Lampung
Pasca Instruksi Gubernur Lampung Soal Harga Singkong, Usulan Lartas Dibahas Kemendag dan Kemenko
Alteripost Bandar Lampung – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyambut baik langkah Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang menyatakan kesiapan untuk membahas usulan larangan dan pembatasan (lartas) impor singkong dan tapioka dalam forum koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian). Langkah ini merupakan tindak lanjut dari aspirasi petani singkong Lampung dan kebijakan daerah yang telah lebih dahulu diambil oleh Pemerintah Provinsi Lampung.
“Ini menjadi kabar baik bagi para petani dan pelaku industri singkong di Lampung. Setelah kami menetapkan harga dasar singkong melalui Instruksi Gubernur, kami juga intensif mendorong agar pemerintah pusat segera mengambil langkah strategis dalam pengendalian impor,” ujar Gubernur Mirza. Sabtu (10/5/2025).
Sebelumnya, Pemprov Lampung telah menetapkan harga dasar singkong sebesar Rp1.350 per kilogram dengan potongan maksimal 30 persen tanpa mempertimbangkan kadar pati (aci). Kebijakan ini diberlakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap petani dan respons atas gejolak harga yang merugikan produsen lokal.
“Kita boleh kompetitif, tapi tidak boleh mengorbankan petani. Instruksi ini adalah langkah sementara yang kami ambil sambil menanti keputusan nasional yang lebih komprehensif,” lanjutnya.
Kementerian Perdagangan melalui Plt. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Isy Karim menyatakan bahwa pihaknya telah membahas usulan lartas secara internal dan siap mengangkat isu ini dalam forum koordinasi lintas kementerian. Pembahasan akan dilakukan dengan mempertimbangkan dinamika ekonomi nasional dan global, serta masukan dari berbagai pemangku kepentingan.
Gubernur Mirza juga menyampaikan bahwa Pemprov tengah menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai bentuk penguatan regulasi. Selain itu, pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan harga di lapangan dilakukan bersama aparat kepolisian dan DPRD.
“Langkah ini bukan hanya soal harga, tapi tentang keberpihakan. Kita ingin petani singkong Lampung mendapat perlindungan yang setara dengan kontribusinya bagi perekonomian daerah dan nasional,” pungkas Gubernur Mirza. (*)
Lampung
PKD ke-5 Lampung Satukan Ragam Budaya Nusantara
Alteripost Bandar Lampung – Pekan Kebudayaan Daerah (PKD) ke-5 Provinsi Lampung Tahun 2026 resmi dibuka di Taman Budaya Provinsi Lampung, Bandarlampung. Berlangsung pada 19 hingga 25 Oktober 2026, kegiatan ini tidak hanya menampilkan kesenian Lampung, tetapi juga memberikan ruang bagi beragam budaya Nusantara yang hidup di provinsi tersebut.
Arak-arakan budaya khas Lampung, Pincak Khakot, menandai pembukaan PKD ke-5. Diiringi payung putih dan kuning, prosesi tersebut menjadi bagian dari upaya memperkenalkan tradisi daerah kepada masyarakat.
Mengusung tema “Harmoni Budaya Bumi Lampung Menuju Indonesia Emas”, PKD berlangsung selama tujuh hari dengan menghadirkan beragam pertunjukan dan kegiatan kebudayaan.
Kepala UPTD Taman Budaya Provinsi Lampung, Melly Ayunda, menjelaskan bahwa PKD tidak sekadar menjadi panggung pertunjukan, tetapi juga ruang kolaborasi bagi komunitas, sanggar, seniman, serta perwakilan kerukunan daerah untuk memperkenalkan budaya masing-masing.
Berbagai agenda disiapkan untuk memeriahkan pekan budaya ini, mulai dari pameran seni rupa, lomba tari kreasi Nusantara, Pesona Talenta Anak, gelar seni budaya, hingga permainan tradisional.
Panitia juga menghadirkan Panggung Talenta Istimewa sebagai ruang ekspresi bagi penyandang disabilitas dan anak-anak yang berhadapan dengan hukum.
Melly berharap keterlibatan berbagai komunitas tersebut dapat mendorong masyarakat, khususnya generasi muda, untuk kembali mengenal, mencintai, dan menghargai warisan budaya.
Keberagaman PKD ke-5 juga terlihat dari keikutsertaan perwakilan daerah di luar Lampung. Salah satunya penampil dari Sumatera Barat yang akan membawakan tradisi Malam Bainai pada 22 Oktober 2026 pukul 13.00 WIB.
Perwakilan penampil, Hj. Hanifah, menjelaskan bahwa Malam Bainai merupakan bagian dari adat menjelang pernikahan masyarakat Minangkabau. Tradisi ini juga mengandung makna memohon restu kepada orang tua sebelum memasuki kehidupan rumah tangga.
Menurut Hanifah, keikutsertaan dalam PKD menjadi kesempatan untuk memperkenalkan tradisi Minangkabau kepada masyarakat Lampung, termasuk warga keturunan Minang yang menetap di provinsi ini.
Selain Sumatera Barat, PKD ke-5 juga menghadirkan penampilan budaya Bali dari Taman Mini Indonesia Indah.
Kehadiran perwakilan berbagai daerah tersebut memperkuat pesan bahwa Lampung bukan hanya menjadi tempat tumbuhnya budaya lokal, tetapi juga ruang hidup bersama bagi beragam tradisi Nusantara.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Americo, menyoroti pentingnya pelestarian budaya, termasuk penggunaan bahasa Lampung dalam kehidupan sehari-hari.
Menurut Thomas, penggunaan bahasa Lampung mulai berkurang, termasuk di lingkungan keluarga. Karena itu, upaya pelestarian perlu dilakukan secara bersama-sama, mulai dari keluarga, masyarakat, hingga pemerintah.
Staf Ahli Gubernur Lampung Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Yayan Ruchyansyah, turut menekankan pentingnya menjaga keberagaman serta memberikan ruang bagi generasi muda untuk mengembangkan potensi seni dan budaya.
Melalui PKD ke-5, masyarakat diajak memperkuat toleransi, gotong royong, dan kerukunan antarkelompok di tengah keberagaman budaya.
Bagi Melly, keberhasilan PKD tidak hanya diukur dari ramainya pertunjukan, tetapi juga dari sejauh mana masyarakat bersedia datang, mengenal, dan ikut menjaga kebudayaan.
Ia pun mengajak masyarakat untuk hadir bersama keluarga dan teman menyaksikan rangkaian kegiatan PKD ke-5 di Taman Budaya Provinsi Lampung.
Pekan Kebudayaan Daerah ini diharapkan menjadi ruang pertemuan ant budaya sekaligus menjaga agar tradisi tetap hidup, berkembang, dan dikenal oleh generasi berikutnya. (Yan)

