Connect with us

Hukum dan Kriminal

Pelaku Penembakan Bripka Arya Supena Berhasil Ditangkap, Satu Meninggal Dunia

Published

on

Alteripost Lampung – Tim gabungan Polda Lampung berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terlibat dalam penembakan terhadap anggota polisi, Bripka Anumerta Arya Supena, di Toko Roti Yussy Akmal, Jalan Z.A Pagar Alam, Labuhan Ratu, Bandar Lampung, pada Sabtu (9/5/2026).

Kedua pelaku diketahui bernama Hamli, warga Lampung Timur, dan Bahroni, warga Teluk Pandan, Pesawaran. Dalam proses penangkapan, polisi melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap keduanya. Bahroni dilaporkan meninggal dunia.

Kapolda Lampung, Helfy Assegaf, mengatakan tindakan tersebut dilakukan karena para pelaku melakukan perlawanan saat hendak diamankan.

“Awalnya kami mendapatkan informasi bahwa Hamli berada di Lampung Timur pada 11 Mei 2026. Tim langsung melakukan pemetaan lokasi dan berhasil menangkap pelaku, namun ia melakukan perlawanan aktif,” ujar Helfy Assegaf saat ekspos di Mapolda Lampung, Jumat (15/5/2026).

Setelah menangkap Hamli, tim gabungan melakukan pengembangan ke wilayah Pesawaran berdasarkan informasi dari masyarakat. Polisi kemudian berhasil menemukan Bahroni yang diduga sebagai eksekutor penembakan terhadap Bripka Arya Supena.

Menurut Kapolda, saat proses penangkapan di wilayah Teluk Hantu, Pesawaran, Bahroni melakukan perlawanan yang membahayakan petugas dengan menggunakan senjata api rakitan jenis revolver.

“Karena tersangka melawan secara aktif dan membahayakan tim gabungan, petugas melakukan tindakan tegas dan terukur hingga yang bersangkutan meninggal dunia,” jelasnya.

Peristiwa penembakan itu sendiri bermula ketika Bripka Anumerta Arya Supena hendak menuju toko roti dan melihat pelaku sedang merusak kunci sepeda motor.

Korban kemudian mencoba mengamankan pelaku dengan menodongkan senjata api miliknya. Sejumlah saksi mata juga melihat korban sempat memiting salah satu pelaku.

Namun dalam situasi tersebut, pelaku berhasil merebut senjata milik korban dan menembakkannya ke arah Bripka Arya Supena. Setelah kejadian, senjata korban sempat dibawa kabur oleh pelaku.

Berdasarkan catatan kepolisian, kedua pelaku diketahui telah beberapa kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di sejumlah wilayah di Lampung. Saat beraksi di Toko Yussy Akmal, para pelaku juga menggunakan sepeda motor hasil curian dari wilayah Natar, Lampung Selatan. (Lena)

Facebook Comments Box
Continue Reading

Hukum dan Kriminal

Polda Lampung Ungkap Kasus Love Scamming yang Dikendalikan dari Dalam Rutan Kotabumi

Published

on

Alteripost Lampung – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung mengungkap kasus penipuan berbasis asmara atau love scamming yang diduga dikendalikan oleh narapidana dari dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kotabumi, Lampung Utara.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jenderal Pol (Purn) Agus Andrianto. Turut hadir Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI Krisnajaya, Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf, Dirreskrimsus Kombes Pol Heri, Kabag Wasidik AKBP Sastra Budi, dan Kabid Humas Kombes Pol Yuni.

Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf mengatakan, pengungkapan sindikat love scamming berskala besar itu merupakan hasil kerja sama investigasi antara Polda Lampung dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

“Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama atau join investigation dengan pihak Kementerian Imigrasi, sehingga berhasil mengungkap praktik love scamming yang dikendalikan dari dalam Rutan Kotabumi,” ujar Helfi, Senin (1/5).

Ia menjelaskan, sebanyak 145 warga binaan telah diperiksa, dan 137 di antaranya terindikasi terlibat dalam aksi penipuan tersebut yang dilakukan secara berkelompok.

“Kami melakukan pemeriksaan terhadap 145 warga binaan dan 137 orang terindikasi ikut terlibat dalam kasus ini,” jelasnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, jumlah korban yang berhasil diidentifikasi mencapai lebih dari 1.200 orang. Sebanyak 671 korban di antaranya terkait eksploitasi seksual berbasis daring.

“Dari jumlah tersebut, sebanyak 249 korban diketahui telah melakukan transfer uang kepada pelaku. Korban berasal dari berbagai daerah, termasuk Jawa Timur dan Lampung, dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp1,4 miliar,” kata Helfi.

Modus yang digunakan para pelaku adalah membuat akun media sosial palsu dengan identitas menyerupai anggota TNI maupun Polri untuk menarik perhatian dan menipu korban.

Menurut Kapolda, aksi tersebut telah berlangsung sejak Januari hingga April. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 156 unit telepon seluler berbagai merek, satu buku tabungan bank, seragam dinas harian Polri, atribut kepolisian, pin reserse, hingga pakaian yang digunakan untuk mendukung penyamaran.

Polda Lampung menegaskan akan terus mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat. Untuk kepentingan penyidikan dan memutus rantai sindikat, sebanyak 137 narapidana telah dipindahkan dari Rutan Kotabumi ke Rutan Bandar Lampung.

“Saat ini para narapidana yang terlibat sudah dipindahkan dari Rutan Kotabumi ke Rutan Bandar Lampung guna mempermudah proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolda.

Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menegaskan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap internal Rutan Kotabumi serta menindak tegas oknum petugas yang terbukti membiarkan atau membantu operasional sindikat tersebut. (Lena)

Facebook Comments Box
Continue Reading