Connect with us

Lampung Selatan

Cegah Bencana, Bupati Lampung Selatan Keluarkan SE Lingkungan dengan Ancaman Penjara 10 Tahun

Published

on

Alteripost Kalianda – Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2025 tentang Kewajiban Menjaga Kelestarian Lingkungan Hidup di wilayah Kabupaten Lampung Selatan.

Surat edaran tersebut memuat larangan tegas terhadap berbagai bentuk perusakan lingkungan, lengkap dengan ancaman sanksi pidana dan denda miliaran rupiah bagi pihak yang melanggarnya.

Kebijakan ini diterbitkan sebagai respons atas maraknya bencana alam di sejumlah wilayah Indonesia yang dinilai dipicu oleh kerusakan lingkungan, seperti alih fungsi lahan, penebangan liar, dan pembakaran hutan.

Melalui surat edaran itu, Bupati Radityo Egi Pratama menegaskan bahwa upaya menjaga kelestarian lingkungan merupakan tanggung jawab bersama dan harus ditaati oleh seluruh elemen masyarakat.

Dalam surat edaran tersebut, Bupati Radityo Egi Pratama meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan untuk aktif menyosialisasikan ketentuan ini kepada masyarakat. Salah satu poin utama adalah kewajiban mengindahkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 50, yang melarang berbagai aktivitas di kawasan hutan tanpa izin.

Larangan tersebut mencakup penguasaan kawasan hutan secara tidak sah, perambahan hutan, penebangan pohon di radius tertentu dari sungai, mata air, dan waduk, pembakaran hutan, hingga pengangkutan dan perdagangan hasil hutan ilegal. Selain itu, masyarakat juga dilarang melakukan kegiatan pertambangan, menggembalakan ternak, membawa alat berat, serta mengambil flora dan fauna dari kawasan hutan tanpa izin resmi.

Selain kawasan hutan, surat edaran itu juga menegaskan larangan menebang pohon di ruang terbuka hijau (RTH) publik, jalur hijau, jalan milik daerah, hutan kota, kawasan perkantoran, pusat perdagangan, fasilitas pendidikan, taman hiburan, tempat olahraga, hingga taman pemakaman yang dikelola pemerintah daerah.

“Penebangan pohon yang dikuasai pemerintah daerah hanya dapat dilakukan dengan kriteria tertentu, seperti pohon yang sudah tua atau mati, membahayakan pengguna jalan dan bangunan, menghalangi akses kendaraan, atau mengancam keselamatan umum,” bunyi Surat Edaran yang dikeluarkan tanggal 22 Desember 2025 tersebut.

Bupati Radityo Egi Pratama menegaskan, setiap pelanggaran terhadap ketentuan di kawasan hutan akan dikenai sanksi sesuai Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, berupa pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Sementara itu, pelanggaran terhadap ketentuan ruang terbuka hijau dan tata ruang dapat dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dengan ancaman penjara maksimal 8 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga lingkungan semakin meningkat, sekaligus menjadi langkah preventif untuk meminimalkan risiko bencana di masa mendatang.(*)

Facebook Comments Box
Continue Reading

Lampung Selatan

Karang Pucung Mantapkan Langkah Menuju Nasional pada Lomba Desa 2026

Published

on

Alteripost Way Sulan – Desa Karang Pucung, Kecamatan Way Sulan, kembali optimis untuk mengulang prestasi gemilang di ajang Lomba Desa/Kelurahan.

Setelah pernah meraih Juara Lomba Desa Tingkat Provinsi Lampung dan Juara III Tingkat Nasional pada 2018, desa tersebut kini menatap peluang melangkah hingga tingkat nasional dalam Lomba Desa/Kelurahan Tingkat Provinsi Lampung Tahun 2026.

Optimisme itu disampaikan Wakil Bupati Lampung Selatan, M. Syaiful Anwar, saat menghadiri Klarifikasi Lapangan Lomba Desa/Kelurahan Tingkat Provinsi Lampung Tahun 2026 di Aula Desa Karang Pucung, Kecamatan Way Sulan, Kamis (25/6/2026).

Menurut Syaiful, Desa Karang Pucung memiliki rekam jejak prestasi yang membanggakan. Namun, lebih dari sekadar mengejar gelar juara, keberhasilan desa tersebut tercermin dari kemampuannya melakukan transformasi pembangunan yang berkelanjutan melalui penguatan ekonomi masyarakat, pelayanan publik, dan ketahanan pangan.

“Keberhasilan Desa Karang Pucung bukan hanya diukur dari prestasi yang diraih, tetapi dari kemampuannya melakukan transformasi pembangunan desa melalui penguatan ekonomi masyarakat, pelayanan publik, dan ketahanan pangan yang berkelanjutan. Inilah semangat Desa HELAU menuju Indonesia Emas 2045,” ujar Syaiful.

Dalam Lomba Desa/Kelurahan Tingkat Provinsi Lampung Tahun 2026 yang mengusung tema “Transformasi Desa dan Kelurahan sebagai Pilar Ketahanan Nasional Menuju Indonesia Emas 2045”, Desa Karang Pucung menampilkan berbagai inovasi pembangunan yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Salah satu transformasi yang menjadi unggulan adalah penguatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai motor penggerak ekonomi dan ketahanan pangan.

Saat ini, BUMDes Karang Pucung mengembangkan usaha peternakan ayam petelur berbasis teknologi melalui kerja sama dengan Bank Lampung.

Program tersebut tidak hanya memperkuat ekonomi desa, tetapi juga mendukung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui penyerapan hasil produksi petani dan peternak lokal, sehingga memberikan dampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Syaiful menjelaskan, pembangunan desa saat ini tidak lagi hanya berfokus pada pembangunan infrastruktur. Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan juga mendorong modernisasi pelayanan publik, peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan ekonomi, serta pelestarian lingkungan.

Upaya itu selaras dengan Program Desa HELAU (Hijau, Elok, Lestari, Aman, dan Unggul) yang mendorong desa mengoptimalkan potensi lokal, memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mengembangkan ekonomi berbasis kearifan lokal secara berkelanjutan.

“Kami berharap Desa Karang Pucung dapat menjadi contoh nyata bagaimana masyarakat desa mampu membangun daerahnya secara mandiri, inovatif, dan berkelanjutan sebagai bagian dari upaya mewujudkan Indonesia Emas 2045,” kata Syaiful.

Sementara itu, Ketua Tim Penilai Lomba Desa Tingkat Provinsi Lampung, Slamet Riyadi, yang juga merupakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, dan Transmigrasi Provinsi Lampung menegaskan bahwa kemajuan Provinsi Lampung sangat ditentukan oleh kemajuan desa-desa sebagai pusat kehidupan masyarakat.

“Sesungguhnya wajah Provinsi Lampung ada di desa. Jika desa maju, maka Lampung juga akan maju. Karena itu, pembangunan desa harus terus diperkuat melalui kolaborasi seluruh pemangku kepentingan,” ujar Slamet.

Ia menyampaikan, Pemerintah Provinsi Lampung saat ini terus mengakselerasi pembangunan desa melalui Program Desaku Maju guna mengurangi kesenjangan antara wilayah perkotaan dan perdesaan, terutama melalui pemerataan infrastruktur dasar dan peningkatan pelayanan masyarakat.

Selain itu, pemerintah provinsi juga mendorong hilirisasi pertanian berbasis inklusif di tingkat desa agar hasil pertanian memiliki nilai tambah yang lebih tinggi, sekaligus membuka peluang kerja bagi generasi muda di pedesaan.

Slamet juga mengajak seluruh pemerintah daerah dan pemerintah desa untuk mengintegrasikan peran BUMDes dengan program ketahanan pangan nasional, termasuk mendukung kebutuhan bahan baku Program Makan Bergizi Gratis melalui penyerapan hasil produksi petani dan peternak lokal.(*)

Facebook Comments Box
Continue Reading