Lampung
Sekdaprov Marindo Ikuti Prosesi Peresmian 1.061 Kopdes Merah Putih oleh Presiden Prabowo
Alteripost.co, Bandarlampung-
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Marindo Kurniawan mengikuti prosesi peresmian operasionalisasi 1.061 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih oleh Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto yang dipusatkan di Kabupaten Nganjuk, Sabtu (16/5/2026).
Sekdaprov Marindo mengikuti acara tersebut secara virtual dari Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) Way Halim, Perumnas Way Halim, Bandar Lampung, Sabtu (16/5/2026).
Menurut Marindo, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mendukung percepatan pembentukan dan operasionalisasi KDKMP melalui pemanfaatan aset milik pemerintah daerah untuk pembangunan fasilitas koperasi di berbagai wilayah.
“Alhamdulillah hari ini kita menyaksikan Pak Presiden Prabowo Subianto telah melakukan peresmian operasionalnya Koperasi Desa Merah Putih. Salah satunya berada di Provinsi Lampung, tepatnya di Way Halim ini yang merupakan aset Pemerintah Provinsi Lampung,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa Pemprov Lampung bersama jajaran TNI melakukan inventarisasi aset daerah yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung percepatan pembangunan KDKMP dan salah satu aset tersebut berada di kawasan Way Halim, Kota Bandar Lampung.

Menurut Marindo, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mendorong pemanfaatan aset-aset pemerintah yang belum digunakan secara optimal agar dapat dimanfaatkan untuk pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
“Pemerintah Provinsi Lampung bersama TNI memastikan aset-aset pemerintah yang belum digunakan secara utuh bisa dimanfaatkan untuk mendukung percepatan berdirinya Koperasi Merah Putih,” ujarnya.
Berdasarkan data Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Lampung, hingga saat ini sudah terdapat 345 unit KDKMP yang berdiri di Lampung.
Jumlah tersebut disebut menjadi yang terbanyak di luar Pulau Jawa.
Marindo menyebutkan bahwa KDKMP di Lampung nantinya memiliki berbagai unit usaha, mulai dari gerai kebutuhan pokok, apotek, layanan kesehatan, distribusi LPG, layanan PLN hingga usaha pangan seperti beras dan jagung.
Sementara itu, Pangdam XXI/Radin Inten Mayjen TNI Kristomei Sianturi mengatakan, secara keseluruhan terdapat 41 titik KDKMP yang diresmikan di wilayah Lampung dan Bengkulu pada hari yang sama.
Ia merinci, hingga 16 Mei 2026, Kodam XXI/Radin Inten telah menyelesaikan pembangunan 562 titik koperasi, terdiri dari 345 titik di Lampung dan 217 titik di Bengkulu.
“Kita terus mengejar target. Harapannya akhir Mei atau paling lambat awal Juni sudah ada 600 titik yang selesai 100 persen,” ujarnya.
Khusus di Bandar Lampung, Kristomei menyebut target pembangunan mencapai 10 titik KDKMP.
Saat ini lima titik telah selesai dibangun dan ditargetkan meningkat menjadi delapan titik pada awal Juni mendatang.
Menurutnya, dukungan Pemprov Lampung sangat membantu percepatan pembangunan koperasi, terutama dalam penyediaan lahan.
“Di Bandar Lampung kami sempat terkendala lahan. Nah, untuk itu kami dibantu oleh Pemprov sehingga ada lahan-lahan milik Pemprov yang bisa dibangun Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih,” pungkasnya. (Rls)
Bandar Lampung
Gubernur, Kapolda dan Wali Kota Pastikan Pendidikan Korban TPPO Tetap Berjalan
Alteripost Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan komitmennya dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi, termasuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang masih menjadi ancaman serius di tengah masyarakat.
Komitmen tersebut ditegaskan oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dalam Konferensi Pers Pengungkapan Kasus TPPO di Siger Lounge Polda Lampung, Selasa (12/05/2026).
Dalam kesempatan itu, Gubernur menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polda Lampung atas keberhasilan mengungkap kasus dugaan perdagangan orang yang menimpa dua anak perempuan asal Bandar Lampung berinisial R dan BAA.
“Kami menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya kepada Kapolda dan jajaran Polda Lampung yang telah berhasil mengungkap kasus TPPO ini. Kasus TPPO masih menjadi ancaman serius, terutama bagi anak dan perempuan di Provinsi Lampung,” ujar Gubernur.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung sangat prihatin dan mengutuk keras praktik perdagangan orang yang menimpa anak di bawah umur.
“Saya sebagai Gubernur menegaskan Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen penuh melindungi anak-anak di Provinsi Lampung dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi. UPTD PPA Provinsi Lampung hadir sebagai garda terdepan dan akan memastikan setiap korban mendapat layanan aman, nyaman, gratis, dan tuntas sampai korban pulih dan berdaya kembali,” tegasnya.
Gubernur menjelaskan, sejak menerima informasi dari Polda Lampung terkait pemulangan korban dari Polda Jawa Timur pada 10 Mei 2026, tim UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Lampung langsung bergerak melakukan pendampingan.
Pendampingan tersebut meliputi asesmen kondisi fisik, psikologis, dan sosial korban, penyediaan rumah aman (shelter) dengan pengawasan 24 jam, layanan kesehatan dan visum di RSUD Abdul Moeloek, hingga konseling trauma intensif untuk pemulihan psikologis korban.
Selain itu, Pemprov Lampung juga memberikan pendampingan hukum melalui penasihat hukum yang mendampingi korban selama proses hukum berlangsung. Pemerintah turut menyiapkan reintegrasi sosial bersama dinas sosial kabupaten/kota guna memastikan korban dapat kembali melanjutkan pendidikan.
“Korban ini masih duduk di kelas 3 SMP dan ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang SMA. Negara wajib hadir mendampingi korban sesuai amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS dan Perpres Nomor 65 Tahun 2020,” katanya.
Sebagai langkah pencegahan, Pemerintah Provinsi Lampung juga akan mengeluarkan surat edaran kepada seluruh bupati, wali kota, dan kepala desa se-Lampung untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap TPPO.
Gubernur mengajak masyarakat, khususnya orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama dari modus bujuk rayu melalui media sosial.
“Kepolisian dan pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Mari sama-sama kita awasi anak-anak kita dari modus bujuk rayu di media sosial. Laporkan segera jika melihat indikasi TPPO atau kekerasan terhadap anak kepada kepolisian, call center UPTD PPA Provinsi Lampung 0811-1791-1120, hotline SAPA 129, atau kantor polisi terdekat,” ajaknya.
Ia juga meminta media menjaga identitas korban demi masa depan anak-anak tersebut.
“Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas. Kami sampaikan bahwa kalian tidak sendiri, pemerintah akan mendampingi sampai pulih,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolda Lampung Helfi Assegaf mengungkapkan bahwa kasus tersebut merupakan dugaan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
Ia menjelaskan, kasus bermula ketika tersangka berinisial SAS (17 tahun 11 bulan) diduga mengajak korban bekerja di Surabaya sebagai terapis “plus-plus” dengan iming-iming gaji Rp2 juta per minggu.
“Keuntungan yang diterima pelaku dari setiap korban yang menerima tamu sebesar Rp30 ribu,” jelas Kapolda.
Polda Lampung mengamankan korban dan tersangka pada 9 Mei 2026 serta menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen identitas, tangkapan layar percakapan WhatsApp, tiket perjalanan, dan telepon genggam milik tersangka.
Kapolda menyebut tersangka dijerat Pasal 2 juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO yang pengaturannya disesuaikan dengan Pasal 455 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 622 Ayat 1 Huruf g dan Ayat 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat Lampung, khususnya orang tua, guru, dan lembaga perlindungan anak, untuk bersama-sama meningkatkan pengawasan dan langkah pencegahan terhadap TPPO yang semakin marak terjadi,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana memastikan Pemerintah Kota Bandar Lampung akan mendampingi keberlanjutan pendidikan kedua korban.
“Anak-anak ini masih kelas 3 SMP dan kemarin belum mengikuti ujian. Insyaallah besok mereka akan melaksanakan ujian dan kami bertanggung jawab memastikan mereka dapat melanjutkan pendidikan ke SMA atau SMK di Bandar Lampung,” ujarnya.
Eva Dwiana juga menyampaikan pihaknya akan melakukan pengawasan lebih ketat terhadap penggunaan telepon genggam di kalangan pelajar SMP melalui koordinasi dengan sekolah dan orang tua. (*)

