Connect with us

Ruwajurai

PLN dan Kejati Lampung Perkuat Pengamanan Aset

Published

on

Alteripost Bandar Lampung – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Lampung bersama Kejaksaan Tinggi Lampung menggelar kegiatan Knowledge Sharing bertema “Sinergitas Kejaksaan RI dan PT PLN (Persero) dalam Pengamanan Aset Ketenagalistrikan”, Kamis (18/12/3025).

Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat pengamanan aset ketenagalistrikan sekaligus mendorong penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) di lingkungan PLN.

General Manager PLN UID Lampung, Rizky Mochamad, menyampaikan bahwa PLN sebagai salah satu BUMN memiliki tanggung jawab besar dalam mengelola dan mengamankan aset dan penyelenggaraan kelistrikan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Hari ini kami bersinergi dan mendapatkan insight yang luar biasa mengenai bagaimana sinergitas Kejaksaan tinggi dan PLN mengenai implementasi GCG di PLN serta Pengamanan aset ketenagalistrikan yang mutlak diperlukan guna keberlanjutan proses bisnis dan peningkatan pelayanan kelistrikan yang lebih baik dan berkesinambungan kepada masyarakat” jelas Rizky.

Kegiatan knowledge sharing ini menghadirkan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Bapak Danang Suryo Wibowo, S.H., LL.M., sebagai pemateri utama, didampingi Asisten Intelijen dan PLH Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Lampung, Koordinator, serta Kepala Seksi di lingkungan Kejaksaan Tinggi Lampung. Dalam paparannya, Kajati Lampung menekankan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum dan BUMN dalam pengamanan aset negara serta pencegahan tindak pidana korupsi.

“Penerapan Good Corporate Governance merupakan kunci utama termasuk untuk pengamanan aset negara. Dengan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan berintegritas, aset ketenagalistrikan dapat terlindungi dari berbagai potensi risiko dan penyimpangan,” ujar Danang.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh perwakilan PLN Group di wilayah Provinsi Lampung, meliputi PLN UIP Sumatera Bagian Selatan, PLN Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban Sumatera, PLN Icon Plus SBU Sumbagsel, PLN Nusantara Power serta jajaran Senior Manager, Manager Unit, Tim Bantuan Hukum, Tim STI, dan Assistant Manager di lingkungan PLN.

Melalui kegiatan ini, PLN UID Lampung berharap kolaborasi dan sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Lampung dapat semakin kuat, khususnya dalam mendukung pengamanan aset ketenagalistrikan yang berlandaskan prinsip Good Corporate Governance, sehingga mampu mewujudkan tata kelola perusahaan yang bersih, berintegritas dan berkelanjutan.(*)

Facebook Comments Box
Continue Reading

Ruwajurai

Ratusan Senjata Api dan Amunisi Dimusnahkan, Polda Lampung Perketat Pengawasan

Published

on

Alteripost Lampung – Detasemen Gegana Satuan Brimob Polda Lampung mengamankan proses pemusnahan barang bukti berupa ratusan senjata api dan amunisi hasil penyerahan sukarela masyarakat di Mapolda Lampung, Rabu (29/7/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan menjaga keamanan wilayah guna mencegah penyalahgunaan senjata api ilegal.

Pemusnahan dilakukan terhadap 166 pucuk senjata api yang terdiri dari 140 senjata api laras pendek dan 26 senjata api laras panjang. Selain itu, sebanyak 114 butir amunisi dari berbagai kaliber turut dimusnahkan.

Proses pengamanan dipimpin personel ahli Detasemen Gegana di bawah pimpinan Iptu Posler Sitanggang. Sebelum dimusnahkan, setiap senjata terlebih dahulu diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan tidak ada amunisi yang masih tersisa di dalam silinder maupun magasin sehingga proses penghancuran berlangsung aman sesuai prosedur.

Kegiatan tersebut dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Lampung, di antaranya Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, dan Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI Kristomei Sianturi. Kehadiran para pimpinan daerah tersebut menjadi simbol sinergi antara Polri, TNI, dan Pemerintah Provinsi Lampung dalam menjaga stabilitas keamanan.

Dansat Brimob Polda Lampung Kombes Pol Yustanto Mujiharso melalui Danden Gegana menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti telah dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan berdasarkan surat perintah resmi.

“Seluruh senjata yang dimusnahkan dipastikan sudah tidak dapat digunakan kembali sehingga tidak berpotensi disalahgunakan. Kami juga mengapresiasi masyarakat yang secara sukarela menyerahkan senjata api kepada pihak kepolisian,” ujarnya.

Polda Lampung berharap pemusnahan barang bukti ini dapat menekan angka kriminalitas yang melibatkan penggunaan senjata api ilegal maupun rakitan. Di sisi lain, kegiatan tersebut juga menjadi edukasi kepada masyarakat tentang bahaya kepemilikan senjata api tanpa izin serta pentingnya peran aktif warga dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif di Provinsi Lampung.(*)

Facebook Comments Box
Continue Reading