DPRD
Komisi V DPRD Lampung Dukung Usulan Perda Terkait Isu LGBT
Alteripost Bandar Lampung – Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Yanuar Irawan, menerima audiensi dari kelompok Lampung Anti LGBT pada Rabu (7/1/2026). Dalam pertemuan tersebut, Komisi V menyatakan dukungan terhadap dorongan penerbitan Peraturan Daerah (Perda) terkait penanganan isu LGBT sebagai usulan inisiatif DPRD Provinsi Lampung tahun 2026.
Yanuar mengatakan, aspirasi yang disampaikan disertai sejumlah data dan temuan lapangan yang dinilai perlu menjadi perhatian. Komisi V, kata dia, akan mendorong agar rencana perda tersebut masuk dalam pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
“Dengan data yang mereka sampaikan, kami menyambut baik aspirasi ini. Tahun 2026 akan menjadi inisiatif Perda dari Komisi V dan selanjutnya dibahas di Bapemperda,” kata Yanuar.
Menurutnya, isu LGBT dipandang berkaitan dengan aspek sosial dan kesehatan masyarakat sehingga dinilai perlu dikaji lebih lanjut. Ia menyinggung data yang disampaikan dalam audiensi, termasuk klaim jumlah individu yang terpapar serta penanganan kasus di fasilitas kesehatan.
Yanuar menilai, keberadaan perda dapat menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dan pemangku kepentingan dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
“Setidaknya dengan adanya perda, pemerintah memiliki dasar untuk melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, termasuk penguatan peran keluarga,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sesuai kesepakatan dalam rapat pimpinan DPRD, usulan perda inisiatif dimasukkan pada awal tahun, yakni Januari–Februari. Komisi V memastikan usulan raperda tersebut menjadi salah satu prioritas.
Yanuar juga menyebut pihak pengusul telah berkomunikasi dengan pimpinan DPRD serta pemerintah daerah. Naskah akademik, kata dia, telah diserahkan ke Bapemperda.
“Mudah-mudahan proses pembahasan berjalan lancar,” katanya.
Sementara itu, Koordinator Lampung Anti LGBT, Firmansyah Y. Alfian, mengatakan gerakan tersebut muncul karena fenomena yang mereka pantau, terutama di media sosial.
Ia menyebut temuan komunitasnya di berbagai lingkungan, mulai dari pendidikan hingga profesi tertentu. Menurutnya, tujuan gerakan adalah mendorong edukasi dan langkah-langkah preventif bagi masyarakat.
“Kami tidak membenci individunya, tetapi menyoroti perilakunya. Kami berharap ada edukasi, sosialisasi, serta sarana rehabilitasi bagi pihak yang membutuhkan,” ujar Firmansyah.
Ia menambahkan, pendekatan pidana bukan menjadi tujuan utama. Namun, jika terdapat unsur pelanggaran hukum, penegakan hukum tetap diperlukan.
Firmansyah juga mengklaim jumlah akun komunitas LGBT di Lampung di media sosial mencapai puluhan ribu. Data tersebut, menurutnya, menjadi dasar dorongan regulasi di tingkat daerah.
Terkait perbedaan pandangan, ia menyatakan pihaknya terbuka untuk diskusi, termasuk dalam perspektif hak asasi manusia (HAM).
“Kami menghargai perbedaan pendapat dan siap berdialog secara terbuka,” katanya.
Ia menambahkan, jika regulasi tersebut disahkan, Lampung berpotensi menjadi salah satu daerah yang memiliki perda terkait isu tersebut, mengikuti sejumlah kabupaten/kota di Indonesia yang telah lebih dulu memiliki aturan serupa.(*)
DPRD
Lesty Pastikan Pansus LkPj DPRD Lampung Bakal Bekerja Secara Objektif
Alteripost.co, Bandarlampung-
Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) DPRD Provinsi Lampung Tahun 2025 menggelar rapat internal perdana, Rabu (29/04/2026). Rapat tersebut membahas penyusunan jadwal kerja serta strategi pembahasan LKPj Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung agar proses evaluasi berjalan maksimal dan tepat waktu.
Ketua Pansus LKPj DPRD Provinsi Lampung, Lesty Putri Utami, mengatakan pembahasan LKPj memiliki batas waktu selama 30 hari sejak dokumen disampaikan kepada DPRD. Dengan demikian, pembahasan diperkirakan harus selesai paling lambat 27 Mei 2026.
Namun, menurutnya jadwal tersebut beririsan dengan libur Hari Raya Iduladha, sehingga pansus berencana mempercepat sekaligus menyesuaikan agenda pembahasan agar hasilnya tetap optimal.
“Hari ini rapat internal terkait penjadwalan, karena secara aturan LKPj ini dibahas selama 30 hari sejak penyampaian. Kalau dihitung dari tanggal 27, maka maksimal selesai 27 Mei. Tetapi karena berdekatan dengan Lebaran Haji, maka harus dimajukan sedikit,” ujar Lesty.
Lebih lanjut Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Lampung Selatan tersebut menegaskan, pansus ingin pembahasan LKPj tahun ini dilakukan secara serius, mendalam dan objektif, dan bukan sekadar formalitas tahunan.
Menurutnya, laporan yang diterima DPRD setebal sekitar 660 halaman masih didominasi uraian administratif dan kode rekening, tanpa penjelasan yang memadai terkait capaian program.
“Jangan sampai pembahasan ini hanya seremoni. Kita ingin ada tindak lanjut nyata. Dari laporan setebal 660 halaman itu, banyak yang sifatnya administratif. Ini harus kita dalami secara serius,” tegasnya.
Bahkan, Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung tersebut juga menyoroti adanya sejumlah program yang dinilai belum sinkron antara LKPJ dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), termasuk visi dan misi Gubernur serta Wakil Gubernur Lampung. Karena itu, pansus akan memanggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) guna meminta penjelasan langsung terkait realisasi kinerja dan pelaksanaan program selama tahun 2025.
“Kita ingin melihat apakah capaian kinerja 2025 benar-benar sesuai dengan tiga visi utama kepala daerah. Kalau tidak sinkron, tentu ini menjadi catatan penting,” ujarnya.
Selain membahas LKPj tahun berjalan, menurutnya. Pansus juga akan menelaah matriks tindak lanjut rekomendasi DPRD pada LKPj tahun 2023 dan 2024. Dari delapan temuan atau catatan evaluasi sebelumnya, menurut Lesty baru satu hingga dua program yang benar-benar dijalankan.
“Nanti kita lihat matriks 2023, 2024, lalu 2025. Dari delapan temuan sebelumnya, baru satu dua yang terlaksana. Ini jadi bahan evaluasi besar bagi gubernur untuk melihat kinerja OPD,” kata Lesty.
Untuk itu, Lesty menambahkan. Pansus telah meminta tambahan waktu kerja dari semula dijadwalkan selesai pada 18 Mei menjadi hingga 25 Mei 2026, agar pembahasan lebih komprehensif.
Menurut Lesty, TAPD akan menjadi pihak pertama yang dipanggil dalam agenda pembahasan karena memiliki peran sentral dalam koordinasi pelaksanaan anggaran daerah.
“Saya minta fokus awal dengan TAPD dan harus selesai dulu bersama TAPD, karena mereka panglima perang dalam pemerintahan daerah. Mereka harus paham persoalan di masing-masing OPD,” pungkasnya. (*)

