Connect with us

DPRD

UMP Naik 5,35 Persen, DPRD Dorong Insentif untuk Pelaku Usaha

Published

on

Alteripost Bandar Lampung – Anggota DPRD Provinsi Lampung, Yusnadi, ST, menanggapi kebijakan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung tahun 2026 sebesar 5,35 persen menjadi Rp3.047.734. Ia menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk kehadiran negara dalam menjaga kesejahteraan pekerja di tengah tekanan ekonomi.

“Sebagai Anggota DPRD Provinsi Lampung, saya memandang kebijakan kenaikan UMP sebagai ikhtiar negara untuk menjaga martabat pekerja, agar penghasilan yang diterima semakin mendekati kebutuhan hidup layak di tengah tekanan inflasi dan kenaikan harga kebutuhan pokok,” ujar Yusnadi, Selasa (6/1/2026).

Menurutnya, kenaikan UMP membawa harapan baru bagi para pekerja karena berpotensi meningkatkan daya beli dan mendorong konsumsi rumah tangga yang selama ini menjadi penopang utama pertumbuhan ekonomi Lampung.

“Kenaikan UMP tentu membawa harapan baru bagi para pekerja, karena secara langsung meningkatkan daya beli dan menggerakkan konsumsi rumah tangga yang selama ini menjadi penopang utama pertumbuhan ekonomi Lampung. Jika dikelola dengan baik, kebijakan ini dapat menjadi stimulus ekonomi daerah, terutama bagi sektor perdagangan, jasa, dan UMKM,” katanya.

Meski demikian, Yusnadi mengingatkan bahwa kenaikan UMP juga membawa konsekuensi bagi pelaku usaha, khususnya UMKM dan industri padat karya. Kenaikan upah dinilai berpotensi meningkatkan biaya produksi.

“Namun demikian, kita juga harus bersikap jujur dan realistis. Bagi sebagian pelaku usaha, khususnya UMKM dan industri padat karya, kenaikan UMP berarti peningkatan biaya produksi. Jika tidak diantisipasi, kondisi ini berisiko menekan kemampuan usaha untuk bertahan, bahkan dapat berdampak pada pengurangan tenaga kerja dan tertundanya investasi baru,” ujarnya.

Karena itu, ia mendorong agar kebijakan kenaikan UMP disertai langkah-langkah pendukung yang konkret dari pemerintah daerah, seperti program peningkatan produktivitas tenaga kerja, pelatihan dan sertifikasi keterampilan, serta pemberian insentif bagi pelaku usaha.

“Pemerintah daerah perlu menghadirkan program peningkatan produktivitas tenaga kerja, pelatihan dan sertifikasi keterampilan, serta insentif bagi pelaku usaha agar mampu beradaptasi tanpa mengorbankan keberlanjutan usaha dan kesempatan kerja,” kata Yusnadi.

Ia juga menegaskan komitmennya untuk menjalankan fungsi pengawasan agar kebijakan UMP diterapkan secara adil dan proporsional.

“Saya selaku anggota DPRD berkomitmen menjalankan fungsi pengawasan agar implementasi UMP berjalan adil dan proporsional, serta memastikan adanya ruang dialog antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah. Prinsipnya, pekerja harus terlindungi, dunia usaha harus tumbuh, dan ekonomi daerah harus tetap bergerak maju,” tutupnya.(*)

Facebook Comments Box
Continue Reading

DPRD

Lesty Pastikan Pansus LkPj DPRD Lampung Bakal Bekerja Secara Objektif

Published

on

Foto: Ketua Pansus LKPj DPRD Lampung Lesty Putri Utami

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) DPRD Provinsi Lampung Tahun 2025 menggelar rapat internal perdana, Rabu (29/04/2026). Rapat tersebut membahas penyusunan jadwal kerja serta strategi pembahasan LKPj Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung agar proses evaluasi berjalan maksimal dan tepat waktu.

Ketua Pansus LKPj DPRD Provinsi Lampung, Lesty Putri Utami, mengatakan pembahasan LKPj memiliki batas waktu selama 30 hari sejak dokumen disampaikan kepada DPRD. Dengan demikian, pembahasan diperkirakan harus selesai paling lambat 27 Mei 2026.

Namun, menurutnya jadwal tersebut beririsan dengan libur Hari Raya Iduladha, sehingga pansus berencana mempercepat sekaligus menyesuaikan agenda pembahasan agar hasilnya tetap optimal.

“Hari ini rapat internal terkait penjadwalan, karena secara aturan LKPj ini dibahas selama 30 hari sejak penyampaian. Kalau dihitung dari tanggal 27, maka maksimal selesai 27 Mei. Tetapi karena berdekatan dengan Lebaran Haji, maka harus dimajukan sedikit,” ujar Lesty.

Lebih lanjut Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Lampung Selatan tersebut menegaskan, pansus ingin pembahasan LKPj tahun ini dilakukan secara serius, mendalam dan objektif, dan bukan sekadar formalitas tahunan.

Menurutnya, laporan yang diterima DPRD setebal sekitar 660 halaman masih didominasi uraian administratif dan kode rekening, tanpa penjelasan yang memadai terkait capaian program.

“Jangan sampai pembahasan ini hanya seremoni. Kita ingin ada tindak lanjut nyata. Dari laporan setebal 660 halaman itu, banyak yang sifatnya administratif. Ini harus kita dalami secara serius,” tegasnya.

Bahkan, Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung tersebut juga menyoroti adanya sejumlah program yang dinilai belum sinkron antara LKPJ dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), termasuk visi dan misi Gubernur serta Wakil Gubernur Lampung. Karena itu, pansus akan memanggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) guna meminta penjelasan langsung terkait realisasi kinerja dan pelaksanaan program selama tahun 2025.

“Kita ingin melihat apakah capaian kinerja 2025 benar-benar sesuai dengan tiga visi utama kepala daerah. Kalau tidak sinkron, tentu ini menjadi catatan penting,” ujarnya.

Selain membahas LKPj tahun berjalan, menurutnya. Pansus juga akan menelaah matriks tindak lanjut rekomendasi DPRD pada LKPj tahun 2023 dan 2024. Dari delapan temuan atau catatan evaluasi sebelumnya, menurut Lesty baru satu hingga dua program yang benar-benar dijalankan.

“Nanti kita lihat matriks 2023, 2024, lalu 2025. Dari delapan temuan sebelumnya, baru satu dua yang terlaksana. Ini jadi bahan evaluasi besar bagi gubernur untuk melihat kinerja OPD,” kata Lesty.

Untuk itu, Lesty menambahkan. Pansus telah meminta tambahan waktu kerja dari semula dijadwalkan selesai pada 18 Mei menjadi hingga 25 Mei 2026, agar pembahasan lebih komprehensif.

Menurut Lesty, TAPD akan menjadi pihak pertama yang dipanggil dalam agenda pembahasan karena memiliki peran sentral dalam koordinasi pelaksanaan anggaran daerah.

“Saya minta fokus awal dengan TAPD dan harus selesai dulu bersama TAPD, karena mereka panglima perang dalam pemerintahan daerah. Mereka harus paham persoalan di masing-masing OPD,” pungkasnya. (*)

Facebook Comments Box
Continue Reading