Connect with us

Lampung

Pemprov Lampung Raih Penghargaan Predikat Kualitas Tertinggi Pelayanan Publik Ombudsman RI

Published

on

Foto: Sekdaprov Marindo bersama Wagub Jihan saat menerima penghargaan dari Ombudsman RI (istimewa)

 

Alteripost.co, Jakarta-
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung meraih predikat kualitas tertinggi perihal penilaian maladministrasi pelayanan publik tahun 2025 pada penyampaian opini Ombudsman RI.

Penghargaan predikat tersebut diterima langsung oleh Wakil Gubernur Lampung dr. Jihan Nurlela yang didampingi juga Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Dr. Marindo Kurniawan, ST, MM. di kantor lembaga setempat, Jakarta, Kamis 29 Januari 2026.

Sekertaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Marindo mengatakan, atas nama Pemprov Lampung, menyampaikan apresiasi atas predikat yang diberikan oleh Ombudsman RI.

“Terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Ombudsman Republik Indonesia atas penilaian dan penghargaan opini tertinggi terhadap upaya pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan layanan publik di Provinsi Lampung,” tegasnya usai pemberian penghargaan di Jakarta.

Menurut Sekdaprov Marindo, penghargaan tersebut merupakan hasil kerja kolektif seluruh perangkat daerah dan aparatur yang terus berkomitmen memperbaiki tata kelola pemerintahan, meningkatkan kepatuhan terhadap standar pelayanan, serta menempatkan kepentingan masyarakat dan Kepercayaan Masyarakat terhadapa Pelayanan Publik Pemerintah Provinsi Lampung sebagai prioritas utama.

“Kami menyadari bahwa capaian ini bukanlah tujuan akhir, melainkan motivasi untuk terus berbenah. Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen memperkuat sistem pengawasan internal, meningkatkan kualitas sumber daya manusia aparatur, serta membuka ruang partisipasi dan pengaduan masyarakat secara transparan dan responsif,” tegasnya.

Marindo juga menegaskan, kedepan akan terus bersinergi dengan Ombudsman Republik Indonesia dan seluruh pemangku kepentingan.” Tujuannya untuk memastikan pelayanan publik yang bersih dari maladministrasi, berintegritas dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat Lampung,” tandasnya.

Diketahui, sebagai bentuk penguatan pengawasan pelayanan publik, mulai tahun 2025 Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang telah dilaksanakan sejak 2013 resmi bertransformasi menjadi Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik, dimana hasil penilaian ini dituangkan dalam bentuk Opini Ombudsman RI yang diberikan kepada Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah.

Hal ini disampaikan Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih dalam Seminar Nasional bertajuk “Opini Ombudsman RI sebagai Barometer Kualitas Pelayanan Publik yang Bebas Maladministrasi” yang digelar secarahybrid pada Rabu (28/1/2026) di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan.

Kemudian, Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng menegaskan bahwa Opini Ombudsman RI dinilai dengan berbasis citizen-centris, dimana penilaian maladmistrasi pelayanan publik mengikutsertakan hasil kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan secara luas.

Pada tahun 2025, Opini Ombudsman RI dilaksanakan pada 310 lokus penilaian, yang mencakup 38 kementerian, 8 lembaga, 38 pemerintah provinsi, 56 pemerintah kota, dan 170 pemerintah kabupaten. Penilaian dilakukan menggunakan alat ukur yang mencakup empat dimensi, yaitu Dimensi Input mencakup pengetahuan pelaksana, perencanaan, jaminan pelayanan, dan pengawasan internal, Dimensi Proses mencakup persepsi pelaksana dan pengguna layanan terhadap standar pelayanan serta potensi maladministrasi, Dimensi Output mencakup penggunaan data sekunder dari BPS, Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, dan Bappenas, dan Dimensi Pengaduan mencakup penilaian komitmen dan budaya pengelolaan pengaduan pada unit layanan, serta dilengkapi dengan aspek penilaian Kepercayaan Masyarakat dan kepatuhan terhadap produk pengawasan Ombudsman RI. (*)

Facebook Comments Box
Continue Reading

Lampung

Pemprov Lampung Klaim Penanganan Kebakaran Terkendali dan Berhasil Cegah Api Masuk TN Way Kambas

Published

on

Foto: Istimewa for Alteripost.co

Alteripost.co, Lampung Timur-
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal meninjau langsung penanganan kebakaran yang terjadi di Desa Braja Harjosari, Kecamatan Braja Selebah, Kabupaten Lampung Timur, Minggu (23/8/2026).

Dalam kunjungan tersebut, Gubernur bersama Kepala Balai TN Way Kambas, Bupati Lampung Timur, unsur TNI-Polri, BPBD, Forkopimda, serta jajaran terkait memantau kondisi di lapangan sekaligus memastikan upaya pemadaman dan mitigasi terus dilakukan.

Kebakaran diketahui terjadi sejak Jumat (21/8). Satu titik api sebelumnya telah berhasil dipadamkan pada Sabtu (22/8) malam. Namun, pada Minggu kembali terpantau muncul titik api di area ladang alang-alang yang berada di sekitar kawasan tersebut.

Gubernur Mirza mengatakan, saat ini seluruh unsur terkait bergerak bersama untuk memastikan titik api dapat segera dikendalikan dan tidak meluas menuju kawasan hutan TN Way Kambas.

“Alhamdulillah, tadi malam satu titik sudah berhasil dipadamkan oleh rekan-rekan di lapangan. Namun tadi siang muncul satu titik baru di area ladang alang-alang. Kita sedang melakukan mitigasi agar tidak terbawa ke hutan secara meluas,” ujar Gubernur Mirza.

Menurut Gubernur Mirza, kondisi titik api yang berada di area alang-alang dan dekat dengan sumber air membuat proses mitigasi relatif lebih mudah dilakukan. Meski demikian, pemantauan tetap dilakukan secara intensif untuk mengantisipasi kemungkinan api kembali meluas.

Gubernur Mirza mengapresiasi keterlibatan seluruh unsur dalam penanganan kebakaran, mulai dari TNI-Polri, BPBD, pemerintah daerah, pengelola TN Way Kambas hingga unsur terkait lainnya.

“Kita bersatu padu menanggulangi kebakaran ini. Yang paling penting sekarang adalah memastikan api tidak meluas dan kondisi segera terkendali,” katanya.

Di sisi lain, Gubernur Mirza memastikan kondisi satwa di TN Way Kambas juga terus dipantau. Sebelas kelompok gajah liar yang terpantau berada pada jarak terdekat sekitar 25 kilometer dari titik kebakaran, sementara gajah yang berada di Pusat Latihan Gajah (PLG) dalam kondisi aman dan tidak terdampak.

“Gajah-gajah yang ada di TNWK terus dimonitor. Untuk kelompok gajah liar, jarak terdekat sekitar 25 kilometer dari titik ini, sementara yang ada di PLG insyaallah aman dan tidak terdampak,” ujar Gubernur Mirza.

Selain penanganan di lapangan, pemerintah juga terus mendorong langkah mitigasi jangka panjang melalui perlindungan kawasan, penataan kawasan, dan konservasi TN Way Kambas secara masif. Upaya tersebut diharapkan dapat menekan risiko kebakaran yang terjadi setiap tahun.

Gubernur Mirza menegaskan, pemerintah bersama seluruh unsur terkait akan terus melakukan pemantauan dan memastikan penanganan kebakaran berjalan hingga kondisi benar-benar aman.

“Kita terus melakukan mitigasi. Kita berdoa dan bekerja bersama agar kebakaran ini tidak meluas,” pungkasnya. (Rls)

Facebook Comments Box
Continue Reading