Lampung
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2025, Cek Info Pemutihan di I-PESAT
Alteripost Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan berbagai kemudahan dalam Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang digagas Gubernur Rahmat Mirzani Djausal.
Salah satu kebijakan utama pada program pemutihan tahun 2025 adalah penghapusan pokok tunggakan PKB, denda tunggakan PKB, serta denda berjalan PKB sehingga masyarakat hanya perlu membayar pokok PKB satu tahun berjalan saja.
“Pemutihan adalah pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor satu tahun berjalan, berapa pun tunggakannya. Dari Pemerintah Provinsi Lampung, kebijakan Gubernur yang sangat meringankan ini sudah sangat jelas,” tegas Kepala Bapenda Provinsi Lampung, Slamet Riadi, saat memberikan keterangan di Kantor Jasa Raharja Lampung, Kamis (8/5/2025).
Slamet Riadi juga menjelaskan bahwa Program Pemutihan PKB ini merupakan hasil kolaborasi antara Pemerintah Provinsi Lampung, Jasa Raharja dan Polda Lampung.
Melihat antusiasme masyarakat yang tinggi dalam mengikuti Program Pemutihan ini, Kakanwil Jasa Raharja Lampung, Zulham Pane, mengungkapkan bahwa per tanggal 8 Mei 2025, Direksi Jasa Raharja mengeluarkan kebijakan baru, yaitu pembebasan pokok Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun 2023 ke bawah dan pembebasan denda SWDKLLJ tahun lalu dan tahun-tahun lalu.
“Jadi yang dibayar adalah SWDKLLJ tahun 2023 keatas dan denda tahun berjalan. Denda tahun lalu dan tahun-tahun lalu tetap dihapuskan,” ujar Zulham Pane.
Namun, Ia juga meminta pengertian masyarakat bahwa denda SWDKLLJ tahun berjalan tidak dihapuskan oleh Direksi Jasa Raharja, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 16 Tahun 2017. Denda tahun berjalan dan pokok SWDKLLJ tahun berjalan serta tahun pertama keterlambatan, kata Zulham, tetap harus dibayar.
“Yang berhak membebaskan denda ini adalah Kementerian Keuangan. Tapi kalau denda tahun lalu dan denda tahun-tahun lalu adalah kewenangan Direksi,” ungkapnya.
Zulham Pane menambahkan, terdapat sembilan kategori kendaraan dengan pokok SWDKLLJ maksimal sebesar Rp160.000 untuk kendaraan truk.
Adapun besaran denda SWDKLLJ dihitung berdasarkan waktu keterlambatan, mulai dari 25 persen untuk 1-90 hari, 50 persen untuk 91-180 hari, 75 persen untuk 181-270 hari, dan 100 persen untuk 271-365 hari.
Untuk memudahkan masyarakat menghitung besaran yang harus dibayar dalam program pemutihan ini, Bapenda menyediakan layanan informasi melalui laman *superapp.bapendalampung.cloud/infopemutihan* atau aplikasi *I-PESAT* yang dapat diunduh di ponsel dan melalui scan barcode pada media sosial maupun yang telah disediakan pada setiap kantor layanan Samsat. Dengan begitu masyarakat dapat mengetahui berapa kewajiban yang harus dibayarkan sebelum mengikuti program pemutihan.
Program Pemutihan PKB ini berlaku mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025. Dengan kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Lampung berharap dapat meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus meringankan beban masyarakat.(*)
Lampung
BPBD Lampung Bakal Kirim Relawan ke NTT, Warga Pesisir Diimbau Waspadai Ancaman Bencana
Alteripost.co, Bandarlampung-
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menyatakan siap memberikan bantuan untuk masyarakat terdampak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kepala BPBD Provinsi Lampung Rudy Syawal mengatakan, pihaknya masih menunggu arahan dari pemerintah pusat terkait bentuk bantuan yang akan diberikan kepada daerah terdampak.
“Pemprov Lampung siap memberikan bantuan. Namun, saat ini kami masih menunggu arahan dari pusat. Nanti akan kami koordinasikan, termasuk dengan provinsi lain, terkait bantuan apa yang dibutuhkan,” kata Rudy, Minggu (16/8/2026).
Menurut Rudy, Lampung memiliki posisi strategis dalam penanganan kebencanaan karena menjadi salah satu provinsi di Sumatera yang masuk dalam 10 besar daerah yang memiliki kapasitas dan jejaring penanggulangan bencana.
Kondisi tersebut, kata dia, memungkinkan BPBD Lampung untuk berkoordinasi dengan daerah lain apabila sewaktu-waktu diperlukan dalam penanganan bencana di wilayah NTT.
“Pada intinya BPBD Lampung siap jika nanti dibutuhkan untuk mengirimkan relawan ke NTT. Tentu semuanya akan kami laporkan terlebih dahulu kepada Pak Gubernur,” ujarnya.
Rudy menilai bencana gempa bumi yang terjadi di NTT menjadi pengingat bagi seluruh daerah, termasuk Lampung, untuk tidak lengah terhadap potensi bencana.
Lampung sendiri memiliki wilayah pesisir yang cukup luas dan berada di kawasan yang memiliki potensi aktivitas kegempaan serta ancaman tsunami. Karena itu, kesiapsiagaan masyarakat menjadi salah satu kunci dalam menghadapi kemungkinan bencana.
“Gempa yang terjadi di NTT merupakan bagian dari dinamika atau siklus aktivitas di laut. Lampung juga memiliki wilayah pesisir. Kita juga memiliki potensi bencana, termasuk aktivitas Gunung Anak Krakatau dan ancaman tsunami,” jelasnya.
Rudy meminta masyarakat, khususnya yang tinggal di wilayah pesisir Lampung, untuk meningkatkan kewaspadaan dan memahami langkah-langkah evakuasi apabila terjadi gempa kuat maupun peringatan tsunami.
Menurutnya, upaya mitigasi tidak cukup hanya mengandalkan pemerintah. Masyarakat harus memiliki pengetahuan dan kesiapan menghadapi bencana sebelum bantuan datang.
“Alhamdulillah, kita sudah memberikan pelatihan kepada masyarakat. Harapannya, masyarakat tetap tangguh dan mampu menghadapi musibah kapan pun datang,” katanya.
Rudy juga menyebut keberadaan sistem peringatan dini atau Early Warning System (EWS), termasuk dukungan informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), menjadi bagian penting dalam memperkuat kesiapsiagaan masyarakat.
Menurutnya, informasi peringatan dini harus segera direspons dengan tindakan nyata, terutama bagi masyarakat yang berada di kawasan rawan bencana.
“EWS dan informasi dari BMKG sangat membantu. Tetapi yang paling penting adalah masyarakat memahami apa yang harus dilakukan ketika peringatan dini dikeluarkan,” ujarnya.
Di tengah musibah yang melanda NTT, Rudy menyampaikan belasungkawa kepada seluruh korban dan keluarga yang terdampak.
“Atas nama BPBD dan Pemerintah Provinsi Lampung, kami turut berbelasungkawa atas musibah yang terjadi kepada saudara-saudara kita di NTT. Semoga para korban yang berada di lokasi segera mendapatkan bantuan, baik makanan maupun pengobatan dari pemerintah dan pihak terkait,” tuturnya.
Ia juga mendoakan masyarakat yang meninggal dunia akibat bencana tersebut agar mendapatkan tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa.
“Semoga korban yang meninggal dunia mendapat tempat terbaik dan husnul khatimah. Semoga masyarakat yang terdampak diberikan kekuatan dan seluruh proses penanganan bencana dapat berjalan dengan baik,” pungkas Rudy. (Rls)

