Lampung Selatan
Halo Lamsel Masuk Tahap Uji Coba, Pemkab Lampung Selatan Siapkan Layanan Digital Terintegrasi
Alteripost Kalianda – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan terus memperkuat transformasi pelayanan publik berbasis digital melalui optimalisasi layanan Halo Lamsel. Inovasi tersebut dihadirkan untuk memberikan layanan pemerintah yang lebih cepat, responsif, transparan, dan mudah diakses masyarakat.
Penguatan layanan Halo Lamsel menjadi salah satu pembahasan dalam rapat koordinasi mingguan Pemkab Lampung Selatan yang dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Supriyanto, di Aula Rajabasa, Kantor Bupati Lampung Selatan, Senin (29/6/2026).
Dalam rapat tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Lampung Selatan, Hendry Kurniawan, memaparkan perkembangan implementasi Halo Lamsel yang kini telah memasuki tahap uji coba sebelum diluncurkan secara resmi.
Hendry menjelaskan, masyarakat sudah dapat memanfaatkan layanan Halo Lamsel melalui aplikasi WhatsApp di nomor 0821-2880-0800 untuk menyampaikan permohonan layanan maupun pengaduan kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.
Setiap laporan yang masuk akan terintegrasi ke dalam sistem Halo Lamsel dan langsung diteruskan kepada perangkat daerah terkait untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya.
Menurut Hendry, sistem tersebut dirancang guna mempercepat penanganan laporan masyarakat sekaligus meningkatkan efektivitas dan transparansi pelayanan publik. Seluruh perkembangan tindak lanjut juga dapat dipantau langsung oleh Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama, Sekretaris Daerah, serta para asisten, sehingga setiap laporan dipastikan memperoleh penanganan secara optimal.
Selain itu, Diskominfo akan melaksanakan uji coba tahap kedua untuk memastikan seluruh fitur Halo Lamsel berfungsi secara maksimal sebelum peluncuran resmi. Tahapan ini juga menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan sebagai bahan penyempurnaan layanan.
Hendry mengingatkan seluruh operator perangkat daerah agar memberikan respons yang cepat, ramah, sopan, dan profesional terhadap setiap laporan maupun permohonan layanan. Menurutnya, kualitas komunikasi menjadi faktor penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik berbasis digital.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Supriyanto, menegaskan bahwa keberhasilan Halo Lamsel tidak hanya bergantung pada sistem yang dibangun, tetapi juga pada komitmen seluruh perangkat daerah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Jangan sampai ada respons yang kurang baik kepada masyarakat. Apa yang dilakukan oleh satu perangkat daerah akan menjadi cerminan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan secara keseluruhan. Karena itu, berikan pelayanan yang cepat, responsif, dan profesional,” tegas Supriyanto.
Melalui optimalisasi Halo Lamsel, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan berharap masyarakat semakin mudah mengakses berbagai layanan pemerintah, menyampaikan aspirasi maupun pengaduan secara digital, sehingga terwujud pelayanan publik yang lebih cepat, transparan, akuntabel, dan berkualitas.(*)
Lampung Selatan
Dinas Pendidikan Lampung Selatan Siagakan Layanan Pengaduan Selama SPMB
Alteripost Kalianda – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di Kabupaten Lampung Selatan yang dilakukan secara online dan real-time untuk jenjang SD dan SMP dipastikan berjalan lancar, transparan, serta mengedepankan pemerataan akses pendidikan bagi seluruh masyarakat.
Seiring proses seleksi yang masih berlangsung, Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan mengimbau masyarakat untuk mewaspadai praktik percaloan maupun tawaran “jasa titipan” yang menjanjikan kelulusan calon peserta didik.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan, Syaifulloh, menegaskan bahwa seluruh tahapan SPMB tahun ini dirancang untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat sekaligus menutup ruang terjadinya maladministrasi dalam proses penerimaan siswa baru.
Berdasarkan data pusat kendali SPMB Dinas Pendidikan per 25 Juni 2026, distribusi kuota penerimaan jenjang Sekolah Dasar telah berjalan sesuai ketentuan. Sebanyak 475 SD di Kabupaten Lampung Selatan telah mengakomodasi kuota melalui Jalur Domisili sebesar 80 persen, Jalur Afirmasi 15 persen, dan Jalur Mutasi 5 persen.
Sementara itu, untuk jenjang SMP, proses pendaftaran melalui Jalur Domisili dan Afirmasi masih berlangsung hingga 26 Juni 2026. Adapun komposisi kuota yang diterapkan terdiri dari 40 persen Jalur Domisili, 20 persen Jalur Afirmasi, 35 persen Jalur Prestasi, dan 5 persen Jalur Mutasi.
Menurut Syaifulloh, integrasi sistem pendaftaran berbasis digital yang diterapkan tahun ini terbukti mampu memangkas birokrasi yang selama ini kerap menjadi keluhan masyarakat. Selain itu, pengaturan kuota yang proporsional juga dilakukan secara ketat guna memastikan seluruh anak memperoleh kesempatan yang adil untuk mengakses pendidikan.
“Sehingga tidak akan terjadi ada sekolah yang kelebihan siswa dan tidak sesuai ketentuan, sementara ada sekolah lain yang kekurangan murid,” kata Syaifulloh dalam keterangannya, Kamis (25/6/2026).
Ia menegaskan, masyarakat tidak perlu percaya terhadap pihak-pihak tertentu yang menawarkan bantuan untuk meloloskan calon siswa melalui jalur tidak resmi, terlebih apabila disertai permintaan imbalan atau tarif tertentu.
Menurutnya, seluruh proses seleksi berlangsung secara terbuka dan dapat dipantau langsung oleh masyarakat melalui sistem yang telah disediakan.
Karena itu, segala bentuk praktik percaloan maupun penyalahgunaan kewenangan tidak memiliki ruang dalam pelaksanaan SPMB tahun ini.
Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan bersama seluruh satuan pendidikan juga menyatakan komitmennya untuk menjaga integritas pelaksanaan SPMB agar tetap berjalan murni, bersih, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Segala bentuk pelanggaran, kecurangan, ataupun praktik percaloan yang ditemukan di lapangan akan ditindak tegas sesuai ketentuan undang-undang,” tegas Syaifulloh.
Untuk menjamin keterbukaan informasi, masyarakat diimbau memantau perkembangan jurnal seleksi secara mandiri dan berkala melalui portal resmi SPMB. Selain itu, tim teknologi informasi dan layanan pengaduan juga disiagakan guna membantu masyarakat yang mengalami kendala teknis maupun validasi dokumen selama proses pendaftaran.
Syaifulloh juga meminta masyarakat segera melaporkan apabila menemukan indikasi praktik tidak sehat selama pelaksanaan SPMB. Laporan dapat disampaikan melalui layanan Halo Lamsel di nomor 0821-2880-0800 atau secara langsung ke Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan.
Di sisi lain, Dinas Pendidikan mengingatkan para orang tua dan wali murid agar menyikapi hasil seleksi secara bijak mengingat daya tampung setiap sekolah memiliki keterbatasan.
“Bagi para orang tua diharapkan tidak memaksakan diri agar putra-putrinya harus diterima di sekolah tertentu. Dinas Pendidikan menegaskan bahwa kualitas pendidikan di Kabupaten Lampung Selatan saat ini telah merata, sehingga semua sekolah memiliki standar mutu pelayanan yang sama baiknya,” ujar Syaifulloh. (*)

