabat sebelumnya dengan harapan dapat membawa pembaruan dan kemajuan kinerja.

Lebih lanjut, Wakil Gubernur menyoroti dinamika kerja di lingkungan Pemprov Lampung yang saat ini berada dalam kecepatan tinggi dalam menyelesaikan berbagai pekerjaan rumah. Oleh karena itu, seluruh jajaran diminta untuk segera menyesuaikan dan tidak ada lagi waktu untuk orientasi.

“Tidak ada waktu lagi untuk adaptasi. Gubernur, saya sendiri, dan para kepala OPD sedang berlari kencang mengejar target. Percepatan ini harus diimbangi oleh bapak-ibu sekalian,” tegasnya.

Wakil Gubernur juga mengingatkan pentingnya kedisiplinan ASN sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pelanggaran terhadap aturan ini akan ditindak secara tegas.

Selain itu, Wagub juga mengingatkan bahwa pengawasan terhadap kinerja ASN tidak hanya berasal dari internal pemerintah, namun juga dari masyarakat yang semakin kritis dan memiliki ekspektasi tinggi.

“Kami hanya punya dua tangan. Saya harap bapak-ibu sekalian menjadi tangan-tangan lain yang menyambut keluhan dan harapan masyarakat. Inilah kerja kolaborasi dan sinergi untuk mempercepat penyelesaian tugas-tugas yang belum tuntas,” pungkasnya.

Wakil Gubernur Jihan Nurlela menutup sambutannya dengan harapan agar seluruh pejabat yang dilantik dapat bekerja sepenuh hati, menjaga integritas, dan berkomitmen untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, efektif, dan berorientasi pada pelayanan publik yang unggul. (*)

Facebook Comments Box
Continue Reading

Lampung

Tambahan DBH dari Pusat Jadi Angin Segar, Pemprov Lampung Bakal Prioritaskan Kewajiban Daerah

Published

on

Foto: Sekdaprov Lampung Marindo Kurniawan

Alteripost.co, Bandarlampung-
Tambahan Dana Bagi Hasil (DBH) sisa dari pemerintah pusat menjadi angin segar bagi Pemerintah Provinsi Lampung untuk menyelesaikan sejumlah kewajiban daerah.

Dana tersebut salah satunya akan diarahkan untuk membayar tunggakan BPJS Kesehatan serta mencicil DBH yang masih menjadi kewajiban Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung kepada pemerintah kabupaten/kota.

Kepastian itu disampaikan Sekertaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Marindo Kurniawan menyusul kebijakan pemerintah pusat yang menggelontorkan tambahan dukungan fiskal sebesar Rp18,9 triliun kepada 546 pemerintah daerah.

Kebijakan itu ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 198 Tahun 2026 tertanggal 5 Agustus 2026.

Dari total dukungan fiskal tersebut, sekitar Rp10 triliun dialokasikan untuk pembayaran kurang bayar DBH. Sementara lebih dari Rp8 triliun berasal dari tambahan Dana Alokasi Umum (DAU).

Marindo menyebutkan bahwa mengatakan Lampung termasuk daerah yang menerima penyaluran DBH dalam kebijakan dukungan fiskal pemerintah pusat sebesar Rp18,9 triliun untuk 546 pemerintah daerah.

Namun, kata Marindo, Provinsi Lampung tidak memperoleh tambahan DAU karena berdasarkan perhitungan pemerintah pusat, alokasi DAU yang diterima Pemprov Lampung dinilai telah mencukupi.

“Alhamdulillah, Pemprov Lampung masuk dalam bagian dari daerah provinsi dan kabupaten/kota yang mendapatkan alokasi penyaluran dana bagi hasil,” kata Marindo di Kantor Gubernur Lampung, Kamis (13/8/2026).

Menurutnya, tambahan DBH tersebut akan digunakan secara hati-hati dengan memprioritaskan kewajiban yang harus segera diselesaikan.

“Rencananya kami akan memastikan untuk memprioritaskan kewajiban-kewajiban kami, dalam hal ini kewajiban kepada BPJS dan DBH kepada pemerintah kabupaten/kota,” ujarnya.

Marindo menyebut pembayaran DBH kepada kabupaten/kota akan dilakukan secara bertahap. Ia berharap tambahan dana tersebut membuat proses penyelesaian kewajiban bisa berjalan lebih cepat.

“Kami akan memprioritaskan pembayaran DBH kepada kabupaten/kota sehingga kami bisa mulai mencicil pembayaran utang tersebut,” katanya.

Terkait besaran DBH yang diterima Lampung, Marindo belum menyebut angka pasti. Menurutnya, DBH memiliki sejumlah komponen sehingga nilai keseluruhannya masih perlu dihitung. Informasi lebih rinci akan dikonfirmasi melalui BPKAD Lampung.

Di sisi lain, ada 6 hingga 7 kabupaten/kota di Lampung, juga mendapat tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat. Dana tersebut diharapkan membantu daerah memenuhi kebutuhan belanja pegawai, termasuk gaji dan tunjangan ASN serta PPPK.

“Insyaallah, ini menjadi angin segar bagi pemerintah kabupaten/kota untuk bisa membayarkan gaji dan tunjangan bagi ASN, PNS, maupun PPPK,” ujar Marindo.

Dengan adanya tambahan DBH dari pusat, Pemprov Lampung berharap ruang fiskal daerah semakin longgar sehingga kewajiban kepada BPJS maupun kabupaten/kota dapat diselesaikan secara bertahap dan lebih cepat.(*)

Facebook Comments Box
Continue Reading