Hukum dan Kriminal
Oknum Kades di Lampura Digelandang ke Polres, Diduga Tersandung Kasus Korupsi
Alteripost.co, Lampung Utara-
Kepala Desa Gunung Besar Kecamatan Abung Tengah inisial PR (41) digelandang Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Lampung Utara (Lampura). Menurut informasi, ia tersandung dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa tahun anggaran 2018.
Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail, S.H., S.I.K., M.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama, S.H. membenarkan perihal penahanan terhadap Kades tersebut.
“Pelaku bakal ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka korupsi dengan dugaan nilai Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 280.000.000,-” ungkap Kasat Reskrim yang didampingi oleh Kanit Tipikor Ipda Reza Prasetia, S.H., M.H, Senin (18/10/2021)
Menurutnya, tersangka akan dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan di Rutan Polres Lampung Utara guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka PR disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Th 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Th 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutup Kasatres Lampura. (Wan Ajo)
Hukum dan Kriminal
Oknum Pengurus KONI Lampung Diduga Lakukan Tindakan Pelecehan Seksual Terhadap Seorang Pelatih Renang
Alteripost.co, Bandarlampung-
Seorang pelatih renang yang namanya disamarkan sebagai Mawar, berusia 24 tahun, melaporkan dugaan kekerasan seksual yang diduga dilakukan seorang pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung ke Polresta Bandar Lampung.
Kepada media, Mawar mengaku mengalami dua kali dugaan perbuatan pelecehan. Pertama terjadi pada September 2025 di kawasan Lampung Walk dan yang kedua, 30 Juni 2026 di kantor KONI Lampung, kawasan PKOR Way Halim.
Hingga akhirnya, perbuatan tercela tersebut dilaporkan dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor LP/B/1754/IX/2026/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG. Berdasarkan dokumen tersebut, laporan diterima pada 11 September 2026 pukul 18.09 WIB.
Perkara itu dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Dalam laporannya, Mawar menuturkan, dugaan kejadian pertama berlangsung setelah dirinya selesai melatih renang di kawasan Lampung Walk. Saat kondisi kolam mulai sepi, terlapor disebut mendekatinya dan melakukan sentuhan fisik yang tidak dikehendaki.
Ia mengaku telah menarik tangan terlapor sebagai bentuk penolakan. Namun, menurut keterangannya, terlapor kembali melakukan tindakan yang membuatnya tidak nyaman ketika ia hendak pulang, termasuk merangkul dari belakang, memegang pinggang, dan menyentuh bokongnya.
“Saya sudah menarik tangannya karena tidak nyaman. Saya juga menolak saat dia melakukan tindakan yang tidak pantas. Setelah saya tegur, dia hanya meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” kata Mawar.
Dugaan kejadian kedua disebut berlangsung pada 30 Juni 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di salah satu ruangan kantor KONI Lampung. Menurut penuturannya, pertemuan tersebut awalnya bertujuan membahas pekerjaan terkait posisi koordinator kolam renang di kawasan Pramuka.
Dalam pertemuan itu, ia mengaku terlapor berulang kali berusaha mendekat, merangkul pundaknya, menarik tangannya, serta meminta agar kepalanya diletakkan di pangkuan terlapor.
Pelapor mengatakan telah menolak dan berpindah tempat duduk. Namun, menurut pengakuannya, terlapor tetap mendesaknya agar kembali duduk berdekatan di sofa yang sama.
Ia juga menuturkan terlapor diduga memperlihatkan alat kelaminnya dan meminta dirinya melihat serta menyentuhnya. Pelapor mengaku menolak permintaan tersebut.
Saat hendak meninggalkan kantor, terlapor disebut kembali berusaha memeluknya. Bunga kemudian mendorong tubuh terlapor untuk melepaskan diri.
Menurutnya, setelah kejadian tersebut, terlapor beberapa kali meminta maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Meski demikian, ia memilih menempuh jalur hukum karena merasa terganggu secara mental.
Ia berharap kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut dan memproses perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Saya berharap laporan ini ditindaklanjuti dan pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku. Saya tidak ingin ada korban-korban berikutnya yang mengalami kejadian serupa,” kata dia. (Red)

