Lampung Tengah
Ombudsman RI Beri Predikat Baik untuk Pelayanan Publik Lampung Tengah
Alteripost Lampung Tengah – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah kembali menorehkan prestasi di bidang pelayanan publik. Pada Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025, Lampung Tengah berhasil masuk empat besar dengan nilai 81,10 dan meraih opini kualitas dengan predikat Baik dari Ombudsman Republik Indonesia.
Penghargaan tersebut diberikan oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung berdasarkan hasil observasi periode September hingga November 2025. Penyerahan hasil penilaian dilaksanakan dalam acara Penyampaian Hasil Penilaian/Opini Ombudsman RI Tahun 2025, di Gedung Balai Keratun Lantai III, Kompleks Kantor Gubernur Lampung, Senin (9/2/2026).
Penghargaan diserahkan oleh Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, kepada Asisten Administrasi Umum Setdakab Lampung Tengah, Eko Dian Susanto, serta disaksikan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rahman Yusuf.
Penilaian ini mengacu pada Peraturan Ombudsman Nomor 61 Tahun 2025 tentang Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik sebagai bagian dari fungsi pengawasan pelayanan publik secara nasional.
Adapun unit layanan yang menjadi objek penilaian meliputi Dinas Sosial, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Ketiga unit tersebut dinilai menunjukkan kualitas pelayanan publik yang baik dan konsisten dalam memenuhi standar pelayanan kepada masyarakat.
Asisten Administrasi Umum Setdakab Lampung Tengah, Eko Dian Susanto, menyampaikan apresiasi atas capaian tersebut. Menurutnya, penghargaan ini merupakan hasil kerja bersama seluruh perangkat daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Berdasarkan hasil pengawasan pelayanan publik, Kabupaten Lampung Tengah berhasil meraih predikat Baik dalam Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025 dari Ombudsman RI. Ini menjadi bukti komitmen kami dalam memperbaiki tata kelola pelayanan publik agar semakin profesional, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat,” ujar Eko.
Ia menambahkan, capaian tersebut menjadi motivasi bagi jajaran Pemkab Lampung Tengah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik di masa mendatang.
“Alhamdulillah, penghargaan ini menjadi penyemangat bagi kami untuk terus berbenah dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” pungkasnya.(*)
Lampung
Tinjau Jalan Gunung Batin–Daya Murni, Gubernur Mirza Tegaskan Tak Tolerir Pekerjaan Asal-asalan
Alteeipost Lampung Tengah – Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, melakukan peninjauan langsung terhadap progres penanganan reaksi cepat di ruas jalan Gunung Batin–Daya Murni, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah, Selasa (3/3/2026).
Peninjauan ini dilakukan untuk memastikan kesiapan infrastruktur, terutama pada titik-titik krusial yang menjadi akses penghubung pintu tol. Ruas jalan sepanjang 12 kilometer tersebut diketahui telah mengalami kerusakan selama bertahun-tahun akibat tingginya volume kendaraan berat yang melintas.
“Ini jalan provinsi di ruas Gunung Batin–Daya Murni. Ini juga sudah bertahun-tahun rusak. Tahun kemarin ada penanganan sedikit, tahun ini ditambahkan penangannya sampai ke perlintasan jalan tol,” ujar
Gubernur di sela-sela peninjauan.
Menurutnya, kerusakan jalan dipicu oleh maraknya kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL), khususnya angkutan komoditas singkong. Ia menyoroti ketimpangan antara kapasitas jalan provinsi dengan beban kendaraan yang melintas.
“Jalan provinsi itu maksimal 8 ton, dan dilewati 40 ton. Ya rusak! Tapi di satu sisi, sektor swasta juga harus pahami, jalan provinsi ini hanya untuk 8 ton, jangan dilewati 40 ton,” tegasnya.
Terkait teknis pengerjaan, Gubernur menjelaskan bahwa saat ini tim di lapangan melakukan penanganan sementara guna menjaga kelancaran arus lalu lintas menjelang Hari Raya Idul Fitri. Setelah itu, perbaikan akan dilanjutkan ke tahap permanen dengan spesifikasi aspal dua lapis yang diperkuat.
Ia juga menyoroti temuan teknis terkait pengerjaan sebelumnya yang dinilai tidak memenuhi standar. Dalam peninjauan tersebut, ditemukan ketebalan lapis bawah (base) yang tidak sesuai spesifikasi.
“Kualitas harus terjaga, tidak boleh dibayar kalau tidak sesuai spek, karena kita yang kasihan warganya. Lapis bawahnya batunya base-nya 35 cm, tadi (temuan lama) kurang dari 35 cm,” jelasnya.
Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen menuntaskan perbaikan ruas ini secara bertahap. Saat ini, penanganan difokuskan pada titik terparah sepanjang 3 kilometer dan akan terus dilanjutkan hingga seluruh ruas dapat berfungsi optimal dalam mendukung mobilitas dan aktivitas ekonomi masyarakat.(*)

