Lampung
Capaian Temuan TBC Way Kanan Baru 35 Persen, Pemprov Lakukan Pendampingan Intensif
Alteripost Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengintensifkan pendampingan kepada pemerintah kabupaten/kota dalam mempercepat penanggulangan tuberkulosis (TBC).
Melalui Rapat Koordinasi Tim Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis (TP2TB) Kabupaten Way Kanan yang dipimpin Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela secara virtual, Rabu (22/7/2026), Pemprov Lampung mendorong penguatan sinergi lintas sektor agar target eliminasi TBC dapat dicapai secara lebih terukur.
Wagub Jihan menegaskan bahwa penanggulangan tuberkulosis (TBC) bukan hanya menjadi tanggung jawab sektor kesehatan, tetapi merupakan agenda pembangunan yang memerlukan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan lintas sektor.
Ia mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan target Indonesia bebas tuberkulosis pada tahun 2045 yang diperkuat melalui berbagai regulasi, termasuk Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Tuberkulosis.
Karena itu, pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam mendukung percepatan pencapaian target tersebut.
Menurutnya, rapat koordinasi tersebut menjadi forum evaluasi terhadap capaian penanggulangan TBC sekaligus menyusun langkah percepatan yang lebih terukur.
“Fokus kita bukan hanya menemukan kasus sebanyak-banyaknya, tetapi memastikan setiap pasien memperoleh pengobatan hingga tuntas, keluarga pasien mendapatkan Terapi Pencegahan Tuberkulosis (TPT), serta seluruh indikator penanggulangan TBC dapat tercapai,” tegasnya.
Sebagai Ketua Tim Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis Provinsi Lampung, Wagub Jihan mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi kini menerapkan rapat koordinasi mingguan bersama seluruh kabupaten/kota sebagai langkah mempercepat penyelesaian berbagai kendala di lapangan.
Ia juga mengingatkan bahwa sesuai Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021, pemerintah daerah berkewajiban memasukkan indikator penanggulangan TBC dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah, menyediakan pendanaan, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, melakukan penemuan kasus secara aktif, memastikan seluruh kasus tercatat dan terlaporkan, hingga memberikan terapi pencegahan bagi kelompok berisiko.
Dalam kesempatan tersebut, Wagub Jihan mendorong optimalisasi pemanfaatan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) bagi pasien TBC.
Ia meminta koordinasi antara pemerintah daerah dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman agar kuota bantuan yang telah disediakan pemerintah pusat dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat yang membutuhkan.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Lampung bersama Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) juga tengah mengembangkan website Peduli Tuberkulosis Lampung sebagai sarana skrining mandiri masyarakat.
Melalui platform tersebut, masyarakat dapat melakukan skrining mandiri yang akan mengelompokkan tingkat risiko menjadi empat kategori, mulai dari tidak berisiko hingga membutuhkan pemeriksaan segera.
Hasil skrining tersebut akan menjadi dasar pelaksanaan tracing TBC terintegrasi dengan program Cek Kesehatan Gratis (CKG), sehingga pemeriksaan lapangan dapat lebih tepat sasaran dan efisien.
Wagub Jihan juga mengungkapkan bahwa Provinsi Lampung akan memperoleh tambahan 25 unit X-ray portable dari pemerintah pusat guna memperkuat layanan diagnosis TBC.
Ia meminta seluruh pemerintah kabupaten/kota menyiapkan administrasi maupun sumber daya manusia agar peralatan tersebut dapat segera dioperasikan.
Berdasarkan data semester pertama tahun 2026, target penemuan kasus TBC di Kabupaten Way Kanan mencapai 1.329 kasus.
Namun hingga pertengahan tahun, realisasi penemuan kasus baru mencapai 462 kasus atau sekitar 35 persen dari target.
Sementara capaian pemberian Terapi Pencegahan Tuberkulosis (TPT) kepada kontak serumah masih menjadi indikator yang paling rendah dan memerlukan perhatian serius.
Untuk itu, Wagub Jihan meminta Pemerintah Kabupaten Way Kanan memperkuat penemuan kasus secara aktif, memperluas skrining pada kelompok berisiko, meningkatkan jejaring fasilitas pelayanan kesehatan, mengoptimalkan pelaporan melalui Sistem Informasi Tuberkulosis (SITB), serta melakukan monitoring mingguan terhadap capaian program.
Sementara itu, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Way Kanan Ixuan Akhmadi menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah memiliki Rencana Aksi Daerah Penanggulangan Tuberkulosis serta Tim Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis yang ditetapkan melalui keputusan Bupati.
Ke depan, Rencana Aksi Daerah tersebut direncanakan ditingkatkan statusnya menjadi Peraturan Bupati pada tahun 2027 untuk memperkuat implementasi program.
Ia menjelaskan bahwa Kabupaten Way Kanan didukung 87 fasilitas pelayanan kesehatan yang terdiri atas rumah sakit pemerintah, rumah sakit swasta, puskesmas, klinik, praktik mandiri dokter, serta laboratorium diagnostik TBC.
Hingga 20 Juni 2026, capaian penemuan kasus TBC baru mencapai 462 kasus dari target 1.329 kasus, sedangkan keberhasilan pengobatan telah mencapai 96 persen.
Namun, cakupan pemberian TPT masih berada di angka 8 persen sehingga menjadi fokus utama percepatan pada sisa tahun berjalan.
Untuk mengatasi tantangan tersebut, Ixuan mengungkapkan bahwa Pemkab Way Kanan terus memperkuat sosialisasi, pembentukan Kampung Siaga, skrining aktif di masyarakat, investigasi kontak, serta koordinasi lintas sektor.(*)
Lampung
Gubernur Lampung Dorong Penataan HGU dan Kawasan Hutan di RDP Bersama Komisi III DPR RI
Alteripost.co, Jakarta-
Gubernur Rahmat Mirzani Djausal menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Pengelolaan Aset Pemerintah Daerah / BMD & Aset BUMD dalam rangka optimalisasi PAD bersama Komisi II DPR RI di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (15/9/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Mirza secara lugas menyampaikan dinamika sengketa agraria dan tata kelola pertanahan di Lampung, khususnya terkait Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan dan perambahan kawasan hutan register.
Gubernur memaparkan bahwa Lampung merupakan provinsi dengan tingkat kepadatan penduduk tertinggi di Pulau Sumatera dan memiliki populasi terbesar kedua, di mana hampir 70 persen penduduknya menggantungkan mata pencaharian pada sektor pertanian. Kenaikan harga komoditas dalam beberapa waktu terakhir dinilai memicu peningkatan eskalasi konflik lahan di tengah masyarakat.
“Artinya, setelah harga komoditas ini bagus semua, banyak sekali konflik-konflik yang muncul ya, meski sudah banyak, akhirnya sekarang lebih sering muncul. Hampir tiap minggu, hampir sebulan tiga kali empat kali kami menerima demo tentang masalah konflik,” ujar Gubernur Mirza.
Ia merinci sejumlah kendala mendasar terkait HGU, mulai dari lahan HGU yang diserobot, HGU telantar yang tidak ditata, hingga konsesi yang masa berlakunya telah berakhir namun belum segera ditertibkan. Di sisi lain, pemerintah daerah belum diberi ruang wewenang maupun pembagian insentif ekonomi dari sektor tersebut.
“Dan kami selama ini kan tidak pernah dimintai keterangan, dimintain pendapat, atau punya wewenang untuk ikut menata HGU-HGU tersebut,” ungkapnya.
Ia menyoroti bahwa nihilnya kontribusi PAD dari sektor perizinan HGU ke kas kabupaten/kota membuat kepala daerah menghadapi beban dilematis, saat terjadi benturan antara kepentingan pemegang konsesi dengan masyarakat.
“Apalagi dengan HGU ini pemerintah kabupaten/kota ini gak punya PAD kan, gak dapat PAD dari sini. Jadi, saya rasa ke depan kalau ada PAD dari urusan pertanahan HGU dan lain-lain, mungkin ini akan menjadi semangat bagi para kepala daerah, terutama kabupaten/kota, itu untuk ikut menjaga penataan HGU-HGU kita,” tambahnya.
Selain HGU, Gubernur Mirza juga membeberkan realitas faktual di kawasan hutan register. Dari total 1 juta hektare kawasan hutan di Lampung, sekitar 500 ribu hektare telah mengalami alih fungsi menjadi permukiman padat penduduk yang dilengkapi sarana publik.
“Yang 500.000-nya itu sudah dirambah, ya, sudah tidak berbentuk hutan lagi. Sudah ada desa, sudah ada puskesmas, dan macam-macam lah, sudah berwujud hampir mirip kota,” jelasnya.
Mengingat kondisi fisik di lapangan yang sudah berlangsung puluhan tahun dan sulit untuk direstorasi secara total, Gubernur meminta dukungan parlemen dan pemerintah pusat agar mempercepat skema regulasi penataan legalitas, termasuk melalui mekanisme perizinan/pelepasan kawasan hutan.
“Kami mencoba menata itu kembali, ini tidak mungkin, karena kan kawasan hutan. Jadi, saya sepakat tadi dengan rekan gubernur, bagaimana kita ikut menata dalam IPPKH itu agar dipercepat prosesnya. Karena bagaimanapun juga, ketika diserahkan kepada pemerintah pusat, pemerintah pusat tidak akan sanggup menata itu kembali menjadi kawasan hutan, karena bentrokannya sudah sangat lama,” kata Gubernur Mirza.
Rapat koordinasi ini diharapkan dapat mendorong terbitnya kebijakan afirmatif dari pemerintah pusat dan regulasi DPR RI yang memberikan kewenangan serta porsi PAD proporsional bagi daerah, demi terciptanya kepastian hukum aset dan keadilan agraria di Provinsi Lampung. (Rls)

