Hukum dan Kriminal
Oknum Kades di Lampura Digelandang ke Polres, Diduga Tersandung Kasus Korupsi
Alteripost.co, Lampung Utara-
Kepala Desa Gunung Besar Kecamatan Abung Tengah inisial PR (41) digelandang Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Lampung Utara (Lampura). Menurut informasi, ia tersandung dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa tahun anggaran 2018.
Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail, S.H., S.I.K., M.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama, S.H. membenarkan perihal penahanan terhadap Kades tersebut.
“Pelaku bakal ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka korupsi dengan dugaan nilai Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 280.000.000,-” ungkap Kasat Reskrim yang didampingi oleh Kanit Tipikor Ipda Reza Prasetia, S.H., M.H, Senin (18/10/2021)
Menurutnya, tersangka akan dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan di Rutan Polres Lampung Utara guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka PR disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Th 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Th 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutup Kasatres Lampura. (Wan Ajo)
Hukum dan Kriminal
Pelaku Penembakan Bripka Arya Supena Berhasil Ditangkap, Satu Meninggal Dunia
Alteripost Lampung – Tim gabungan Polda Lampung berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terlibat dalam penembakan terhadap anggota polisi, Bripka Anumerta Arya Supena, di Toko Roti Yussy Akmal, Jalan Z.A Pagar Alam, Labuhan Ratu, Bandar Lampung, pada Sabtu (9/5/2026).
Kedua pelaku diketahui bernama Hamli, warga Lampung Timur, dan Bahroni, warga Teluk Pandan, Pesawaran. Dalam proses penangkapan, polisi melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap keduanya. Bahroni dilaporkan meninggal dunia.
Kapolda Lampung, Helfy Assegaf, mengatakan tindakan tersebut dilakukan karena para pelaku melakukan perlawanan saat hendak diamankan.
“Awalnya kami mendapatkan informasi bahwa Hamli berada di Lampung Timur pada 11 Mei 2026. Tim langsung melakukan pemetaan lokasi dan berhasil menangkap pelaku, namun ia melakukan perlawanan aktif,” ujar Helfy Assegaf saat ekspos di Mapolda Lampung, Jumat (15/5/2026).
Setelah menangkap Hamli, tim gabungan melakukan pengembangan ke wilayah Pesawaran berdasarkan informasi dari masyarakat. Polisi kemudian berhasil menemukan Bahroni yang diduga sebagai eksekutor penembakan terhadap Bripka Arya Supena.
Menurut Kapolda, saat proses penangkapan di wilayah Teluk Hantu, Pesawaran, Bahroni melakukan perlawanan yang membahayakan petugas dengan menggunakan senjata api rakitan jenis revolver.
“Karena tersangka melawan secara aktif dan membahayakan tim gabungan, petugas melakukan tindakan tegas dan terukur hingga yang bersangkutan meninggal dunia,” jelasnya.
Peristiwa penembakan itu sendiri bermula ketika Bripka Anumerta Arya Supena hendak menuju toko roti dan melihat pelaku sedang merusak kunci sepeda motor.
Korban kemudian mencoba mengamankan pelaku dengan menodongkan senjata api miliknya. Sejumlah saksi mata juga melihat korban sempat memiting salah satu pelaku.
Namun dalam situasi tersebut, pelaku berhasil merebut senjata milik korban dan menembakkannya ke arah Bripka Arya Supena. Setelah kejadian, senjata korban sempat dibawa kabur oleh pelaku.
Berdasarkan catatan kepolisian, kedua pelaku diketahui telah beberapa kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di sejumlah wilayah di Lampung. Saat beraksi di Toko Yussy Akmal, para pelaku juga menggunakan sepeda motor hasil curian dari wilayah Natar, Lampung Selatan. (Lena)

