Lampung Selatan
Sejarah Baru Tercipta! Bupati Egi Pimpin Detik-Detik Proklamasi HUT ke-80 RI di Menara Siger
Alteripost Bakauheni – Sejarah baru tercatat di Kabupaten Lampung Selatan. Untuk pertama kalinya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan menggelar upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di kawasan ikonik Menara Siger, Kecamatan Bakauheni, Minggu (17/8/2025).
Upacara yang dipimpin langsung oleh Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, selaku Inspektur Upacara, berlangsung khidmat sekaligus megah. Latar belakang Menara Siger yang menjulang di tepi Selat Sunda, berpadu dengan hamparan laut biru dan langit pagi yang cerah, menjadikan prosesi sakral ini semakin berkesan.
Tepat pukul 08.00 WIB, upacara dimulai dengan laporan Komandan Upacara, Kapten Infantri Sobirin, Danramil 421-10 Katibung. Suasana hening penuh khidmat menyelimuti area lapangan Menara Siger hingga puncak acara, yaitu pengibaran Sang Saka Merah Putih oleh Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka).
Dewani Lovena Putri, siswi SMA Kebangsaan, dipercaya sebagai pembawa baki bendera. Dengan langkah tegap, ia menerima bendera dari Inspektur Upacara.
Prosesi kemudian dilanjutkan dengan pengibaran oleh tim inti: Rian Fadli Raja Siregar sebagai Danpok 8, Gabriel Alexander Gaibida Mote sebagai Danpok 17, Uspo Atila Wijaya dari SMA Negeri 1 Kalianda sebagai penggerek, dan Iqbal Maulana Febriano sebagai pembentang bendera. Gerakan kompak mereka membuat Sang Merah Putih berkibar gagah di langit Menara Siger, disambut tepuk tangan meriah para tamu undangan.
Ribuan pasang mata menyaksikan momen bersejarah ini, mulai dari jajaran Forkopimda, tokoh adat, tokoh agama, pelajar, organisasi masyarakat, hingga Wakil Bupati M. Syaiful Anwar. Tampak pula mantan Wakil Bupati Lampung Selatan, Pandu Kesuma Dewangsa, hadir memberikan penghormatan.
Bupati Egi, yang tampil gagah dalam Pakaian Dinas Upacara Besar, menegaskan bahwa peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di Menara Siger adalah simbol kebanggaan sekaligus identitas masyarakat Lampung Selatan.
“Ini (Menara Siger) ikon kita masyarakat Lampung,” ujar Bupati Egi usai memimpin upacara.
Selain mengenang jasa pahlawan, momen ini juga menandai langkah baru daerah dalam merayakan kemerdekaan di ikon yang menjadi gerbang Pulau Sumatera.
Dengan semangat kebangsaan yang membara, upacara pengibaran bendera di Menara Siger tahun ini tercatat sebagai catatan penting perjalanan Lampung Selatan dalam mengisi kemerdekaan.(*)
Lampung Selatan
Program Bedah Rumah Punya Aturan, Pemkab Jelaskan Kasus Nenek Asnah
Alteripost Kalianda – Kasus Nenek Asnah (64), warga Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung yang sempat viral di media sosial karena dianggap luput dari perhatian pemerintah, justru membuka pemahaman baru bagi masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menegaskan bahwa bantuan Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) atau bedah rumah memiliki mekanisme dan syarat ketat agar benar-benar tepat sasaran.
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Lampung Selatan, Aflah Efendi, menjelaskan bahwa tidak semua rumah tidak layak huni otomatis bisa mendapatkan bantuan perbaikan. Program RTLH dirancang dengan regulasi yang jelas untuk memastikan bantuan diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria.
Menurut Aflah, kasus yang dialami Nenek Asnah bukan karena pemerintah abai. Faktanya, Asnah telah menerima sejumlah bantuan sosial, seperti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan bantuan lainnya dari Kementerian Sosial.
“Bantuan bedah rumah itu ada aturannya. Bukan berarti pemerintah tidak peduli, tapi harus sesuai ketentuan agar tidak salah sasaran,” ujarnya.
Ia menjelaskan, rumah milik Nenek Asnah belum dapat diperbaiki melalui program tersebut karena berdiri di kawasan register hutan. Secara regulasi, lokasi tersebut tidak diperbolehkan untuk pembangunan atau renovasi menggunakan dana bantuan pemerintah.
Aflah kemudian mengedukasi masyarakat terkait syarat penerima bantuan RTLH. Di antaranya, lahan harus milik pribadi yang dibuktikan dengan sertifikat atau dokumen sah, rumah dalam kondisi tidak layak huni dan telah ditempati minimal satu tahun serta pemohon merupakan warga Lampung Selatan yang dibuktikan dengan KTP dan Kartu Keluarga.
Selain itu, calon penerima harus terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Nasional (DTSEN) desil 1 hingga 5, belum pernah menerima bantuan serupa, serta memiliki surat pengantar dari desa yang diketahui camat. Syarat lainnya yang kerap terlewat adalah adanya swadaya dari penerima, meskipun dalam jumlah terbatas.
Di sisi lain, jumlah RTLH di Lampung Selatan masih cukup tinggi. Berdasarkan data, terdapat sekitar 8.400 unit rumah tidak layak huni yang membutuhkan penanganan bertahap.
“Karena jumlahnya banyak, tidak bisa diselesaikan sekaligus. Kami terus berupaya menambah kuota bantuan melalui koordinasi dengan pemerintah pusat, provinsi, DPR RI, hingga pihak swasta melalui CSR,” jelas Aflah.
Untuk tahun 2026, Pemkab Lampung Selatan telah mendapatkan alokasi sementara sebanyak 544 unit dari APBN melalui Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Sementara dari APBD, dialokasikan 123 unit melalui Program Rumah Layak Huni (RULANI), dengan kemungkinan penambahan kuota.
Aflah pun mengimbau masyarakat agar bersabar apabila usulan bantuan belum dapat direalisasikan dalam waktu dekat.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Lampung Selatan, Hendry Kurniawan, menekankan pentingnya akses informasi yang akurat guna mencegah kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Ia mengimbau masyarakat untuk menjadikan Dinas Kominfo sebagai pintu utama dalam memperoleh informasi terkait kebijakan pemerintah daerah.
“Kominfo siap membantu masyarakat mendapatkan informasi yang benar, sehingga tidak perlu bingung atau terburu-buru menyimpulkan tanpa klarifikasi,” ujar Hendry.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial, terutama dengan menyaring informasi sebelum dibagikan ke publik.
“Pastikan informasi yang beredar itu benar. Jika ragu, masyarakat dapat langsung mengonfirmasi melalui Kominfo agar tidak terjadi kesalahpahaman,” tegasnya.
Dengan penjelasan ini, pemerintah berharap masyarakat semakin memahami bahwa program bantuan, termasuk bedah rumah, dijalankan berdasarkan aturan yang ketat demi keadilan dan ketepatan sasaran.(*)

