DPRD
DPRD Lampung Kawal Empat Langkah Strategis Tata Kelola Singkong dan Tapioka
Alteripost Bandar Lampung – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menegaskan komitmennya untuk mengawal hasil pertemuan dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, terkait penyelesaian tata kelola singkong hingga tapioka.
Ketua DPRD Lampung, Ahmad Giri Akbar, mengatakan terdapat empat langkah strategis yang disepakati dalam pertemuan bersama Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dan sejumlah bupati di Jakarta, Rabu (17/9/2025).
“Jika terealisasi, kebijakan ini akan berdampak positif terhadap kesejahteraan petani. Soal harga singkong dan produk turunannya, khususnya tepung tapioka, menjadi perhatian serius pemerintah daerah bersama DPRD,” ujar Giri, Kamis (18/9/2025).
Empat langkah strategis tersebut yakni:
1. Pembatasan impor tapioka melalui pengaturan larangan terbatas, hanya boleh dilakukan produsen dengan rekomendasi Kementerian Perindustrian.
2. Penerapan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sementara selama 200 hari sebagai safeguard impor tapioka.
3. Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) ubi kayu oleh Kementerian Pertanian dan HET tapioka oleh Kementerian Perdagangan.
4. Pengawasan langsung di lapangan oleh Kementerian Perdagangan terkait standar alat ukur kadar aci dan timbangan di pabrik.
Menurut Giri, penerapan safeguard permanen membutuhkan waktu sekitar lima bulan. Namun pemerintah pusat memberi opsi sementara berupa biaya masuk tambahan agar petani bisa segera merasakan dampak positif.
“Kita berharap satu sampai dua bulan ke depan kebijakan ini sudah berjalan sehingga pada musim panen raya, petani Lampung bisa menikmati manfaatnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, DPRD bersama pemerintah provinsi akan terus mengawal proses tersebut. “Masalah singkong ini cukup besar. Kami mohon doa dan dukungan masyarakat agar langkah ini bisa berjalan lancar,” pungkasnya.(*)
DPRD
DPRD Lampung Apresiasi Keberhasilan Kejati Lampung Raih Juara I Komjak RI
Alteripost.co, Bandarlampung- Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, S.E., M.B.A., beserta pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Lampung menyampaikan ucapan selamat dan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung atas capaian prestasi Kejati Lampung yang berhasil meraih penghargaan Anugerah Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) sebagai Juara I Kejaksaan Tinggi Tipe B se-Indonesia Tahun 2026.
Penghargaan tersebut diberikan dalam ajang Anugerah Komisi Kejaksaan Republik Indonesia berdasarkan penilaian terhadap kinerja, profesionalisme, integritas, serta pelayanan Kejaksaan Tinggi kepada masyarakat. Kejati Lampung dinilai mampu menunjukkan kinerja yang baik dan konsisten dalam menjalankan tugas penegakan hukum di daerah, ungkap Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar, S.E., M.B.A., Selasa (26/5/2026).
Menurut Ketua DPRD Provinsi Lampung, capaian tersebut merupakan prestasi yang membanggakan bagi Provinsi Lampung serta menjadi bukti bahwa sinergi dan komitmen dalam membangun institusi penegakan hukum yang profesional terus berjalan dengan baik.
“Penghargaan ini menjadi kebanggaan bagi masyarakat Lampung. Kami berharap prestasi yang diraih Kejati Lampung dapat terus dipertahankan dan menjadi motivasi untuk meningkatkan pelayanan hukum yang profesional, berintegritas, dan humanis,” ujar Ahmad Giri Akbar.
DPRD Provinsi Lampung juga berharap penghargaan tersebut dapat semakin memperkuat sinergitas antar lembaga di Provinsi Lampung dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. (Red)

