Connect with us

Lampung Selatan

Jalan Penghubung Belum Terwujud, DPRD Lamsel Angkat Bicara

Published

on

Alteripost Kalianda – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lamsel angkat bicara terkait belum terealisasinya jalan penghubung dua Kecamatan antara Penengahan.

Widodo mengungkapkan ihwal tersebut dalam pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun anggaran 2024 dengan para Camat Kecamatan se-Kabupaten Lamsel, yang digelar di ruang Badan Anggaran (Banggar). Jum’at (11/4/2025).

“Jalan penghubung dua Kecamatan antara Ketapang dan Penengahan itu sudah 40 tahun tak tersentuh pembangunan yang panjangnya kurang lebih 1.800 meter,” ungkapnya.

Dirinya juga menjelaskan bahwa setiap tahunnya, bahkan sebelum jadi Dewan ikut membantu dan menurunkan ekskavator untuk pengerukan dan pembenahan talud agar bisa di akses oleh masyarakat.

“Akses jalan Kabupaten yang aksesnya menghubungkan dua Kecamatan di dua Desa, yakni Desa Karang Sari Kecamatan Ketapang dan Sukabaru Kecamatan Penengahan,” ucapnya.

Widodo yang terpilih menjadi DPRD Lamsel periode 2024-2029 dari Dapil 3 yang meliputi Kecamatan Penengahan, Bakauheni, Ketapang dan Sragi, juga berharap agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat bersinergi agar pembangunan jalan tersebut dapat segera terealisasi.

“Karena akses jalan ini sangat penting, jadi saya berharap jalan yang sudah dinanti-nantikan berpuluh-puluh tahun oleh masyarakat dapat segera terealisasi. Sehingga roda perekonomian akan berjalan dengan baik menuju Lampung Selatan yang lebih maju,” tandasnya.

Disisi lain, Camat Ketapang Rendy Eko Supriyanto sangat mensupport apa yang menjadi usulan anggota Dewan yang berdomisili di Kecamatan Penengahan tersebut.

“Tentunya support banget, bahkan Dewan sudah ngomong juga, artinya menjadi usulan yang menjadi skala prioritas,” tuturnya.

Ia juga mengatakan bahwa usulan jalan penghubung dua Kecamatan tersebut di dorong melalui Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) dari tingkat bawah hingga tingkat Kabupaten.

“Dan akan terus kita dorong mulai dari Musrenbangdes, Musrenbangcam, hingga Musrenbang tingkat Kabupaten.” Tandasnya.(*)

Facebook Comments Box
Continue Reading

Lampung Selatan

Dinas Pendidikan Lampung Selatan Siagakan Layanan Pengaduan Selama SPMB

Published

on

Alteripost Kalianda – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di Kabupaten Lampung Selatan yang dilakukan secara online dan real-time untuk jenjang SD dan SMP dipastikan berjalan lancar, transparan, serta mengedepankan pemerataan akses pendidikan bagi seluruh masyarakat.

Seiring proses seleksi yang masih berlangsung, Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan mengimbau masyarakat untuk mewaspadai praktik percaloan maupun tawaran “jasa titipan” yang menjanjikan kelulusan calon peserta didik.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan, Syaifulloh, menegaskan bahwa seluruh tahapan SPMB tahun ini dirancang untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat sekaligus menutup ruang terjadinya maladministrasi dalam proses penerimaan siswa baru.

Berdasarkan data pusat kendali SPMB Dinas Pendidikan per 25 Juni 2026, distribusi kuota penerimaan jenjang Sekolah Dasar telah berjalan sesuai ketentuan. Sebanyak 475 SD di Kabupaten Lampung Selatan telah mengakomodasi kuota melalui Jalur Domisili sebesar 80 persen, Jalur Afirmasi 15 persen, dan Jalur Mutasi 5 persen.

Sementara itu, untuk jenjang SMP, proses pendaftaran melalui Jalur Domisili dan Afirmasi masih berlangsung hingga 26 Juni 2026. Adapun komposisi kuota yang diterapkan terdiri dari 40 persen Jalur Domisili, 20 persen Jalur Afirmasi, 35 persen Jalur Prestasi, dan 5 persen Jalur Mutasi.

Menurut Syaifulloh, integrasi sistem pendaftaran berbasis digital yang diterapkan tahun ini terbukti mampu memangkas birokrasi yang selama ini kerap menjadi keluhan masyarakat. Selain itu, pengaturan kuota yang proporsional juga dilakukan secara ketat guna memastikan seluruh anak memperoleh kesempatan yang adil untuk mengakses pendidikan.

“Sehingga tidak akan terjadi ada sekolah yang kelebihan siswa dan tidak sesuai ketentuan, sementara ada sekolah lain yang kekurangan murid,” kata Syaifulloh dalam keterangannya, Kamis (25/6/2026).

Ia menegaskan, masyarakat tidak perlu percaya terhadap pihak-pihak tertentu yang menawarkan bantuan untuk meloloskan calon siswa melalui jalur tidak resmi, terlebih apabila disertai permintaan imbalan atau tarif tertentu.

Menurutnya, seluruh proses seleksi berlangsung secara terbuka dan dapat dipantau langsung oleh masyarakat melalui sistem yang telah disediakan.

Karena itu, segala bentuk praktik percaloan maupun penyalahgunaan kewenangan tidak memiliki ruang dalam pelaksanaan SPMB tahun ini.

Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan bersama seluruh satuan pendidikan juga menyatakan komitmennya untuk menjaga integritas pelaksanaan SPMB agar tetap berjalan murni, bersih, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Segala bentuk pelanggaran, kecurangan, ataupun praktik percaloan yang ditemukan di lapangan akan ditindak tegas sesuai ketentuan undang-undang,” tegas Syaifulloh.

Untuk menjamin keterbukaan informasi, masyarakat diimbau memantau perkembangan jurnal seleksi secara mandiri dan berkala melalui portal resmi SPMB. Selain itu, tim teknologi informasi dan layanan pengaduan juga disiagakan guna membantu masyarakat yang mengalami kendala teknis maupun validasi dokumen selama proses pendaftaran.

Syaifulloh juga meminta masyarakat segera melaporkan apabila menemukan indikasi praktik tidak sehat selama pelaksanaan SPMB. Laporan dapat disampaikan melalui layanan Halo Lamsel di nomor 0821-2880-0800 atau secara langsung ke Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan.

Di sisi lain, Dinas Pendidikan mengingatkan para orang tua dan wali murid agar menyikapi hasil seleksi secara bijak mengingat daya tampung setiap sekolah memiliki keterbatasan.

“Bagi para orang tua diharapkan tidak memaksakan diri agar putra-putrinya harus diterima di sekolah tertentu. Dinas Pendidikan menegaskan bahwa kualitas pendidikan di Kabupaten Lampung Selatan saat ini telah merata, sehingga semua sekolah memiliki standar mutu pelayanan yang sama baiknya,” ujar Syaifulloh. (*)

Facebook Comments Box
Continue Reading