Connect with us

DPRD

Lesty Putri Utami: Tanpa Pers yang Kritis, Kebijakan Publik Bisa Kehilangan Arah

Published

on

Alteripost Bandar Lampung – Hari Pers Nasional (HPN) 2026 dimaknai Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Lampung, Lesty Putri Utami, bukan sekadar perayaan simbolik, melainkan momentum evaluasi terhadap arah demokrasi. Menurutnya, pers yang sehat adalah pers yang berani menguji kekuasaan serta konsisten berpihak pada kepentingan rakyat.

Lesty menegaskan bahwa peran media tidak dapat dipisahkan dari kualitas pembangunan daerah. Ia menyebut setiap kebijakan publik-khususnya di sektor pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial-membutuhkan pengawasan media yang jernih dan objektif.

“Pers tidak boleh kehilangan daya kritisnya. Tanpa kontrol yang kuat dari media, kebijakan publik berpotensi kehilangan arah dan menjauh dari kebutuhan masyarakat,” ujar Lesty, Minggu (9/2/2026).

Ia juga menyoroti tantangan pers di era disrupsi digital. Menurutnya, banjir informasi yang tidak selalu melalui proses verifikasi menuntut media arus utama tampil sebagai jangkar kebenaran di ruang publik.
“Kecepatan memang menjadi tuntutan zaman, tetapi akurasi adalah prinsip. Pers harus tetap memegang etika, menjaga independensi, dan tidak larut dalam polarisasi,” tegasnya.

Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung itu menambahkan bahwa pers memiliki peran strategis dalam menyuarakan kepentingan kelompok rentan. Bagi Lesty, fungsi pers bukan hanya menyampaikan pernyataan pejabat, tetapi menghadirkan realitas masyarakat secara utuh.

“Ketika suara rakyat kecil tidak terdengar, di situlah pers harus hadir. Demokrasi bukan semata soal prosedur, tetapi keberpihakan pada keadilan,” katanya.

Dalam momentum HPN 2026, Lesty menekankan bahwa kebebasan pers merupakan fondasi utama negara demokratis. Namun kebebasan tersebut harus disertai tanggung jawab moral dan profesionalisme tinggi.

Ia juga mendorong hubungan yang transparan dan saling menghormati antara pers dan lembaga pemerintahan, baik legislatif maupun eksekutif. Menurutnya, demokrasi akan tumbuh sehat ketika media diberi akses terbuka untuk menggali data, menguji kebijakan, dan menyampaikan kritik tanpa tekanan.

“Selamat Hari Pers Nasional 2026. Teruslah menjadi mata dan telinga rakyat. Karena ketika pers berdiri tegak, demokrasi tidak akan mudah runtuh,” pungkasnya.(*)

Facebook Comments Box
Continue Reading

DPRD

Lesty Pastikan Pansus LkPj DPRD Lampung Bakal Bekerja Secara Objektif

Published

on

Foto: Ketua Pansus LKPj DPRD Lampung Lesty Putri Utami

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) DPRD Provinsi Lampung Tahun 2025 menggelar rapat internal perdana, Rabu (29/04/2026). Rapat tersebut membahas penyusunan jadwal kerja serta strategi pembahasan LKPj Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung agar proses evaluasi berjalan maksimal dan tepat waktu.

Ketua Pansus LKPj DPRD Provinsi Lampung, Lesty Putri Utami, mengatakan pembahasan LKPj memiliki batas waktu selama 30 hari sejak dokumen disampaikan kepada DPRD. Dengan demikian, pembahasan diperkirakan harus selesai paling lambat 27 Mei 2026.

Namun, menurutnya jadwal tersebut beririsan dengan libur Hari Raya Iduladha, sehingga pansus berencana mempercepat sekaligus menyesuaikan agenda pembahasan agar hasilnya tetap optimal.

“Hari ini rapat internal terkait penjadwalan, karena secara aturan LKPj ini dibahas selama 30 hari sejak penyampaian. Kalau dihitung dari tanggal 27, maka maksimal selesai 27 Mei. Tetapi karena berdekatan dengan Lebaran Haji, maka harus dimajukan sedikit,” ujar Lesty.

Lebih lanjut Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Lampung Selatan tersebut menegaskan, pansus ingin pembahasan LKPj tahun ini dilakukan secara serius, mendalam dan objektif, dan bukan sekadar formalitas tahunan.

Menurutnya, laporan yang diterima DPRD setebal sekitar 660 halaman masih didominasi uraian administratif dan kode rekening, tanpa penjelasan yang memadai terkait capaian program.

“Jangan sampai pembahasan ini hanya seremoni. Kita ingin ada tindak lanjut nyata. Dari laporan setebal 660 halaman itu, banyak yang sifatnya administratif. Ini harus kita dalami secara serius,” tegasnya.

Bahkan, Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung tersebut juga menyoroti adanya sejumlah program yang dinilai belum sinkron antara LKPJ dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), termasuk visi dan misi Gubernur serta Wakil Gubernur Lampung. Karena itu, pansus akan memanggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) guna meminta penjelasan langsung terkait realisasi kinerja dan pelaksanaan program selama tahun 2025.

“Kita ingin melihat apakah capaian kinerja 2025 benar-benar sesuai dengan tiga visi utama kepala daerah. Kalau tidak sinkron, tentu ini menjadi catatan penting,” ujarnya.

Selain membahas LKPj tahun berjalan, menurutnya. Pansus juga akan menelaah matriks tindak lanjut rekomendasi DPRD pada LKPj tahun 2023 dan 2024. Dari delapan temuan atau catatan evaluasi sebelumnya, menurut Lesty baru satu hingga dua program yang benar-benar dijalankan.

“Nanti kita lihat matriks 2023, 2024, lalu 2025. Dari delapan temuan sebelumnya, baru satu dua yang terlaksana. Ini jadi bahan evaluasi besar bagi gubernur untuk melihat kinerja OPD,” kata Lesty.

Untuk itu, Lesty menambahkan. Pansus telah meminta tambahan waktu kerja dari semula dijadwalkan selesai pada 18 Mei menjadi hingga 25 Mei 2026, agar pembahasan lebih komprehensif.

Menurut Lesty, TAPD akan menjadi pihak pertama yang dipanggil dalam agenda pembahasan karena memiliki peran sentral dalam koordinasi pelaksanaan anggaran daerah.

“Saya minta fokus awal dengan TAPD dan harus selesai dulu bersama TAPD, karena mereka panglima perang dalam pemerintahan daerah. Mereka harus paham persoalan di masing-masing OPD,” pungkasnya. (*)

Facebook Comments Box
Continue Reading