Connect with us

DPRD

Lesty Putri Utami: Tanpa Pers yang Kritis, Kebijakan Publik Bisa Kehilangan Arah

Published

on

Alteripost Bandar Lampung – Hari Pers Nasional (HPN) 2026 dimaknai Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Lampung, Lesty Putri Utami, bukan sekadar perayaan simbolik, melainkan momentum evaluasi terhadap arah demokrasi. Menurutnya, pers yang sehat adalah pers yang berani menguji kekuasaan serta konsisten berpihak pada kepentingan rakyat.

Lesty menegaskan bahwa peran media tidak dapat dipisahkan dari kualitas pembangunan daerah. Ia menyebut setiap kebijakan publik-khususnya di sektor pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial-membutuhkan pengawasan media yang jernih dan objektif.

“Pers tidak boleh kehilangan daya kritisnya. Tanpa kontrol yang kuat dari media, kebijakan publik berpotensi kehilangan arah dan menjauh dari kebutuhan masyarakat,” ujar Lesty, Minggu (9/2/2026).

Ia juga menyoroti tantangan pers di era disrupsi digital. Menurutnya, banjir informasi yang tidak selalu melalui proses verifikasi menuntut media arus utama tampil sebagai jangkar kebenaran di ruang publik.
“Kecepatan memang menjadi tuntutan zaman, tetapi akurasi adalah prinsip. Pers harus tetap memegang etika, menjaga independensi, dan tidak larut dalam polarisasi,” tegasnya.

Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung itu menambahkan bahwa pers memiliki peran strategis dalam menyuarakan kepentingan kelompok rentan. Bagi Lesty, fungsi pers bukan hanya menyampaikan pernyataan pejabat, tetapi menghadirkan realitas masyarakat secara utuh.

“Ketika suara rakyat kecil tidak terdengar, di situlah pers harus hadir. Demokrasi bukan semata soal prosedur, tetapi keberpihakan pada keadilan,” katanya.

Dalam momentum HPN 2026, Lesty menekankan bahwa kebebasan pers merupakan fondasi utama negara demokratis. Namun kebebasan tersebut harus disertai tanggung jawab moral dan profesionalisme tinggi.

Ia juga mendorong hubungan yang transparan dan saling menghormati antara pers dan lembaga pemerintahan, baik legislatif maupun eksekutif. Menurutnya, demokrasi akan tumbuh sehat ketika media diberi akses terbuka untuk menggali data, menguji kebijakan, dan menyampaikan kritik tanpa tekanan.

“Selamat Hari Pers Nasional 2026. Teruslah menjadi mata dan telinga rakyat. Karena ketika pers berdiri tegak, demokrasi tidak akan mudah runtuh,” pungkasnya.(*)

Facebook Comments Box
Continue Reading

DPRD

Pengesahan Raperda APBD 2025 Tegaskan Komitmen Pemprov Lampung dan DPRD pada Transparansi Keuangan

Published

on

Alteripost Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menyepakati pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Kesepakatan ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat akuntabilitas, transparansi pengelolaan keuangan daerah, serta komitmen bersama dalam mendorong percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Lampung.

Pengesahan tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Kamis (30/07/2026).

Menanggapi persetujuan tersebut, Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota dewan, khususnya jajaran Komisi dan Badan Anggaran (Banggar) yang telah bekerja maksimal dalam merampungkan tahapan pembahasan.

“Persetujuan ini merupakan wujud nyata dari sinergi yang solid antara eksekutif dan legislatif. Selanjutnya, Raperda yang telah mendapat persetujuan dewan yang terhormat ini akan segera kami sampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan. Fokus dan tujuan utama kita tetap satu, yakni mewujudkan masyarakat di Provinsi Lampung yang semakin sejahtera,” ucap Gubernur Rahmat Mirzani Djausal dalam sambutannya.

Sementara itu, Juru Bicara Banggar DPRD Provinsi Lampung, Lesti Putri Utami, dalam laporannya memaparkan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung dengan raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Banggar menilai bahwa secara umum pelaksanaan APBD berjalan dengan baik, di mana realisasi pendapatan, belanja, dan transfer daerah menunjukkan tingkat serapan dan efisiensi yang optimal.

Guna penyempurnaan di masa mendatang, Banggar DPRD Provinsi Lampung memberikan sejumlah rekomendasi strategis agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memprioritaskan pelayanan masyarakat yang selaras dengan visi misi Gubernur. Beberapa penekanan strategis tersebut meliputi:

• Sektor Tata Kelola dan Perencanaan: Perencanaan belanja pegawai harus dievaluasi agar proporsional dan mematuhi aturan perundang-undangan. Bappeda ditekankan untuk memperkuat konsistensi perencanaan berbasis data riil dari RPJMD hingga APBD, sementara BPKAD dan Biro Pengadaan Barang dan Jasa didorong untuk mempercepat penataan aset daerah serta memaksimalkan penerapan transformasi digital e-Katalog.

• Sektor Pendapatan dan Ekonomi: Bapenda diminta mempercepat penetapan NJOP dan administrasi pajak alat berat. OPD penghasil retribusi juga didorong untuk melakukan inovasi layanan, menekan efisiensi belanja operasional, dan mengalihkan ruang fiskal tersebut menuju program produktif yang berdampak langsung pada perekonomian masyarakat.

• Sektor Infrastruktur: Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PKPCK), serta Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) diwajibkan menyusun jadwal pengadaan yang tepat waktu guna mengoptimalkan serapan anggaran dan meminimalisir risiko tunda bayar. Penanganan infrastruktur mitigasi bencana seperti tanggul dan embung juga menjadi catatan prioritas.

• Sektor Kesehatan dan Sosial: Direkomendasikan adanya peningkatan fokus alokasi pada fasilitas layanan kesehatan, termasuk pemenuhan kelengkapan alat medis dan dokter spesialis di RSUD Bandar Negara Husada. Peningkatan mutu layanan di RSUD Abdul Moeloek, RSJ Provinsi Lampung, serta optimalisasi pelayanan bagi pasien kurang mampu juga menjadi prioritas yang harus ditindaklanjuti sesuai regulasi kesehatan terbaru.

Rapat Paripurna ini diakhiri dengan pembacaan Keputusan DPRD Provinsi Lampung oleh Sekretaris Dewan tentang Persetujuan Penetapan Raperda, yang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan kesepakatan bersama oleh Gubernur Lampung dan Pimpinan DPRD Provinsi Lampung.(*)

Facebook Comments Box
Continue Reading