Lampung
Perkuat Sektor Kesehatan, Pemprov Lampung MoU dengan SCCR Indonesia
Alteripost Semarang – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Stem Cell and Cancer Research (SCCR) Indonesia yang berlangsung di Kareninan Agung Resort, Kota Semarang, Jumat (9/5/2025).
Penandatanganan MoU ini menjadi momen penting dalam memperkuat sektor kesehatan di Provinsi Lampung, khususnya dalam pengembangan terapi stem cell dan penanganan kanker.
Selain mengembangkan terapi kesehatan, MoU ini menjadi bagian penting program hilirisasi riset yang tengah dikembangkan Gubernur Mirza.
Diharapkan SCCR dapat membangun laboratorium satelit untuk penanganan kanker di Provinsi Lampung. Laboratorium ini dapat memperkuat layanan stem cell dan secretome, yaitu suatu terapi regenerasi sel ataupun perbaikan jaringan.
“Bagi saya, ini bukan hanya sekadar MoU. Ini adalah pijakan awal, langkah pertama, atau lompatan besar yang akan membawa kita terdepan dalam pelayanan kesehatan,” ungkap Gubernur Mirza dengan penuh harap.
Ia meyakini bahwa kerja sama ini akan membawa dampak signifikan bagi kemajuan sektor kesehatan di Lampung.
Dalam sinergi ini, SCCR Indonesia akan membantu Pemprov Lampung dengan membangun laboratorium satelit yang memperkuat layanan stem cell, secretome, dan penanganan kanker di Provinsi Lampung, serta menjangkau pasien dari wilayah Sumatera lainnya.
Gubernur Mirza juga menyoroti tren perkembangan pesat dalam dunia kesehatan. “Masa depan kesehatan dunia kini sedang bertransformasi. Industri kesehatan sedang beralih ke pengobatan berbasis biologi, dengan stem cell sebagai salah satu contoh utama. Kami tidak ingin ketinggalan dan berkomitmen untuk memastikan bahwa Lampung berada di garis depan dalam penerapan teknologi kesehatan terkini,” tegasnya.
Sementara itu, Founder & Commissioner SCCR Indonesia Prof. dr. Agung Putra, M.Si., Med., menyambut baik jalinan kerja sama ini. Ia menekankan bahwa kolaborasi ini tidak hanya terbatas pada penerapan teknologi medis mutakhir, tetapi juga mendorong hilirisasi riset agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat luas.
“SCCR Indonesia, sebagai bagian dari industri farmasi yang telah mendapatkan sertifikat CPOB dari Badan POM, berusaha mewujudkan Asta Cita Presiden ke-5, yaitu melanjutkan hilirisasi dan industrialisasi untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri,” jelas Prof. Agung.
Acara penandatanganan MoU ini diakhiri dengan jamuan makan malam yang diisi dengan pertunjukan seni Wayang Orang “Senja di Taman Soka” persembahan dari Karenina Agung Resort. Pertunjukan ini menjadi simbol komitmen SCCR Indonesia dalam mengembangkan medical tourism yang harmonis dengan kekayaan budaya lokal dan upaya peningkatan kesehatan.
Kerja sama ini semakin memperkuat SCCR Indonesia sebagai kawasan riset terpadu yang mengintegrasikan penelitian, pelayanan kesehatan, pariwisata kesehatan, dan pengembangan SDM unggul, menjadikannya sebagai pusat inovasi kesehatan yang saling mendukung untuk kemajuan Indonesia. (Rls)
Bandar Lampung
Gubernur, Kapolda dan Wali Kota Pastikan Pendidikan Korban TPPO Tetap Berjalan
Alteripost Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan komitmennya dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi, termasuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang masih menjadi ancaman serius di tengah masyarakat.
Komitmen tersebut ditegaskan oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dalam Konferensi Pers Pengungkapan Kasus TPPO di Siger Lounge Polda Lampung, Selasa (12/05/2026).
Dalam kesempatan itu, Gubernur menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polda Lampung atas keberhasilan mengungkap kasus dugaan perdagangan orang yang menimpa dua anak perempuan asal Bandar Lampung berinisial R dan BAA.
“Kami menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya kepada Kapolda dan jajaran Polda Lampung yang telah berhasil mengungkap kasus TPPO ini. Kasus TPPO masih menjadi ancaman serius, terutama bagi anak dan perempuan di Provinsi Lampung,” ujar Gubernur.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung sangat prihatin dan mengutuk keras praktik perdagangan orang yang menimpa anak di bawah umur.
“Saya sebagai Gubernur menegaskan Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen penuh melindungi anak-anak di Provinsi Lampung dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi. UPTD PPA Provinsi Lampung hadir sebagai garda terdepan dan akan memastikan setiap korban mendapat layanan aman, nyaman, gratis, dan tuntas sampai korban pulih dan berdaya kembali,” tegasnya.
Gubernur menjelaskan, sejak menerima informasi dari Polda Lampung terkait pemulangan korban dari Polda Jawa Timur pada 10 Mei 2026, tim UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Lampung langsung bergerak melakukan pendampingan.
Pendampingan tersebut meliputi asesmen kondisi fisik, psikologis, dan sosial korban, penyediaan rumah aman (shelter) dengan pengawasan 24 jam, layanan kesehatan dan visum di RSUD Abdul Moeloek, hingga konseling trauma intensif untuk pemulihan psikologis korban.
Selain itu, Pemprov Lampung juga memberikan pendampingan hukum melalui penasihat hukum yang mendampingi korban selama proses hukum berlangsung. Pemerintah turut menyiapkan reintegrasi sosial bersama dinas sosial kabupaten/kota guna memastikan korban dapat kembali melanjutkan pendidikan.
“Korban ini masih duduk di kelas 3 SMP dan ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang SMA. Negara wajib hadir mendampingi korban sesuai amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS dan Perpres Nomor 65 Tahun 2020,” katanya.
Sebagai langkah pencegahan, Pemerintah Provinsi Lampung juga akan mengeluarkan surat edaran kepada seluruh bupati, wali kota, dan kepala desa se-Lampung untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap TPPO.
Gubernur mengajak masyarakat, khususnya orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama dari modus bujuk rayu melalui media sosial.
“Kepolisian dan pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Mari sama-sama kita awasi anak-anak kita dari modus bujuk rayu di media sosial. Laporkan segera jika melihat indikasi TPPO atau kekerasan terhadap anak kepada kepolisian, call center UPTD PPA Provinsi Lampung 0811-1791-1120, hotline SAPA 129, atau kantor polisi terdekat,” ajaknya.
Ia juga meminta media menjaga identitas korban demi masa depan anak-anak tersebut.
“Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas. Kami sampaikan bahwa kalian tidak sendiri, pemerintah akan mendampingi sampai pulih,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolda Lampung Helfi Assegaf mengungkapkan bahwa kasus tersebut merupakan dugaan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
Ia menjelaskan, kasus bermula ketika tersangka berinisial SAS (17 tahun 11 bulan) diduga mengajak korban bekerja di Surabaya sebagai terapis “plus-plus” dengan iming-iming gaji Rp2 juta per minggu.
“Keuntungan yang diterima pelaku dari setiap korban yang menerima tamu sebesar Rp30 ribu,” jelas Kapolda.
Polda Lampung mengamankan korban dan tersangka pada 9 Mei 2026 serta menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen identitas, tangkapan layar percakapan WhatsApp, tiket perjalanan, dan telepon genggam milik tersangka.
Kapolda menyebut tersangka dijerat Pasal 2 juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO yang pengaturannya disesuaikan dengan Pasal 455 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 622 Ayat 1 Huruf g dan Ayat 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat Lampung, khususnya orang tua, guru, dan lembaga perlindungan anak, untuk bersama-sama meningkatkan pengawasan dan langkah pencegahan terhadap TPPO yang semakin marak terjadi,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana memastikan Pemerintah Kota Bandar Lampung akan mendampingi keberlanjutan pendidikan kedua korban.
“Anak-anak ini masih kelas 3 SMP dan kemarin belum mengikuti ujian. Insyaallah besok mereka akan melaksanakan ujian dan kami bertanggung jawab memastikan mereka dapat melanjutkan pendidikan ke SMA atau SMK di Bandar Lampung,” ujarnya.
Eva Dwiana juga menyampaikan pihaknya akan melakukan pengawasan lebih ketat terhadap penggunaan telepon genggam di kalangan pelajar SMP melalui koordinasi dengan sekolah dan orang tua. (*)

